Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Cbd DENI SETIAWAN ENDRO RUJITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENI SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H.DENI SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1ENDRO RUJITO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor PT. Bank BTN KC Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beliĀ  antara Penggugat dengan Tergugat atas rumah dan sebidang tanah dengan luas 21m2 dan luas tanah 100m2 yang terletak di Taman Cikembang Permai Blok C7 No. 8 Sukabumi;
  4. Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengambil sertifikat atas rumah dan sebidang tanah dengan luas 21m2 dan luas tanah 100m2 yang terletak di Taman Cikembang Permai Blok C7 No. 8 Sukabumi dari PT. Bank BTN KC Bogor;
  5. Memerintahkan kepada PT. Bank BTN KC Bogor untuk menyerahkan sertifikat atas rumah dan sebidang tanah dengan luas 21m2 dan luas tanah 100m2 yang terletak di Taman Cikembang Permai Blok C7 No. 8 Sukabumi kepada Penggugat;
  6. Menetapkan Biaya perkara menurut hokum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak