Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 05 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Bagus Catur Hartono |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Fadil Muhammad Assyifa S.H | Bagus Catur Hartono |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Bank BRI Unit Cisolok |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mencatut nama Penggugat sehingga mempunyai Pinjaman kepada Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milliar rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |