Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Cbd PT. Bpr Nusamba Sukaraja 1.Yanto
2.Sarsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bpr Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD RIZKI ABDUL MALIK, S.HPT. Bpr Nusamba Sukaraja
Tergugat
NoNama
1Yanto
2Sarsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.150.443,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0852/BPR-SKJ/PK/IX/2023 Tanggal 18 September 2023 berikut perubahan-perubahan yang terakhir adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajiban Pejanjian Kredit Nomor : 0852/BPR-SKJ/PK/IX/2023 Tanggal 18 September 2023
  4. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa sebuah Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP) dengan spesifikasi Nomor surat 511.2/42/k-9/psr/2016, Unit pasar Palabuhanratu Blok K Ruang dagang/kios no.9, kelas II, Luas 2 m x 2 m = 4 m, Tanggal terbit surat 2 September 2016, Tanggal masa berlaku 2 September 2036 Nama pemilik Yanto (Tergugat I).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 66,150,443,- (Enam puluh enam juta seratus lima pulub ribu empat ratus empat puluh tiga). Apabila  Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP) dengan spesifikasi Nomor surat 511.2/42/k-9/psr/2016, Unit pasar Palabuhanratu Blok K Ruang dagang/kios no.9, kelas II, Luas 2 m x 2 m = 4 m, Tanggal terbit surat 2 September 2016, Tanggal masa berlaku 2 September 2036 Nama pemilik Yanto (Tergugat I). beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
  7. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak