Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
WAHYU Als ACONG Bin BARUNO ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 374/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2396/M.2.30/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU Als ACONG Bin BARUNO ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa WAHYU Als ACONG Bin Alm. BARUNO bersama-sama dengan saksi ANGGA Als BOGEL Bin HENDI GUNAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Kampung Sukaasih Rt.007/Rw.001 Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 Wib awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. AJUD (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan dan menyimpan sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya, setelah itu Sdr. AJUD (DPO) mentransferkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk ongkos, kemudian terdakwa menerima arahan dari Sdr. AJUD (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut di daerah Indramayu dan terdakwa pun berangkat dengan menggunakan Travel dan setelah sampai didaerah Indramayu terdakwa menuju sebuah gang menemukan 5 (lima) bungkus plastic bening dibalut lakban warna merah dalam kantong plastic hitam yang masing-masing beratnya sekitar 50 (lima puluh) Gram. Setelah menerima paket sabu tersebut terdakwa langsung kembali pulang kedaerah Sukabumi dan sekitar pukul 19.00 WIB sesampainya di Sukabumi terdakwa langsung berangkat menuju rumah saksi ANGGA Als BOGEL dan memperlihatkan paket sabu tersebut lalu terdakwa menimbangnya menggunakan timbangan digital dengan berat seluruhnya kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) gram. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. AJUD (DPO) menyuruh untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus sabu dilakban merah berat sekitar 50 (lima puluh) gram kepada pemesan yaitu Sdr. DONI (DPO), kemudian terdakwa pun mengajak saksi ANGGA Als BOGEL untuk mengedarkan paket sabu tersebut dengan janji terdakwa akan memberikan keuntungan paket sabu secara cuma-cuma untuk digunakannya yang saat itu saksi ANGGA Als BOGEL pun menyetujuinya dan setelah adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi ANGGA Als BOGEL langsung berangkat menuju sekitar Jalan Tirta Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi dan menyerahkan paket sabu tersebut langsung kepada Sdr. DONI (DPO) sedangkan untuk 4 (empat) bungkus sabu lainnya terdakwa simpan dirumah saksi ANGGA Als BOGEL, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya.Kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa menghubungi saksi ANGGA Als BOGEL menyuruhnya untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus sabu kerumah terdakwa lalu terdakwa menyimpannya di plafon rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB atas arahan dari Sdr. AJUD (DPO) terdakwa menyuruh saksi ANGGA Als BOGEL untuk mengambil 1 (satu) bungkus sabu lagi yang ada dirumahnya untuk mengantarkan dan menyimpannya di Kebun Karet Tirta Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi lalu saksi ANGGA Als BOGEL pun berangkat sendiri dan menyimpan sabu ditempat tersebut.
•    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. AJUD (DPO) untuk merecah 1 (satu) bungkus sabu lalu terdakwa pun menghubungi saksi ANGGA Als BOGEL menyuruhnya untuk merecah 1 (satu) bungkus sabu menjadi paketan 10 (sepuluh) gram, paketan 5 (lima) gram dan paketan 1 (satu) gram setelah itu mengantarkannya kerumah terdakwa, dan sekitar pukul 15.00 WIB saksi ANGGA Als BOGEL datang kerumah terdakwa sambil membawa paketan sabu tersebut lalu terdakwa dengan saksi ANGGA Als BOGEL menyimpannya di WC belakang rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB ketika terdakwa bersama saksi ANGGA Als BOGEL sedang berada didalam rumah di Kampung Pasir Ceuri Rt.001/Rw.003 Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi ANDRIAN T SINAGA dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening dilakban warna merah berisikan kristal warna putih yang tersimpan diatas plafon rumah lalu anggota Polisi menanyakan paket sabu lainnya yang terdakwa akui menyimpan dirumah saksi ANGGA Als BOGEL, setelah itu anggota Polisi membawa terdakwa dengan saksi ANGGA Als BOGEL berangkat kerumahnya melakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic bening dilakban warna merah berisikan kristal warna putih, kemudian saksi ANGGA Als BOGEL mengakui telah menyimpan sebagian paket sabu lagi dirumah terdakwa sehingga anggota Polisi bersama terdakwa dan saksi ANGGA Als BOGEL kembali kerumah terdakwa dan setelah digeledah ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastic bening dibalut tisu dan dilakban warna merah berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastic bekas Mie Enaak yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dibalut tisu berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus plastic bekas Mie Sarimi yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dibalut tisu berisikan kristal warna putih yang tersimpan dipinggri WC belakang rumahnya, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Merah milik terdakwa serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru dan 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Camry warna Hitam milik saksi ANGGA Als BOGEL, dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui paket sabu tersebut hasil menerima dari Sdr. AJUD (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dengan saksi ANGGA Als BOGEL berikut barang bukti tersebut membawanya ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3890/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip dilakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 45,8990 gram (No. BB : 3890/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 3890/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 45,2856 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari saksi ANGGA Als BOGEL, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3889/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
1.    1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 39,2694 gram (No. BB : 1810/2024/PF),
2.    1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 21,7752 gram (No. BB : 1811/2024/PF),
3.    1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi :
a.    1 (satu) bungkus plastic bertuliskan “Mie enak” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 6,7108 gram (No. BB : 1812/2024/PF),
b.    1 (satu) bungkus plastic bertuliskan “Sarimi” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,7948 gram (No. BB : 1813/2024/PF),
c.    1 (satu) bungkus plastic klip dibalut tissue dan berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,5574 gram (No. BB : 1814/2024/PF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
1.    No. BB : 1810/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 37,9733 gram,
2.    No. BB : 1811/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 20,9405 gram,
3.    1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi :
a.    No. BB : 1812/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 5,5459 gram,
b.    No. BB : 1813/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,5537gram,
c.    No. BB : 1814/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,3237 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa WAHYU Als ACONG Bin Alm. BARUNO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------- ATAU --------------

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa WAHYU Als ACONG Bin Alm. BARUNO bersama-sama dengan saksi ANGGA Als BOGEL Bin HENDI GUNAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Kampung Pasir Ceuri Rt.001/Rw.003 Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa telah memiliki 5 (lima) bungkus plastic bening dibalut lakban warna merah dalam kantong plastic hitam yang masing-masing beratnya sekitar 50 (lima puluh) Gram dari Sdr. AJUD (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa ambil didaerah Indramayu, dan setelah mendapatkan paket sabu tersebut terdakwa dating kerumah saksi ANGGA Als BOGEL dan memperlihatkan paket sabu tersebut lalu terdakwa menimbangnya menggunakan timbangan digital dengan berat seluruhnya kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) gram. Setelah itu terdakwa disuruh oleh Sdr. AJUD (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus sabu dilakban merah berat sekitar 50 (lima puluh) gram kepada Sdr. DONI (DPO), lalu terdakwa mengajak saksi ANGGA Als BOGEL untuk mengantarkan paket sabu tersebut dan setelah sepakat terdakwa dengan saksi ANGGA Als BOGEL langsung berangkat menuju sekitar Jalan Tirta Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi dan menyerahkan paket sabu tersebut langsung kepada Sdr. DONI (DPO) sedangkan untuk 4 (empat) bungkus sabu lainnya terdakwa menyimpannya dirumah saksi ANGGA Als BOGEL, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya.Kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa menyuruh saksi ANGGA Als BOGEL untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus sabu kerumah terdakwa lalu terdakwa menyimpannya di plafon rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa menyuruh saksi ANGGA Als BOGEL untuk mengambil 1 (satu) bungkus sabu lagi yang ada dirumahnya untuk menyimpannya di Kebun Karet Tirta Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi lalu saksi ANGGA Als BOGEL pun berangkat sendiri dan menyimpan sabu ditempat tersebut.
•    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa menyuruh saksi ANGGA Als BOGEL untuk merecah 1 (satu) bungkus sabu menjadi paketan 10 (sepuluh) gram, paketan 5 (lima) gram dan paketan 1 (satu) gram setelah itu mengantarkannya kerumah terdakwa, dan sekitar pukul 15.00 WIB saksi ANGGA Als BOGEL datang kerumah terdakwa sambil membawa paketan sabu tersebut lalu terdakwa dengan saksi ANGGA Als BOGEL menyimpannya di WC belakang rumah terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB ketika terdakwa bersama saksi ANGGA Als BOGEL sedang berada didalam rumah di Kampung Pasir Ceuri Rt.001/Rw.003 Desa Cibenda Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi ANDRIAN T SINAGA dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis sabu, kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening dilakban warna merah berisikan kristal warna putih yang tersimpan diatas plafon rumah lalu anggota Polisi menanyakan paket sabu lainnya yang terdakwa akui menyimpan dirumah saksi ANGGA Als BOGEL, setelah itu anggota Polisi membawa terdakwa dengan saksi ANGGA Als BOGEL berangkat kerumahnya melakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic bening dilakban warna merah berisikan kristal warna putih, kemudian saksi ANGGA Als BOGEL mengakui telah menyimpan sebagian paket sabu lagi dirumah terdakwa sehingga anggota Polisi bersama terdakwa dan saksi ANGGA Als BOGEL kembali kerumah terdakwa dan setelah digeledah ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastic bening dibalut tisu dan dilakban warna merah berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastic bekas Mie Enaak yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dibalut tisu berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus plastic bekas Mie Sarimi yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening dibalut tisu berisikan kristal warna putih yang tersimpan dipinggri WC belakang rumahnya, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Merah milik terdakwa serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru dan 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Camry warna Hitam milik saksi ANGGA Als BOGEL, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu tersebut milik Sdr. AJUD (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dengan saksi ANGGA Als BOGEL berikut barang bukti tersebut membawanya ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3890/NNF/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip dilakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 45,8990 gram (No. BB : 3890/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 3890/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 45,2856 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari saksi ANGGA Als BOGEL, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3889/NNF/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
1.    1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 39,2694 gram (No. BB : 1810/2024/PF),
2.    1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 21,7752 gram (No. BB : 1811/2024/PF),
3.    1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi :
a.    1 (satu) bungkus plastic bertuliskan “Mie enak” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 6,7108 gram (No. BB : 1812/2024/PF),
b.    1 (satu) bungkus plastic bertuliskan “Sarimi” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut tissue berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,7948 gram (No. BB : 1813/2024/PF),
c.    1 (satu) bungkus plastic klip dibalut tissue dan berlakban warna merah berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,5574 gram (No. BB : 1814/2024/PF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
1.    No. BB : 1810/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 37,9733 gram,
2.    No. BB : 1811/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 20,9405 gram,
3.    1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi :
a.    No. BB : 1812/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 5,5459 gram,
b.    No. BB : 1813/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,5537gram,
c.    No. BB : 1814/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,3237 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak  yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa WAHYU Als ACONG Bin Alm. BARUNO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya