Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa AGUNG BILLY SANJAYA Bin MINGTONO HADI HARTONO pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira jam 14.42 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 dan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira jam 14.39 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Cibolang RT. 27/RW.06 Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa AGUNG BILLY SANJAYA Bin MINGTONO HADI HARTONO merupakan seorang karyawan di PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI yang berlokasi di Jalan Raya Cibolang RT. 27/06 Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang menjabat sebagai Head Finance, Accounting, dan Tax terhitung sejak tanggal 01 Mei 2023 sebagaimana Surat Keputusan Direksi Nomor 003/SKD-PKT/SAM/V/23 dengan gaji sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) setiap bulannya. Dalam kapasitasnya sebagai Head Finance, Accounting, dan Tax, Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Mencatat, membayar, dan melaporkan perpajakan PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI;
- Membuat laporan keuangan PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI;
- Memastikan administrasi berjalan dengan baik di PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI.
- Bahwa sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai Karyawan PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI untuk keperluan pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI periode bulan November 2024, pada tanggal 16 Desember 2024 Terdakwa mencetak kode billing (ID BILLING : 029598981536068) dengan total tagihan pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI ke Kas Negara senilai Rp. 369.388.833 (tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah). Kemudian Terdakwa meminta Saksi ELI PERMANA Als. ELI selaku bawahan Terdakwa untuk membuat Rekap Permohonan Pembayaran Nomor : 0000000548 sebagai syarat untuk penerbitan Cek Nomor : CGV276110, tertanggal 16 Desember 2024. Setelah Cek Nomor : CGV276110 tersebut terbit, agar dapat dipergunakan cek tersebut ditandatangani Terdakwa dan dimintakan tanda tangan Saksi SAMSURI Bin JAPAR selaku DC Manager Perusahaan. Setelah cek tersebut sudah ditandatangani lengkap sebagai syarat, Terdakwa membawa Cek tersebut ke Bank BRI Unit Cisaat yang beralamat di Jalan Raya Cigayung, No.296, Cisaat, Sukabumi. Lalu saat melakukan transaksi di Bank atas cek tersebut, uang senilai Rp. 369.388.833 (tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) sesuai Cek Nomor : CGV276110 tidak disetorkan ke kas Negara, melainkan mengirimkan uang tersebut ke Rekening Bank BCA Nomor : 4620759274 atas nama AGUNG BILLY SANJAYA milik Terdakwa menggunakan Slip Pengiriman Uang Bank BRI. Lalu setelah mencairkan cek tersebut, Terdakwa membuat manipulasi surat BPN (Bukti Penerimaan Negara) Nomor NTPN : 8E8283DT8EROPD5Q, yang kemudian diserahkan kepada PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI sehingga seolah-olah Terdakwa sudah melakukan pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI periode bulan November 2024 ke Kas Negara melalui Bank BRI.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, sekira jam 14.39 WIB, sehubungan untuk pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI periode bulan Desember 2024, Terdakwa kembali mencetak kode billing (ID BILLING : 026906516379106) dengan total tagihan pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI ke Kas Negara senilai Rp. 329.760.784 (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah). Kemudian, Terdakwa meminta Saksi ELI PERMANA Als. ELI untuk membuat Rekap Permohonan Pembayaran Nomor : 0000000019 sebagai syarat untuk penerbitan Cek Nomor : CGV276301, tertanggal 24 Januari 2025. Setelah Cek Nomor : CGV276301 tersebut terbit, Terdakwa dan Saksi SAMSURI Bin JAPAR menandatangani cek tersebut. Lalu, Terdakwa membawa Cek tersebut ke Bank BRI Unit Cisaat. Akan tetapi, Terdakwa kembali tidak membayarkan uang senilai Rp. 329.760.784 (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) sesuai Cek Nomor : CGV276301 ke kas Negara, melainkan mencairkan uang tersebut ke Rekening Bank BCA Nomor 0095506637 atas nama SANDDY SANJAYA selaku kakak kandung Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa menyerahkan surat BPN (Bukti Penerimaan Negara) Nomor NTPN : 7F9172GQ9RPNMT6O yang Terdakwa manipulasi sendiri kepada PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI sehingga seolah-olah Terdakwa telah melakukan pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI periode bulan Desember 2024 ke Kas Negara melalui Bank BRI. Setelah pencairan cek tersebut, Terdakwa meminta Saksi SANDDY SANJAYA untuk mengirimkan uang hasil pencairan Cek Nomor : CGV276301 senilai Rp. 329.760.784 (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan cara di transfer ke Rekening Bank BCA milik Terdakwa. Atas hal tersebut, maka Saksi SANDDY SANJAYA mengirimkan uang sebesar Rp. 329.760.784 (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) ke Terdakwa sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu tanggal 24 Januari 2025 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), tanggal 25 Januari 2025 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan pada tanggal 26 Januari 2025 sebesar Rp. 29.760.784,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).
- Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil pencairan cek milik PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa agar Terdakwa mendapatkan keuntungan lebih besar di pasar keuangan Crypto, padahal seharusnya uang tersebut ditujukan untuk pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI periode bulan November 2024 dan bulan Desember 2024.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, sekira jam 09.00 WIB, Saksi DIAN melakukan pengarsipan berkas pembayaran PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI. Kemudian, Saksi DIAN menemukan kecurigaan terhadap 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN : 8E8283DT8EROPD5Q (atas ID Billing 029598981536068) untuk pembayaran pajak periode bulan November 2024 dan 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN : 7F9172GQ9RPNMT6O (atas ID Billing 029606516379106) untuk pembayaran pajak periode bulan Desember 2024, sehingga Saksi DIAN melaporkan kecurigaannya kepada Saksi SAMSURI Bin JAPAR. Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, Saksi SAMSURI Bin JAPAR dengan didampingi oleh Saksi ELI PERMANA Als. ELI dan Saksi DIAN pergi ke kantor Bank BRI Unit Cisaat untuk meminta klarifikasi terkait pembayaran pajak sesuai 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN : 8E8283DT8EROPD5Q (atas ID Billing 029598981536068) untuk pembayaran pajak periode bulan November 2024 dan 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN : 7F9172GQ9RPNMT6O (atas ID Billing 029606516379106) untuk pembayaran pajak periode bulan Desember 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ternyata 2 (dua) Bukti Penerimaan Negara untuk pembayaran pajak periode bulan November 2024 dan Desember 2024 yang dahulu diserahkan Terdakwa bukan merupakan dokumen dan hasil validasi dari transaksi di BRI Unit Cisaat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI mengalami kerugian sebesar Rp. 699.149.617 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tujuh belas rupiah).
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa AGUNG BILLY SANJAYA Bin MINGTONO HADI HARTONO pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira jam 14.42 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 dan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira jam 14.39 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Cibolang RT. 27/RW.06 Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AGUNG BILLY SANJAYA Bin MINGTONO HADI HARTONO merupakan seorang karyawan di PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI yang berlokasi di Jalan Raya Cibolang RT. 27/06 Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat yang menjabat sebagai Head Finance, Accounting, dan Tax terhitung sejak tanggal 01 Mei 2023 sebagaimana Surat Keputusan Direksi Nomor 003/SKD-PKT/SAM/V/23 dengan gaji sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) setiap bulannya. Dalam kapasitasnya sebagai Head Finance, Accounting, dan Tax, Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Mencatat, membayar, dan melaporkan perpajakan PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI;
- Membuat laporan keuangan PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI;
- Memastikan administrasi berjalan dengan baik di PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI.
- Bahwa sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai Karyawan PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI untuk keperluan pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI periode bulan November 2024, pada tanggal 16 Desember 2024 Terdakwa mencetak kode billing (ID BILLING : 029598981536068) dengan total tagihan pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI ke Kas Negara senilai Rp. 369.388.833 (tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah). Kemudian Terdakwa meminta Saksi ELI PERMANA Als. ELI selaku bawahan Terdakwa untuk membuat Rekap Permohonan Pembayaran Nomor : 0000000548 sebagai syarat untuk penerbitan Cek Nomor : CGV276110, tertanggal 16 Desember 2024. Setelah Cek Nomor : CGV276110 tersebut terbit, agar dapat dipergunakan cek tersebut ditandatangani Terdakwa dan dimintakan tanda tangan Saksi SAMSURI Bin JAPAR selaku DC Manager Perusahaan. Setelah cek tersebut sudah ditandatangani lengkap sebagai syarat, Terdakwa membawa Cek tersebut ke Bank BRI Unit Cisaat yang beralamat di Jalan Raya Cigayung, No.296, Cisaat, Sukabumi. Lalu saat melakukan transaksi di Bank atas cek tersebut, uang senilai Rp. 369.388.833 (tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) sesuai Cek Nomor : CGV276110 tidak disetorkan ke kas Negara, melainkan mengirimkan uang tersebut ke Rekening Bank BCA Nomor : 4620759274 atas nama AGUNG BILLY SANJAYA milik Terdakwa menggunakan Slip Pengiriman Uang Bank BRI. Lalu setelah mencairkan cek tersebut, Terdakwa membuat manipulasi surat BPN (Bukti Penerimaan Negara) Nomor NTPN : 8E8283DT8EROPD5Q, yang kemudian diserahkan kepada PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI sehingga seolah-olah Terdakwa sudah melakukan pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI periode bulan November 2024 ke Kas Negara melalui Bank BRI.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, sekira jam 14.39 WIB, sehubungan untuk pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI periode bulan Desember 2024, Terdakwa kembali mencetak kode billing (ID BILLING : 026906516379106) dengan total tagihan pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI ke Kas Negara senilai Rp. 329.760.784 (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah). Kemudian, Terdakwa meminta Saksi ELI PERMANA Als. ELI untuk membuat Rekap Permohonan Pembayaran Nomor : 0000000019 sebagai syarat untuk penerbitan Cek Nomor : CGV276301, tertanggal 24 Januari 2025. Setelah Cek Nomor : CGV276301 tersebut terbit, Terdakwa dan Saksi SAMSURI Bin JAPAR menandatangani cek tersebut. Lalu, Terdakwa membawa Cek tersebut ke Bank BRI Unit Cisaat. Akan tetapi, Terdakwa kembali tidak membayarkan uang senilai Rp. 329.760.784 (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) sesuai Cek Nomor : CGV276301 ke kas Negara, melainkan mencairkan uang tersebut ke Rekening Bank BCA Nomor 0095506637 atas nama SANDDY SANJAYA selaku kakak kandung Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa menyerahkan surat BPN (Bukti Penerimaan Negara) Nomor NTPN : 7F9172GQ9RPNMT6O yang Terdakwa manipulasi sendiri kepada PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI sehingga seolah-olah Terdakwa telah melakukan pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI periode bulan Desember 2024 ke Kas Negara melalui Bank BRI. Setelah pencairan cek tersebut, Terdakwa meminta Saksi SANDDY SANJAYA untuk mengirimkan uang hasil pencairan Cek Nomor : CGV276301 senilai Rp. 329.760.784 (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan cara di transfer ke Rekening Bank BCA milik Terdakwa. Atas hal tersebut, maka Saksi SANDDY SANJAYA mengirimkan uang sebesar Rp. 329.760.784 (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) ke Terdakwa sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu tanggal 24 Januari 2025 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), tanggal 25 Januari 2025 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan pada tanggal 26 Januari 2025 sebesar Rp. 29.760.784,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).
- Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil pencairan cek milik PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa agar Terdakwa mendapatkan keuntungan lebih besar di pasar keuangan Crypto, padahal seharusnya uang tersebut ditujukan untuk pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI periode bulan November 2024 dan bulan Desember 2024.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, sekira jam 09.00 WIB, Saksi DIAN melakukan pengarsipan berkas pembayaran PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI. Kemudian, Saksi DIAN menemukan kecurigaan terhadap 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN : 8E8283DT8EROPD5Q (atas ID Billing 029598981536068) untuk pembayaran pajak periode bulan November 2024 dan 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN : 7F9172GQ9RPNMT6O (atas ID Billing 029606516379106) untuk pembayaran pajak periode bulan Desember 2024, sehingga Saksi DIAN melaporkan kecurigaannya kepada Saksi SAMSURI Bin JAPAR. Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, Saksi SAMSURI Bin JAPAR dengan didampingi oleh Saksi ELI PERMANA Als. ELI dan Saksi DIAN pergi ke kantor Bank BRI Unit Cisaat untuk meminta klarifikasi terkait pembayaran pajak sesuai 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN : 8E8283DT8EROPD5Q (atas ID Billing 029598981536068) untuk pembayaran pajak periode bulan November 2024 dan 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN : 7F9172GQ9RPNMT6O (atas ID Billing 029606516379106) untuk pembayaran pajak periode bulan Desember 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ternyata 2 (dua) Bukti Penerimaan Negara untuk pembayaran pajak periode bulan November 2024 dan Desember 2024 yang dahulu diserahkan Terdakwa bukan merupakan dokumen dan hasil validasi dari transaksi di BRI Unit Cisaat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. SUKABUMI ALAM MANDIRI mengalami kerugian sebesar Rp. 699.149.617 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tujuh belas rupiah).
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------- |