Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Cbd PT. Bpr Nusamba Sukaraja Lia Marlina Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bpr Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lia Marlina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.883.865,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0947/BPR-SKJ/PK/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS Seketika tanpa syarat, seluruh KEWAJIBAN pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + Tunggakan Bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.883.865,- (Tujuh puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHGP No. 511.2/116/H-17/sapras atas nama LIA MARLINA untuk dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  dan  Menyerahkan jaminan 1 (satu) unit kendaraan Roda dua, Merek Yamaha AEROX, Warna Kuning, Jenis Kendaraan Sepeda Motor, Type B65, Tahun Pembuatan 2017, No. Rangka : MH3S64610HJ031996, No. Mesin : G3J1E0052085, No. Polisi F 4928 UAP, Isi Silinder 155 CC, Atas Nama :HENDRIK HEDIANSYAH, No. BPKB N-10135781,Bahan Bakar Bensin. Sertifikat Hak Jaminan Fidusia Nomor : W11.00180324.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 05 Februari 2023. Untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak