| Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa ROBI RIAN SADELI Als BI Bin DEDI SUPIADI pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, yang bertempat di pom bensin Batu Sapi Kampung Batu Sapi Rt. 003/001 Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, telah “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tangga 01 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. RAHMAT (DPO) melalui Whatsapp untuk membeli 25 (dua puluh lima) bungkus atau 2500 (dua ribu lima ratus) butir obat jenis Tramadol dengan harga sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah menerima pesanan Terdakwa, Sdr. RAHMAT (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa sediaan farmasi pesanan Terdakwa akan diantarkan oleh adik ipar dari Sdr. RAHMAT (DPO) yang bernama Sdr. ADI (DPO) lalu sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa mengirimkan sebagian uang pembelian sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer BRILINK di daerah Cikidang kepada Sdr. RAHMAT (DPO) sedangkan untuk sisa pembayaran sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan Terdakwa serahkan setelah pesanan sediaan farmasi diterima oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa pergi ke daerah Batu Sapi tepatnya disekitar pom bensin Batu Sapi untuk bertemu Sdr. ADI (DPO) yang merupakan orang suruhan dari Sdr. RAHMAT (DPO). Sesampainya di pom bensin Batu Sapi, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADI (DPO) dan Terdakwa menerima pesanan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer dari Sdr. ADI (DPO) lalu Terdakwa menyerahkan sisa uang pembayaran sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. ADI (DPO) secara tunai.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALDI (DPO) yang kemudian memesan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) butir obat jenis Tramadol dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa dan Sdr. ALDI (DPO) berjanji untuk bertemu ditempat yang Terdakwa sudah tidak ingat. Sesampainya ditempat yang dijanjikan, Sdr. ALDI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan pesanan obat jenis Tramadol kepada Sdr. ALDI (DPO).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ASEP (DPO) yang kemudian memesan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) butir obat jenis Tramadol dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) berjanji untuk bertemu ditempat yang Terdakwa sudah tidak ingat. Sesampainya ditempat yang dijanjikan, Sdr. ASEP (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan pesanan obat jenis Tramadol kepada Sdr. ASEP (DPO).
- Bahwa sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer yang telah berhasil dijual oleh Terdakwa sekitar 521 (lima ratus dua puluh satu) butir obat jenis Tramadol namun sekitar 481 (empat ratus delapan puluh satu) butir sediaan farmasi yang berhasil Terdakwa edarkan sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa. Sehingga uang hasil penjualan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer yang berhasil Terdakwa dapatkan sebesar Rp.2.605.000,- (dua juta enam ratus lima ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari dan tersisa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang telah disita oleh Pihak Kepolisian.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Batu Sapi Rt. 003/001 Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, didatangi oleh Saksi TEDDY TRIADI, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, dan SAKSI AJI SATRIYO NUGRAHA ketiganya merupakan petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dimiliki oleh Terdakwa dimana ketika para saksi melakukan penggeledahan pada kamar tidur Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1500 (seribu lima ratus) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk yang diduga jenis Tramadol yang Terdakwa simpan didalam laci lemari pakaian Terdakwa.
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Eiger yang didalamnya berisikan:
-
- 179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk yang diduga jenis Tramadol.
- 147 (seratus empat puluh tujuh) butir obat warna kuning yang diduga jenis Hexymer, yang Terdakwa simpan dibawah kasur lantai.
Selain itu para saksi juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru tanpa nopol milik Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam tanpa merk yang didalamnya berisikan:
-
- 300 (tiga ratus) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk yang diduga jenis Tramadol.
- 859 (delapan ratus lima puluh sembilan) butir obat warna kuning yang diduga jenis Hexymer, yang Terdakwa simpan didalam jok sepeda motor.
Kemudian para Saksi juga menemukan sisa uang penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hijau dengan nomor SIM card 0857-2329-0714 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dalam peredaran sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA N Max warna biru tanpa nopol yang merupakan alat transportasi Terdakwa dalam melakukan jual beli obat jenis Tramadol dan Hexymer.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 4076/NOF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, S.H., dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3877 gram diberi nomor barang bukti 2657/2025/OF.
- 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4111 gram diberi nomor barang bukti 2658/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari ROBI RIAN SADELI Als BI Bin DEDI SUPIADI, dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 2657/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 2658/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik berupa produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sedian Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana apabila Terdakwa yang tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter maka obat tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya dan akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
---------- Perbuatan Terdakwa ROBI RIAN SADELI Als BI Bin DEDI SUPIADI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ROBI RIAN SADELI Als BI Bin DEDI SUPIADI pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, yang bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Batu Sapi Rt. 003/001 Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, telah dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Batu Sapi Rt. 003/001 Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, didatangi oleh Saksi TEDDY TRIADI, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, dan SAKSI AJI SATRIYO NUGRAHA ketiganya merupakan petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dimiliki oleh Terdakwa dimana ketika para saksi melakukan penggeledahan pada kamar tidur Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1500 (seribu lima ratus) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk yang diduga jenis Tramadol yang Terdakwa simpan didalam laci lemari pakaian Terdakwa.
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam tanpa merk yang didalamnya berisikan:
-
- 300 (tiga ratus) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk yang diduga jenis Tramadol
- 859 (delapan ratus lima puluh sembilan) butir obat warna kuning yang diduga jenis Hexymer, yang Terdakwa simpan dibawah kasur lantai.
Selain itu para saksi juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru tanpa nopol milik Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Eiger yang didalamnya berisikan:
-
- 179 (seratus tujuh puluh sembilan) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk yang diduga jenis Tramadol.
- 147 (seratus empat puluh tujuh) butir obat warna kuning yang diduga jenis Hexymer, yang Terdakwa simpan didalam jok sepeda motor.
Kemudian para Saksi juga menemukan sisa uang penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hijau dengan nomor SIM card 0857-2329-0714 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dalam peredaran sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA N Max warna biru tanpa nopol yang merupakan alat transportasi Terdakwa dalam melakukan jual beli obat jenis Tramadol dan Hexymer.
- Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa di kepolisian, diketahui bahwa Terdakwa mendapat obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut dari Sdr. RAHMAT (DPO) dimana pada hari Selasa tangga 01 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. RAHMAT (DPO) melalui Whatsapp untuk membeli 25 (dua puluh lima) bungkus atau 2500 (dua ribu lima ratus) butir obat jenis Tramadol dengan harga sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah menerima pesanan Terdakwa, Sdr. RAHMAT (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa sediaan farmasi pesanan Terdakwa akan diantarkan oleh adik ipar dari Sdr. RAHMAT (DPO) yang bernama Sdr. ADI (DPO) lalu sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa mengirimkan sebagian uang pembelian sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer BRILINK di daerah Cikidang kepada Sdr. RAHMAT (DPO) sedangkan untuk sisa pembayaran sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan Terdakwa serahkan setelah pesanan sediaan farmasi diterima oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa pergi ke daerah Batu Sapi tepatnya disekitar pom bensin Batu Sapi untuk bertemu Sdr. ADI (DPO) yang merupakan orang suruhan dari Sdr. RAHMAT (DPO). Sesampainya di pom bensin Batu Sapi, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADI (DPO) dan Terdakwa menerima pesanan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer dari Sdr. ADI (DPO) lalu Terdakwa menyerahkan sisa uang pembayaran sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. ADI (DPO) secara tunai.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALDI (DPO) yang kemudian memesan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) butir obat jenis Tramadol dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa dan Sdr. ALDI (DPO) berjanji untuk bertemu ditempat yang Terdakwa sudah tidak ingat. Sesampainya ditempat yang dijanjikan, Sdr. ALDI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan pesanan obat jenis Tramadol kepada Sdr. ALDI (DPO).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ASEP (DPO) yang kemudian memesan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) butir obat jenis Tramadol dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa dan Sdr. ASEP (DPO) berjanji untuk bertemu ditempat yang Terdakwa sudah tidak ingat. Sesampainya ditempat yang dijanjikan, Sdr. ASEP (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan pesanan obat jenis Tramadol kepada Sdr. ASEP (DPO).
- Bahwa sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer yang telah berhasil dijual oleh Terdakwa sekitar 521 (lima ratus dua puluh satu) butir obat jenis Tramadol namun sekitar 481 (empat ratus delapan puluh satu) butir sediaan farmasi yang berhasil Terdakwa edarkan sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa. Sehingga uang hasil penjualan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer yang berhasil Terdakwa dapatkan sebesar Rp.2.605.000,- (dua juta enam ratus lima ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari dan tersisa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang telah disita oleh Pihak Kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 4076/NOF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, S.H., dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3877 gram diberi nomor barang bukti 2657/2025/OF.
- 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4111 gram diberi nomor barang bukti 2658/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari ROBI RIAN SADELI Als BI Bin DEDI SUPIADI, dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 2657/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 2658/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik berupa produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sedian Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana apabila Terdakwa yang tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter maka obat tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya dan akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat an kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek. Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut anpa dilengkapi dengan surat resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
---------- Perbuatan Terdakwa ROBI RIAN SADELI Als BI Bin DEDI SUPIADI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------- |