| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 15 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
57/Pdt.G/2025/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Selasa, 09 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | CV PANGAN SENTOSA JAYA |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | BESTON BARTO SIBORO. SH.M.H. | CV PANGAN SENTOSA JAYA |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | CV SWEET SUGAR INDUSTRIES |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh utang pokok sebesar Rp 842.400.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian berupa hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh (lucrum cessans) sebesar Rp 84.240.000,- (delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah pokok utang Rp 842.400.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah) terhitung sejak tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan utang dilunasi sepenuhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir yang telah terakumulasi sampai dengan 3 September 2025 sebesar Rp 25.957.000 (dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu Rupiah).;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kuasa hukum Penggugat sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi immateriil sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Menetapkan sah dan berkekuatan hukum peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang yang telah diserahkan Tergugat kepada Penggugat sebagai jaminan utang, dan memerintahkan peletakan sita jaminan atas seluruh aset lain milik Tergugat guna menjamin agar putusan perkara a quo tidak menjadi ilusoir, sebagaimana diuraikan dalam posita.
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |