Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
UJANG SETIAWAN Alias UJIL Bin ZAELANI KOHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-900/M.2.30/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG SETIAWAN Alias UJIL Bin ZAELANI KOHAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa UJANG SETIAWAN Als UJIL Bin ZAELANI KOHAR pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan September Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Warung yang beralamat di Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I--------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

        • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 15:00 WIB, terdakwa menerima chat dari Sdr. OGA Alias ABEW (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) gram di Seberang SPBU yang beralamat di Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi selanjutnya pada pukul 18:00 WIB terdakwa berangkat ke tempat yang diarahkan oleh Sdr. OGA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega milik terdakwa. Kemudian sesampainya terdakwa di tempat tersebut selanjutnya terdakwa diberitahukan oleh Sdr. OGA narkotika jenis shabu terletak di pinggir warung terbungkus bekas roko merk Class Mild dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya.
        • Bahwa selanjutnya terdakwa membagi-bagi narkotika tersebut menjadi sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket KC dan 25 (Dua Puluh Lima) paket KB. Lalu terdakwa edarkan berdasarkan arahan dari Sdr. OGA Alias ABEW (DPO).
        • Bahwa terdakwa untuk kedua kalinya pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 22.29 WIB menerima titipan narkotika jenis shabu lagi dari Sdr. OGA Alias ABEW (DPO) di depan Rumah Sakit Daerah Pelabuhanratu yang dibungkus oleh kantong plastik warna hitam lalu terdakwa ambil narkotika tersebut dan terdakwa membagi-bagi narkotika tersebut  menjadi 34 (tiga puluh empat) paket KC dan 25 (Dua Puluh Lima) paket KB. Lalu terdakwa edarkan kembali sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) Paket KC dan sebanyak 11 (Sebelas) Paket KC sehingga tersisa 9 (Sembilan) Paket KC, 8 (Delapan) Paket KB dan 6 (Enam) Bungkus Plastik Kecil Bening masing-masing berisikan kristal warna putih paket KB.
        • Bahwa terdakwa pada tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 06:20 WIB saat sedang berada di kontrakan yang beralamat di Kp. Pondok Leungsir RT 021 RW 006 Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi didatangi oleh saksi Tedi Triyadi, saksi Yudha Dwi Saputra, dan saksi Aji Satriyo yang masing-masing merupakan anggota POLRI. Lalu terdakwa diketahui menyimpan narkotika jenis shabu di dalam jaket jeans lalu para saksi melakukan penggeledahan kemudian ditemukan juga narkotika jenis shabu di bawah kasur dan didalam lemari baju milik terdakwa. Lalu terdakwa diamankan ke Kantor Kepolisian.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tangal 15 Oktober Tahun 2025 atas nama Terdakwa UJANG SETIAWAN Als UJIL Bin ZAELANI KOHAR, diketahui sebagai berikut :

No

Jenis Barang Bukti

Jumlah Netto

Satuan

Gram

1

5 (lima) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih

-

0,9407 Gram

2

9 (Sembilan) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih

-

0,9432 Gram

3

6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih

-

0,9625 Gram

4

2 (dua) buah Microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih

-

0,3448 Gram

5

1 (satu) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih.

-

0,1838 Gram

 

Total

 

3,375 Gram.

 

        • Bahwa berdasarkan Surat Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL11GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 Oktober 2025 atas barang bukti terdakwa
  1. Sampel A  : 5 (lima) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat 0,9407 Gram.
  2. Sampel B  : 9 (Sembilan) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat 0,9432 Gram
  3. Sampel C  : 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,9625 Gram
  4. Sampel D  : 2 (dua) buah Microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat 0,3448 Gram
  5. Sampel E  : 1 (satu) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat 0,1838 Gram

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap nomor barang bukti Sampel A sampai dengan E berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA, terdaftar dalam daftar narkotika golongan I nomor urut 61 yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

Bahwa terdakwa UJANG SETIAWAN Als UJIL Bin ZAELANI KOHAR pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan September Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Warung yang beralamat di Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman ------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

        • Bahwa terdakwa pada tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 06:20 WIB saat sedang berada di kontrakan yang beralamat di Kp. Pondok Leungsir RT 021 RW 006 Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi didatangi oleh saksi Tedi Triyadi, saksi Yudha Dwi Saputra, dan saksi Aji Satriyo yang masing-masing merupakan anggota POLRI. Lalu terdakwa diketahui menyimpan narkotika jenis shabu di dalam jaket jeans lalu para saksi melakukan penggeledahan kemudian ditemukan juga narkotika jenis shabu di bawah kasur dan didalam lemari baju milik terdakwa. Lalu terdakwa diamankan ke Kantor Kepolisian.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tangal 15 Oktober Tahun 2025 atas nama Terdakwa UJANG SETIAWAN Als UJIL Bin ZAELANI KOHAR, diketahui sebagai berikut :

No

Jenis Barang Bukti

Jumlah Netto

Satuan

Gram

1

5 (lima) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih

-

0,9407 Gram

2

9 (Sembilan) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih

-

0,9432 Gram

3

6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih

-

0,9625 Gram

4

2 (dua) buah Microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih

-

0,3448 Gram

5

1 (satu) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih.

-

0,1838 Gram

 

Total

 

3,375 Gram.

 

        • Bahwa berdasarkan Surat Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL11GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 Oktober 2025 atas barang bukti terdakwa
  1. Sampel A  : 5 (lima) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat 0,9407 Gram.
  2. Sampel B  : 9 (Sembilan) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat 0,9432 Gram
  3. Sampel C  : 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,9625 Gram
  4. Sampel D  : 2 (dua) buah Microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat 0,3448 Gram
  5. Sampel E  : 1 (satu) buah microtube plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat 0,1838 Gram

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap nomor barang bukti Sampel A sampai dengan E berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis METAMFETAMINA, terdaftar dalam daftar narkotika golongan I nomor urut 61 yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.   

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya