Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
EDA Bin AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-470/M.2.30/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
3AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDA Bin AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa EDA Bin AGUS pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Pom Bensin Kenli yang terletak di Jalan raya Parungkuda, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira Pukul 17.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ACHMAD AMSORI Alias LUKMAN Alias ELUK Bin YASIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menjualkan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam yang tidak dilengkapi dengan surat-surat bukti kepemilikan seharga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah). Kemudian Terdakwa langsung menawarkan sepeda motor tersebut melalui media sosial facebook milik Terdakwa dengan nama akun BURHAN KAPOL kepada RIAN (DPO) dengan akun RIAN ANDI WIJAYA seharga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah harga tersebut disepakati Terdakwa bersama dengan Saksi ACHMAD AMSORI Alias LUKMAN Alias ELUK Bin YASIN (dilakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan RIAN (DPO) untuk bertransaksi tepatnya di pom bensin Kenli yang terletak di Jalan Raya Parungkuda Sukabumi. Setelah uang penjualan diterima, Saksi ACHMAD AMSORI Alias LUKMAN Alias ELUK Bin YASIN (dilakukan penuntutan terpisah) membagikan uang hasil penjualan tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), kepada REVAN (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya untuk Terdakwa sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira Pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa akan kembali menjual sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat bukti kepemilikan di daerah Toko Indomart yang terletak di persimpangan jalan koramil Cicuriug, kabupaten Sukabumi, saksi ditangkap oleh Saksi ANDI SUKANDA yang ternyata adalah anggota Kepolisian Polsek Cicurug yang sebelumnya menerima laporan motor hilang dari Saksi RIZKI AZHARI yang mana dari laporan tersebut dilakukan pengembangan dan berdasarkan hasil pengembangan tersebut ternyata Terdakwa pernah menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam yang dilaporkan hilang oleh Saksi RIZKI AZHARI tersebut. Selanjutnya setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terhadap 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Sapacy warna hitam tersebut pernah Terdakwa jual kepada RIAN (DPO) melalui facebook dan Terdakwa mendapatkan sepeda motor tersebut dari Saksi ACHMAD AMSORI Alias LUKMAN Alias ELUK Bin YASIN (dilakukan penuntutan terpisah)

Bahwa Terdakwa mengetahui terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy warna hitam tersebut tidak dilengkapi surat-surat bukti kepemilikan dan diperoleh dari Saksi ACHMAD AMSORI Alias LUKMAN Alias ELUK Bin YASIN (dilakukan penuntutan terpisah) dengan cara diambil tanpa ijin

Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya