| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa ASEP SOPIAN ALS DONI BIN NURDIN pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Kiai Daisuki RT 001 RW 004, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu (3) Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa, sekira pada akhir bulan Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang bersantai sambil mengkonsumsi Sediaan Farmasi jenis Tramadol bersama dengan teman Terdakwa yaitu Sdr. ADI (DPO) di Pantai Citepus Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Sdr. ADI (DPO) menerima telepon Whatsapp dari Sdr. ABANG (DPO) yang menawarkan untuk menjual/mengedarkan Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer. Kemudian Sdr. ADI (DPO) menutup telepon dan mengajak Terdakwa untuk ikut menjual/mengedarkan Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer dengan skema Terdakwa berperan untuk mengedarkan saja, sedangkan untuk Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer akan disediakan oleh Sdr. ABANG (DPO) dan setelahnya Terdakwa bertugas untuk menyetorkan uang hasil penjualan sediaan farmasi kepada Sdr. ABANG (DPO). Kemudian Terdakwa menyetujui penawaran tersebut lalu Terdakwa diminta untuk menunggu instruksi selanjutnya.
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menerima pasokan Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer dari Sdr. ABANG (DPO) yang diserahkan melalui perantara Sdr. ADI (DPO) bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Kiai Daisuki RT 001 RW 004, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa menerima sebanyak 200 (dua ratus) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol dan 300 (tiga ratus) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer. Kemudian Terdakwa menyimpan Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer tersebut di dalam kamar Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa mengemas kembali Sediaan Farmasi jenis Hexymer yang sebelumnya Terdakwa terima ke dalam plastik klip masing-masing berisi 4 (empat) – 5 (lima) butir per plastik klip kecil dengan tujuan agar Terdakwa lebih mudah untuk menjual Sediaan Farmasi tersebut dan lebih mudah untuk menghitung jumlah sediaan farmasi yang telah laku terjual. Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 20.00, Terdakwa kembali menerima pasokan Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer dari Sdr. ABANG (DPO) melalui perantara Sdr. ADI (DPO) untuk kedua kalinya bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Kiai Daisuki RT 001 RW 004, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa menerima Sediaan Farmasi sebanyak 600 (enam ratus) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol, 1.416 (seribu empat ratus enam belas) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer, 1.330 (seribu tiga ratus tiga puluh) butir butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer, dan 680 (enam ratus delapan puluh) butir butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer yang seluruhnya Terdakwa simpan di dalam kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi tersebut dengan cara memberitahukan kepada teman-teman dekat Terdakwa baik secara langsung maupun melalui whatsapp bahwa Terdakwa menjual Tramadol dan Hexymer. Adapun jika ada yang ingin membeli Sediaan Farmasi tersebut kepada Terdakwa, dapat langsung menelpon Terdakwa terlebih dahulu, kemudian datang ke rumah Terdakwa, dengan sistem pembayaran secara tunai/cash, dengan harga jual sediaan farmasi jenis Tramadol sebesar Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus Rupiah) per butir dan sediaan farmasi jenis Hexymer sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) per 5 (lima) butir.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YUDA (DPO) melalui telepon whatsapp dengan tujuan ingin membeli Sediaan Farmasi jenis Tramadol dari Terdakwa setelah itu Sdr. YUDA (DPO) datang ke rumah Terdakwa membeli Sediaan Farmasi sebanyak 70 (tujuh puluh) butir Sediaan Farmasi jenis Tamadol dengan total harga pembelian sebesar Rp 525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu Rupiah) yang dibayarkan secara tunai/cash. Selain itu, Terdakwa juga dihubungi oleh Sdr. DEDE (DPO) yang ingin membeli Sediaan Farmasi jenis Hexymer dari Terdakwa yang kemudian Sdr. DEDE (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk membeli sediaan farmasi sebanyak 50 (lima puluh) butir Sediaan Farmasi jenis Hexymer dengan total harga pembelian sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) yang dibayarkan secara tunai/cash.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi RENRA untuk membeli Obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet. Kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi RENRA yang beralamat di Kampung Ciogong Hilir RT 006 RW 002, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha X-Ride warna hitam, dengan nomor polisi F 4317 UAB milik Terdakwa. Sesampainya di rumah Saksi RENRA, Terdakwa membeli Obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 1 (satu) strip dengan total obat sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 170.000 (seratus tujuh puluh ribu Rupiah) yang dibayarkan secara tunai/cash, setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa. Lalu sekira pukul 16.30 WIB setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung mengkonsumsi Obat Psikotropika jenis Alprazomlam Calmlet yang Terdakwa beli sebelumnya sebanyak 2 (dua) butir. Dan keesokan harinya, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali mengkonsumsi Obat Psikotropika jenis Alprazomlam Calmlet sebanyak 2 (dua) butir dirumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Kiai Dasuki RT 001 RW 004 Desa Citepus Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, didatangi oleh Saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi AJI SATRIYO NUGROHO selaku Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi beserta team yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan atau peredaran obat keras / daftar G jenis Tramadol dan Hexymer serta Peredaran Psikotropika. Selanjutnya para saksi menanyakan identitas Terdakwa beserta dengan Sediaan Farmasi dan Psikotropika yang disimpan oleh Terdakwa dan Terdakwa mengakui kepemilikan Sediaan Farmasi dan Psikotropika tersebut. Lalu Para Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan:
- 1 (satu) buah dompet warna loreng cokelat, yang tergeletak di atas meja di dalam kamar Terdakwa, yang berisikan:
- 144 (seratus empat puluh empat) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol;
- 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer;
- 6 (enam) butir psikotropika diduga jenis Alprazolam Calmlet.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam di bawah meja di dalam kamar Terdakwa, yang berisikan:
- 500 (lima ratus) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol;
- 1 (satu) buah toples warna putih, di dalamnya terdapat 1.416 (seribu empat ratus enam belas) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer;
- 1 (satu) buah toples warna putih, di dalamnya terdapat 1.3306 (seribu tiga ratus tiga puluh) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer
- 1 (satu) buah toples warna putih, di dalamnya terdapat 1.416 (enam ratus delapan puluh) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, berada di bawah meja di dalam kamar Terdakwa, yang berisikan 100 (seratus) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol.
Selain itu para saksi dan team juga menyita 1 (satu) buah Smartphone merek Infinix HOT 11 Play warna biru, dengan nomor Simcard INDOSAT 0856-5949-0423 dan INDOSAT 0857-9462-5759 yang digunakan Terdakwa untuk menghubungi Sdr. ABANG (DPO), uang tunai sejumlah Rp 205.000 (dua ratus lima ribu Rupiah) sisa hasil penjualan sediaan farmasi, dan sepeda motor merek YAMAHA X-Ride warna hitam, dengan nomor polisi F 4317 UAB yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat transportasi pada saat membeli dan mengedarkan sediaan farmasi. Selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 5303/NPF/2025 tanggal 22 September 2025 dengan barang bukti:
- 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7402 (nol koma tujuh empat nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4375/2025/OF;
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih, berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0920 (satu koma nol sembilan dua nol) gram diberi nomor barang bukti 4374/2025/OF;
- 5 (lima) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2065 (satu koma dua nol enam lima) gram diberi nomor barang bukti 4373/2025/OF.
- Barang bukti tersebut disita dari ASEP SOPIAN ALS DONI BIN NURDIN dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4375/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL;
- 4374/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL;
- 4373/2025/OF berupa tablet warna merah muda tersebut di atas adalah benar termasuk psikotropika jenis ALPRAZOLAM.
- Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras (Daftar G) yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sedangkan Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
--------- Perbuatan Terdakwa ASEP SOPIAN ALS DONI BIN NURDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ASEP SOPIAN ALS DONI BIN NURDIN pada Hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira Pukul 16:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Kiai Daisuki RT 001 RW 004, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Kiai Dasuki RT 001 RW 004 Desa Citepus Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, didatangi oleh Saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi AJI SATRIYO NUGROHO selaku Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi beserta team yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan atau peredaran obat keras / daftar G jenis Tramadol dan Hexymer serta Peredaran Psikotropika. Selanjutnya para saksi menanyakan identitas Terdakwa beserta dengan Sediaan Farmasi dan Psikotropika yang disimpan oleh Terdakwa dan Terdakwa mengakui kepemilikan Sediaan Farmasi dan Psikotropika tersebut. Lalu Para Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan:
- 1 (satu) buah dompet warna loreng cokelat, yang tergeletak di atas meja di dalam kamar Terdakwa, yang berisikan:
- 144 (seratus empat puluh empat) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol;
- 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer;
- 6 (enam) butir psikotropika diduga jenis Alprazolam Calmlet.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam di bawah meja di dalam kamar Terdakwa, yang berisikan:
- 500 (lima ratus) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol;
- 1 (satu) buah toples warna putih, di dalamnya terdapat 1.416 (seribu empat ratus enam belas) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer;
- 1 (satu) buah toples warna putih, di dalamnya terdapat 1.3306 (seribu tiga ratus tiga puluh) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer
- 1 (satu) buah toples warna putih, di dalamnya terdapat 1.416 (enam ratus delapan puluh) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, berada di bawah meja di dalam kamar Terdakwa, yang berisikan 100 (seratus) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol.
Selain itu para saksi dan team juga menyita 1 (satu) buah Smartphone merek Infinix HOT 11 Play warna biru, dengan nomor Simcard INDOSAT 0856-5949-0423 dan INDOSAT 0857-9462-5759 yang digunakan Terdakwa untuk menghubungi Sdr. ABANG (DPO), uang tunai sejumlah Rp 205.000 (dua ratus lima ribu Rupiah) sisa hasil penjualan sediaan farmasi, dan sepeda motor merek YAMAHA X-Ride warna hitam, dengan nomor polisi F 4317 UAB yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat transportasi pada saat membeli dan mengedarkan sediaan farmasi. Selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa diketahui Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi tersebut dari Sdr. ABANG (DPO) berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa, sekira pada akhir bulan Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang bersantai sambil mengkonsumsi Sediaan Farmasi jenis Tramadol bersama dengan teman Terdakwa yaitu Sdr. ADI (DPO) di Pantai Citepus Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Sdr. ADI (DPO) menerima telepon Whatsapp dari Sdr. ABANG (DPO) yang menawarkan untuk menjual/mengedarkan Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer. Kemudian Sdr. ADI (DPO) menutup telepon dan mengajak Terdakwa untuk ikut menjual/mengedarkan Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer dengan skema Terdakwa berperan untuk mengedarkan saja, sedangkan untuk Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer akan disediakan oleh Sdr. ABANG (DPO) dan setelahnya Terdakwa bertugas untuk menyetorkan uang hasil penjualan sediaan farmasi kepada Sdr. ABANG (DPO). Kemudian Terdakwa menyetujui penawaran tersebut lalu Terdakwa diminta untuk menunggu instruksi selanjutnya.
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menerima pasokan Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer dari Sdr. ABANG (DPO) yang diserahkan melalui perantara Sdr. ADI (DPO) bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Kiai Daisuki RT 001 RW 004, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa menerima sebanyak 200 (dua ratus) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol dan 300 (tiga ratus) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer. Kemudian Terdakwa menyimpan Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer tersebut di dalam kamar Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa mengemas kembali Sediaan Farmasi jenis Hexymer yang sebelumnya Terdakwa terima ke dalam plastik klip masing-masing berisi 4 (empat) – 5 (lima) butir per plastik klip kecil dengan tujuan agar Terdakwa lebih mudah untuk menjual Sediaan Farmasi tersebut dan lebih mudah untuk menghitung jumlah sediaan farmasi yang telah laku terjual. Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 20.00, Terdakwa kembali menerima pasokan Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer dari Sdr. ABANG (DPO) melalui perantara Sdr. ADI (DPO) untuk kedua kalinya bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Kiai Daisuki RT 001 RW 004, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa menerima Sediaan Farmasi sebanyak 600 (enam ratus) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol, 1.416 (seribu empat ratus enam belas) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer, 1.330 (seribu tiga ratus tiga puluh) butir butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer, dan 680 (enam ratus delapan puluh) butir butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer yang seluruhnya Terdakwa simpan di dalam kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi tersebut dengan cara memberitahukan kepada teman-teman dekat Terdakwa baik secara langsung maupun melalui whatsapp bahwa Terdakwa menjual Tramadol dan Hexymer. Adapun jika ada yang ingin membeli Sediaan Farmasi tersebut kepada Terdakwa, dapat langsung menelpon Terdakwa terlebih dahulu, kemudian datang ke rumah Terdakwa, dengan sistem pembayaran secara tunai/cash, dengan harga jual sediaan farmasi jenis Tramadol sebesar Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus Rupiah) per butir dan sediaan farmasi jenis Hexymer sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) per 5 (lima) butir.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YUDA (DPO) melalui telepon whatsapp dengan tujuan ingin membeli Sediaan Farmasi jenis Tramadol dari Terdakwa setelah itu Sdr. YUDA (DPO) datang ke rumah Terdakwa membeli Sediaan Farmasi sebanyak 70 (tujuh puluh) butir Sediaan Farmasi jenis Tamadol dengan total harga pembelian sebesar Rp 525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu Rupiah) yang dibayarkan secara tunai/cash. Selain itu, Terdakwa juga dihubungi oleh Sdr. DEDE (DPO) yang ingin membeli Sediaan Farmasi jenis Hexymer dari Terdakwa yang kemudian Sdr. DEDE (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk membeli sediaan farmasi sebanyak 50 (lima puluh) butir Sediaan Farmasi jenis Hexymer dengan total harga pembelian sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) yang dibayarkan secara tunai/cash.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi RENRA untuk membeli Obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet. Kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi RENRA yang beralamat di Kampung Ciogong Hilir RT 006 RW 002, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha X-Ride warna hitam, dengan nomor polisi F 4317 UAB milik Terdakwa. Sesampainya di rumah Saksi RENRA, Terdakwa membeli Obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 1 (satu) strip dengan total obat sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 170.000 (seratus tujuh puluh ribu Rupiah) yang dibayarkan secara tunai/cash, setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa. Lalu sekira pukul 16.30 WIB setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung mengkonsumsi Obat Psikotropika jenis Alprazomlam Calmlet yang Terdakwa beli sebelumnya sebanyak 2 (dua) butir. Dan keesokan harinya, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali mengkonsumsi Obat Psikotropika jenis Alprazomlam Calmlet sebanyak 2 (dua) butir dirumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 5303/NPF/2025 tanggal 22 September 2025 dengan barang bukti:
- 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7402 (nol koma tujuh empat nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4375/2025/OF;
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih, berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0920 (satu koma nol sembilan dua nol) gram diberi nomor barang bukti 4374/2025/OF;
- 5 (lima) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2065 (satu koma dua nol enam lima) gram diberi nomor barang bukti 4373/2025/OF.
- Barang bukti tersebut disita dari ASEP SOPIAN ALS DONI BIN NURDIN dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4375/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL;
- 4374/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL;
- 4373/2025/OF berupa tablet warna merah muda tersebut di atas adalah benar termasuk psikotropika jenis ALPRAZOLAM.
- Bahwa obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik berupa produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sedian Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana apabila Terdakwa yang tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter maka obat tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya dan akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
------ Perbuatan Terdakwa ASEP SOPIAN ALS DONI BIN NURDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------
------------- D A N -------------
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ASEP SOPIAN ALS DONI BIN NURDIN pada Hari Kamis, tanggal 26 Agustus 2025 sekira Pukul 16:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang bertempat di Gang Kiai Daisuki RT 001 RW 004, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Kiai Dasuki RT 001 RW 004 Desa Citepus Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi, didatangi oleh Saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi AJI SATRIYO NUGROHO selaku Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi beserta team yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan atau peredaran obat keras / daftar G jenis Tramadol dan Hexymer serta Peredaran Psikotropika. Selanjutnya para saksi menanyakan identitas Terdakwa beserta dengan Sediaan Farmasi dan Psikotropika yang disimpan oleh Terdakwa dan Terdakwa mengakui kepemilikan Sediaan Farmasi dan Psikotropika tersebut. Lalu Para Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan:
- 1 (satu) buah dompet warna loreng cokelat, yang tergeletak di atas meja di dalam kamar Terdakwa, yang berisikan:
- 144 (seratus empat puluh empat) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol;
- 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer;
- 6 (enam) butir psikotropika diduga jenis Alprazolam Calmlet.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam di bawah meja di dalam kamar Terdakwa, yang berisikan:
- 500 (lima ratus) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol;
- 1 (satu) buah toples warna putih, di dalamnya terdapat 1.416 (seribu empat ratus enam belas) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer;
- 1 (satu) buah toples warna putih, di dalamnya terdapat 1.3306 (seribu tiga ratus tiga puluh) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer
- 1 (satu) buah toples warna putih, di dalamnya terdapat 1.416 (enam ratus delapan puluh) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, berada di bawah meja di dalam kamar Terdakwa, yang berisikan 100 (seratus) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol.
Selain itu para saksi dan team juga menyita 1 (satu) buah Smartphone merek Infinix HOT 11 Play warna biru, dengan nomor Simcard INDOSAT 0856-5949-0423 dan INDOSAT 0857-9462-5759 yang digunakan Terdakwa untuk menghubungi Sdr. ABANG (DPO), uang tunai sejumlah Rp 205.000 (dua ratus lima ribu Rupiah) sisa hasil penjualan sediaan farmasi, dan sepeda motor merek YAMAHA X-Ride warna hitam, dengan nomor polisi F 4317 UAB yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat transportasi pada saat membeli dan mengedarkan sediaan farmasi. Selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa diketahui Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi tersebut dari Sdr. ABANG (DPO) berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi RENRA untuk membeli Obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet. Kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi RENRA yang beralamat di Kampung Ciogong Hilir RT 006 RW 002, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha X-Ride warna hitam, dengan nomor polisi F 4317 UAB milik Terdakwa. Sesampainya di rumah Saksi RENRA, Terdakwa membeli Obat Psikotropika jenis Alprazolam Calmlet sebanyak 1 (satu) strip dengan total obat sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 170.000 (seratus tujuh puluh ribu Rupiah) yang dibayarkan secara tunai/cash, setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa. Lalu sekira pukul 16.30 WIB setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung mengkonsumsi Obat Psikotropika jenis Alprazomlam Calmlet yang Terdakwa beli sebelumnya sebanyak 2 (dua) butir. Dan keesokan harinya, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali mengkonsumsi Obat Psikotropika jenis Alprazomlam Calmlet sebanyak 2 (dua) butir dirumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 5303/NPF/2025 tanggal 30 September 2025 dengan barang bukti:
- 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7402 (nol koma tujuh empat nol dua) gram diberi nomor barang bukti 4375/2025/OF;
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih, berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0920 (satu koma nol sembilan dua nol) gram diberi nomor barang bukti 4374/2025/OF;
- 5 (lima) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2065 (satu koma dua nol enam lima) gram diberi nomor barang bukti 4373/2025/OF.
- Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa hanya mengedarkan Sediaan Farmasi Tramadol dan Hexymer, sedangkan obat jenis Alprazolam sebanyak 4 (empat) butir digunakan untuk diri sendiri.
- Barang bukti tersebut disita dari ASEP SOPIAN ALS DONI BIN NURDIN dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4375/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL;
- 4374/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL;
- 4373/2025/OF berupa tablet warna merah muda tersebut di atas adalah benar termasuk psikotropika jenis ALPRAZOLAM.
- Bahwa Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Puslabfor Nomor : 5303/2025/OF, tanggal 22 September 2025 bahwa barang bukti tersebut yaitu: CALMLET ALPRAZOLAM adalah benar mengandung Psikotropika Golongan IV yaitu Alprazolam bahwa barang bukti tersebut positif yang merupakan golongan obat keras dan tidak boleh diedarkan oleh perorangan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter.
----- Perbuatan Terdakwa ASEP SOPIAN ALS DONI BIN NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------------------------------------------------------------- |