| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD ALDIKA NUR ALFIANSYAH Bin JALAL pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknnya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Pasirmuncang RT. 002, RW.002 Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya,” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula saat Terdakwa yang hendak melakukan COD Handphone dan menagih hutang keoada temannya, pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB saat Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi: F-2466-TAG warna HITAM tahun 2023 di Kampung Pasirmuncang RT.002, RW.002 Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, dalam perjalanan tersebut Terdakwa melihat Anak Korban ANA HANAFIYAH Binti MOHAMAD SAPARI RAHMAN sedang berjalan sambil mengoperasikan 1 (satu) unit handphone VIVO Y28 Warna merah di genggaman tangannya, lalu Terdakwa berniat untuk mengambil handphone tersebut, kemudian Terdakwa memutar balik sepeda motor yang dibawanya lalu mendekat dan menghampiri Anak Korban ANA HANAFIAH, lalu Terdakwa berpura-pura menanyakan jam kepada Anak Korban ANA HANAFIAH, lalu Terdakwa yang tertarik dengan handphone Anak Korban langsung mengambil paksa handphone dengan cara merampasnya dari genggaman Anak Korban ANA HANAFIAH lalu Anak Korban berusaha mempertahankan handphonenya dan menarik rambut Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung berusaha kabur dengan sepeda motor yang dibawanya untuk mempertahankan handphone tersebut ada padanya, namun rambut dan baju Terdakwa tetap ditarik oleh Anak Korban sehingga Terdakwa terjatuh, kemudian Terdakwa langsung membenarkan motornya dan ketika Terdakwa berusaha pergi untuk melarikan diri, sepeda motor Terdakwa ditahan Anak Korban dengan cara ditarik yang kemudian Terdakwa berusaha melepaskan tangan Anak korban, namun tangan Anak kanan korban terus tertarik oleh Terdakwa sehingga korban terseret ke jalan dengan jarak kurang lebih 200 meter dan terjatuh di jalan sampai korban tidak sadarkan diri, lalu handphone milik korban dan terdakwa terjatuh dan terdakwa langsung melarikan diri, ke arah jalur sukaraja hingga ciandam lalu terdakwa masuk ke jalan subang dan kembali pulang ke rumah paman terdakwa untuk mengembalikan motor yang digunakannya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum An. ANA HANFIYAH yang dikeluarkan oleh UOBK RUSD R. SYAMSUDIN, S.H dengan nomor: P/VeR/189/XII/2025/RSSH tanggal 5 Desember 2025 ditandatangani oleh Dokter yang merawat dr. Asep Tajul MA,Sp.b dengan nomor izin SIP.440/SIP/62/DSP2/Dinkes-KSi/XII/18-24, Dokter pemeriksa dr. Agnesya dengan nomor izin SIP.446/SIP/79/DUM2/Dinkes-Ksi/VII/24-29, dan Dokter Spesialis Forensik dr. Nurul Aida Fathya, Sp.F.M,M.Se. dengan nomor izin SIP.446/SIP/10/DSP1/Dinkes-Ksi/1/24-29 dengan kesimpulan bahwa ditemukan luka lecet pada dada, perut, kedua alat gerak atas, kedua tungkai atas dan kaki kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan, atau pencarian untuk sementara.
- Bahwa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y28 warna merah muda adalah milik Anak Korban ANA HANAFIYAH dengan nilai sekitar 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ALDIKA NUR ALFIANSYAH Bin JALAL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------
------------------- ATAU ------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD ALDIKA NUR ALFIANSYAH Bin JALAL pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknnya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Pasirmuncang RT. 002, RW.002 Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau orang lain,” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bermula saat Terdakwa yang hendak melakukan COD Handphone dan menagih hutang keoada temannya, pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB saat Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi: F-2466-TAG warna HITAM tahun 2023 di Kampung Pasirmuncang RT.002, RW.002 Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, dalam perjalanan tersebut Terdakwa melihat Anak Korban ANA HANAFIYAH Binti MOHAMAD SAPARI RAHMAN sedang berjalan sambil mengoperasikan 1 (satu) unit handphone VIVO Y28 Warna merah di genggaman tangannya, lalu Terdakwa berniat untuk mengambil handphone tersebut, kemudian Terdakwa memutar balik sepeda motor yang dibawanya lalu mendekat dan menghampiri Anak Korban ANA HANAFIAH, lalu Terdakwa berpura-pura menanyakan jam kepada Anak Korban ANA HANAFIAH, lalu Terdakwa yang tertarik dengan handphone Anak Korban langsung mengambil paksa handphone dengan cara merampasnya dari genggaman Anak Korban ANA HANAFIAH lalu Anak Korban berusaha mempertahankan handphonenya dan menarik rambut Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung berusaha kabur dengan sepeda motor yang dibawanya untuk mempertahankan handphone tersebut ada padanya, namun rambut dan baju Terdakwa tetap ditarik oleh Anak Korban sehingga Terdakwa terjatuh, kemudian Terdakwa langsung membenarkan motornya dan ketika Terdakwa berusaha pergi untuk melarikan diri, sepeda motor Terdakwa ditahan Anak Korban dengan cara ditarik yang kemudian Terdakwa berusaha melepaskan tangan Anak korban, namun tangan Anak kanan korban terus tertarik oleh Terdakwa sehingga korban terseret ke jalan dengan jarak kurang lebih 200 meter dan terjatuh di jalan sampai korban tidak sadarkan diri, lalu handphone milik korban dan terdakwa terjatuh dan terdakwa langsung melarikan diri, ke arah jalur sukaraja hingga ciandam lalu terdakwa masuk ke jalan subang dan kembali pulang ke rumah paman terdakwa untuk mengembalikan motor yang digunakannya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum An. ANA HANFIYAH yang dikeluarkan oleh UOBK RUSD R. SYAMSUDIN, S.H dengan nomor: P/VeR/189/XII/2025/RSSH tanggal 5 Desember 2025 ditandatangani oleh Dokter yang merawat dr. Asep Tajul MA,Sp.b dengan nomor izin SIP.440/SIP/62/DSP2/Dinkes-KSi/XII/18-24, Dokter pemeriksa dr. Agnesya dengan nomor izin SIP.446/SIP/79/DUM2/Dinkes-Ksi/VII/24-29, dan Dokter Spesialis Forensik dr. Nurul Aida Fathya, Sp.F.M,M.Se. dengan nomor izin SIP.446/SIP/10/DSP1/Dinkes-Ksi/1/24-29 dengan kesimpulan bahwa ditemukan luka lecet pada dada, perut, kedua alat gerak atas, kedua tungkai atas dan kaki kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan, atau pencarian untuk sementara.
- Bahwa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y28 warna merah muda adalah milik Anak Korban ANA HANAFIYAH dengan nilai sekitar 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ALDIKA NUR ALFIANSYAH Bin JALAL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------- |