Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
TEDI ARDIANSYAH Als PEPNO Bin HODI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2403/M.2.30/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDI ARDIANSYAH Als PEPNO Bin HODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Pertama

 

------------ Bahwa Terdakwa TEDI ARDIANSYAH Als PEPNO Bin HODI pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di daerah Pasir Malang Pangleseran Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 18.00 Wib awalnya terdakwa dihubungi oleh IYA SURYANA Als ICUY (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan dan menyimpannya ditempat yang telah ditentukan dengan keuntungan terdakwa akan mendapatkan upah uang dan paket sabu secara cuma-cuma lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa disuruh oleh IYA SURYANA Als ICUY (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut di sekitar SPBU Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastic klip bening didalam bungkus rokok merk Magnum yang tersimpan di dekat jembatan kecil sebuah gang dekat SPBU Cisaat. Setelah menerima paket sabu tersebut terdakwa langsung membawa pulang kerumahnya lalu terdakwa disuruh oleh IYA SURYANA Als ICUY (DPO) untuk membagi-baginya menjadi 56 (lima puluh enam) paket KC / Kelinci yang dikemas menggunakan sedotan plastic warna putih bergaris merah muda dan 10 (sepuluh) paket KB / Kambing yang dikemas menggunakan sedotan plastic dilakban hitam dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain secara ditempel/disimpan ditempat yang telah ditentukan sesuai perintah dari IYA SURYANA Als ICUY (DPO), dan pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar puklu 01.00 WIB terdakwa disuruh oleh IYA SURYANA Als ICUY (DPO) untuk mengedarkan sebagian paket sabu tersebut dengan menempelkannya di sekitar daerah Pasir Malang Pangleseran Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam No.Pol : F-4227-IAN dan menempelkan paket sabu di 17 (tujuh belas) titik sekitar daerah Pasir Malang Pangleseran tersebut sebanyak 14 (empat belas) paket KC sabu dan 3 (tiga) paket KB sabu, dimana setiap selesai menempelkan paket sabunya terdakwa foto dan diambil lokasinya melalui google maps dan dikirimkan kepada IYA SURYANA Als ICUY (DPO) untuk dikirimkan kembali kepada para pemesan paket sabu.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa disuruh oleh IYA SURYANA Als ICUY (DPO) untuk mengantarkan paket sabu ke sekitar Jalan Pelda II KM.15 Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa berangkat menggunakan sepeda motornya dan saat sedang menunggu pemesan sabunya dipinggir jalan tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi satu unit kendaraan merk Avanza warna Putih yang ditumpangi oleh saksi CALVIN SITUMORANG, saksi ANDRIA T SINAGA dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi akan menghampiri terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya dengan berlari menuju pemukiman warga sekitar dan bersembunyi di area belakang salah satu rumah warga lalu anggota Polisi pun langsung mengejarnya dan melakukan pencarian hingga berhasil menemukan terdakwa dan langsung menangkapnya lalu membawanya ke lokasi awal menggunakan sepeda motor anggota Polisi dan saat itu terdakwa sempat membuang sebuah tas warna hitam yang dibawanya namun perbuatan terdakwa diketahui oleh salah satu anggota Polisi dan mengambil tas tersebut dan setelah sampai di lokasi awal sekitar Jalan Pelda tersebut, kemudian anggota Polisi membuka tas warna hitam tersebut didalamnya ditemukan 1 (satu) buah kotak plastic yang berisikan 38 (tiga puluh delapan) buah sedotan plastic warna putih bergaris merah muda masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih sabu dan 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan 7 (tujuh) buah sedotan plastic dilakban hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih sabu berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam miliknya, kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan sepeda motor yang digunakan terdakwa dan ditemukan 3.900 (tiga ribu Sembilan ratus) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merk yang diduga obat keras jenis Tramadol dan 995 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima) butir tablet warna kuning diduga obat kerjas jenis Hexymer dibungkus plastic klip bening sebanyak 3 (tiga) bungkus yang tersimpan didalam bagasi jok sepeda motor, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu tersebut hasil menerima dari IYA SURYANA Als ICUY (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5172/NOF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 7 (tujuh) buah sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0383 gram (No. BB : 2598/2024/OF),
  • 38 (tiga puluh delapan) buah sedotan warna hitam garis pink masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9043 gram (No. BB : 2599/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2598/2024/OF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0009 gram,
  • No. BB : 2599/2024/OF berupa 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,8954 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa TEDI ARDIANSYAH Als PEPNO Bin HODI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- atau ---------

 

 

Kedua

 

------------ Bahwa Terdakwa TEDI ARDIANSYAH Als PEPNO Bin HODI pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di sekitar Jalan Pelda II KM.15 Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam No.Pol : F-4227-IAN menuju sekitar Jalan Pelda II KM.15 Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi sambil membawa paket sabu dan saat terdakwa sedang dipinggir jalan tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi satu unit kendaraan merk Avanza warna Putih yang ditumpangi oleh saksi CALVIN SITUMORANG, saksi ANDRIA T SINAGA dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi akan menghampiri terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya dengan berlari menuju pemukiman warga sekitar dan bersembunyi di area belakang salah satu rumah warga lalu anggota Polisi pun langsung mengejarnya dan melakukan pencarian hingga berhasil menemukan terdakwa dan langsung menangkapnya lalu membawanya ke lokasi awal menggunakan sepeda motor anggota Polisi dan saat itu terdakwa sempat membuang sebuah tas warna hitam yang dibawanya namun perbuatan terdakwa diketahui oleh salah satu anggota Polisi dan mengambil tas tersebut dan setelah sampai di lokasi awal sekitar Jalan Pelda tersebut, kemudian anggota Polisi membuka tas warna hitam tersebut didalamnya ditemukan 1 (satu) buah kotak plastic yang berisikan 38 (tiga puluh delapan) buah sedotan plastic warna putih bergaris merah muda masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih sabu dan 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan 7 (tujuh) buah sedotan plastic dilakban hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih sabu berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam miliknya, kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan sepeda motor yang digunakan terdakwa dan ditemukan 3.900 (tiga ribu Sembilan ratus) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merk yang diduga obat keras jenis Tramadol dan 995 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima) butir tablet warna kuning diduga obat kerjas jenis Hexymer dibungkus plastic klip bening sebanyak 3 (tiga) bungkus yang tersimpan didalam bagasi jok sepeda motor, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu tersebut sebelumnya hasil menerima dari IYA SURYANA Als ICUY (DPO) yang diterimanya di sekitar SPBU Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (satu) buah plastic klip bening didalam bungkus rokok merk Magnum lalu dibagi-bagi menjadi 56 (lima puluh enam) paket KC / Kelinci yang dikemas menggunakan sedotan plastic warna putih bergaris merah muda dan 10 (sepuluh) paket KB / Kambing yang dikemas menggunakan sedotan plastic dilakban hitam untuk diperjualbelikan dengan menyimpannya dimana sebagian paket telah terdakwa simpan di 17 (tujuh belas) titik sekitar daerah Pasir Malang Pangleseran sebanyak 14 (empat belas) paket KC sabu dan 3 (tiga) paket KB sabu, sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya yang telah ditemukan oleh anggota Polisi tersebut, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5172/NOF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 7 (tujuh) buah sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0383 gram (No. BB : 2598/2024/OF),
  • 38 (tiga puluh delapan) buah sedotan warna hitam garis pink masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9043 gram (No. BB : 2599/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2598/2024/OF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0009 gram,
  • No. BB : 2599/2024/OF berupa 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,8954 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa TEDI ARDIANSYAH Als PEPNO Bin HODI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- DAN ---------

KEDUA

Pertama

 

------------ Bahwa Terdakwa TEDI ARDIANSYAH Als PEPNO Bin HODI pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di sekitar Jalan Pelda II KM.15 Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 11.26 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh IYA SURYANA Als ICUY (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk mengambilkan paket yang berisi obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer di Kantor JNE Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi untuk diedarkan dengan keuntungan terdakwa akan mendapatkan upah uang lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa langsung berangkat ke Kantor JNE Bojong dan mengambil paket yang diketahuinya berisi obat-obatan tersebut dan dibawa pulang kerumahnya dan membukanya yang didalamnya berisi 40 (empat puluh) box / 4.000 (empat ribu) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) botol obat jenis Hexymer yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastic berisikan tablet warna kuning yaitu 1 (satu) plastic sebanyak 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) plastic sebanyak 482 (empat ratus delapan puluh dua) butir dan 1 (satu) plastic sebanyak 13 (tiga belas) butir dengan jumlah seluruhnya 995 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima) butir obat jenis Hexymer. Setelah menerima obat-obatan tersebut terdakwa disuruh oleh IYA SURYANA Als ICUY (DPO) untuk menjualkan/mengedarkannya kepada para pembeli dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya yang dijual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box / 100 (seratus) butir obat tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa disuruh oleh IYA SURYANA Als ICUY (DPO) untuk mengantarkan obat-obatan tersebut ke sekitar Jalan Pelda II KM.15 Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, setelah itu terdakwa menyimpan obat-obatannya didalam bagasi jok sepeda motornya lalu berangkat ke tempat tersebut, dan saat sedang menunggu pemesan obat dipinggir jalan tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi satu unit kendaraan merk Avanza warna Putih yang ditumpangi oleh saksi CALVIN SITUMORANG, saksi ANDRIA T SINAGA dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana peredaran obat keras tanpa ijin edar dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi akan menghampiri terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya dengan berlari menuju pemukiman warga sekitar dan bersembunyi di area belakang salah satu rumah warga lalu anggota Polisi pun langsung mengejarnya dan melakukan pencarian hingga berhasil menemukan terdakwa dan langsung menangkapnya lalu membawanya ke lokasi awal menggunakan sepeda motor anggota Polisi dan saat itu terdakwa sempat membuang sebuah tas warna hitam yang dibawanya namun perbuatan terdakwa diketahui oleh salah satu anggota Polisi dan mengambil tas tersebut dan setelah sampai di lokasi awal sekitar Jalan Pelda tersebut, kemudian anggota Polisi membuka tas warna hitam tersebut didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak plastic yang berisikan 38 (tiga puluh delapan) buah sedotan plastic warna putih bergaris merah muda masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih sabu dan 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan 7 (tujuh) buah sedotan plastic dilakban hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih sabu berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam miliknya, kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan sepeda motor yang digunakan terdakwa dan ditemukan 3.900 (tiga ribu Sembilan ratus) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merk yang diduga obat keras jenis Tramadol dan 995 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima) butir tablet warna kuning diduga obat kerjas jenis Hexymer dibungkus plastic klip bening sebanyak 3 (tiga) bungkus yang tersimpan didalam bagasi jok sepeda motor, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut hasil menerima dari IYA SURYANA Als ICUY (DPO) untuk terdakwa edarkan/perjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5172/NOF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3949 gram (No. BB : 2600/2024/OF);
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4555 gram (No. BB : 2601/2024/OF);

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2600/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Triheyxphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,2399 gram;
  • No. BB : 2601/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2095 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa TEDI ARDIANSYAH Als PEPNO Bin HODI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

--------- atau ---------

Kedua

 

------------- Bahwa Terdakwa TEDI ARDIANSYAH Als PEPNO Bin HODI pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di sekitar Jalan Pelda II KM.15 Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 11.26 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh IYA SURYANA Als ICUY (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk mengambilkan paket yang berisi obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer di Kantor JNE Bojong Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi untuk diedarkan dengan keuntungan terdakwa akan mendapatkan upah uang lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa langsung berangkat ke Kantor JNE Bojong dan mengambil paket yang diketahuinya berisi obat-obatan tersebut dan dibawa pulang kerumahnya dan membukanya yang didalamnya berisi 40 (empat puluh) box / 4.000 (empat ribu) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) botol obat jenis Hexymer yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastic berisikan tablet warna kuning yaitu 1 (satu) plastic sebanyak 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) plastic sebanyak 482 (empat ratus delapan puluh dua) butir dan 1 (satu) plastic sebanyak 13 (tiga belas) butir dengan jumlah seluruhnya 995 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima) butir obat jenis Hexymer. Setelah menerima obat-obatan tersebut terdakwa disuruh oleh IYA SURYANA Als ICUY (DPO) untuk mengedarkannya kepada para pembeli (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) yang akan dijual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box / 100 (seratus) butir obat tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa disuruh oleh IYA SURYANA Als ICUY (DPO) untuk mengantarkan obat-obatan tersebut ke sekitar Jalan Pelda II KM.15 Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, setelah itu terdakwa menyimpan obat-obatannya didalam bagasi jok sepeda motornya lalu berangkat ke tempat tersebut, dan saat sedang menunggu pemesan obat dipinggir jalan tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi satu unit kendaraan merk Avanza warna Putih yang ditumpangi oleh saksi CALVIN SITUMORANG, saksi ANDRIA T SINAGA dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana peredaran obat keras tanpa ijin edar dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi akan menghampiri terdakwa, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya dengan berlari menuju pemukiman warga sekitar dan bersembunyi di area belakang salah satu rumah warga lalu anggota Polisi pun langsung mengejarnya dan melakukan pencarian hingga berhasil menemukan terdakwa dan langsung menangkapnya lalu membawanya ke lokasi awal menggunakan sepeda motor anggota Polisi dan saat itu terdakwa sempat membuang sebuah tas warna hitam yang dibawanya namun perbuatan terdakwa diketahui oleh salah satu anggota Polisi dan mengambil tas tersebut dan setelah sampai di lokasi awal sekitar Jalan Pelda tersebut, kemudian anggota Polisi membuka tas warna hitam tersebut didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak plastic yang berisikan 38 (tiga puluh delapan) buah sedotan plastic warna putih bergaris merah muda masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih sabu dan 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan 7 (tujuh) buah sedotan plastic dilakban hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih sabu berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam miliknya, kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan sepeda motor yang digunakan terdakwa dan ditemukan 3.900 (tiga ribu Sembilan ratus) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merk yang diduga obat keras jenis Tramadol dan 995 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima) butir tablet warna kuning diduga obat kerjas jenis Hexymer dibungkus plastic klip bening sebanyak 3 (tiga) bungkus yang tersimpan didalam bagasi jok sepeda motor, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut hasil menerima dari IYA SURYANA Als ICUY (DPO) untuk terdakwa edarkan/perjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5172/NOF/2024 tanggal 23 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3949 gram (No. BB : 2600/2024/OF);
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4555 gram (No. BB : 2601/2024/OF);

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2600/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Triheyxphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,2399 gram;
  • No. BB : 2601/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2095 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa TEDI ARDIANSYAH Als PEPNO Bin HODI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya