Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
DEDE SETIAWAN Als UJANG Bin ASEP SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-901/M.2.30/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SETIAWAN Als UJANG Bin ASEP SODIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa DEDE SETIAWAN Als UJANG Bin ASEP SODIKIN pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 16.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kampung Bojong Larang Rt.010/004 Desa Pondokkaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2024 terdakwa disuruh oleh Sdr. GIOVANI Als AA (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan/menjual obat daftar G jenis Tramadol dimana Sdr. GIOVANI Als AA (DPO) sebagai pemberi modalnya dengan kesepakatan terdakwa akan mendapatkan keuntungan uang dari hasil mengedarkan / menjual obat-obatan tersebut serta obat secara cuma-cuma untuk dikonsumsi dan terdakwa pun menyanggupinya. Setelah sepakat pada tanggal 25 Januari 2024 Sdr. GIOVANI Als AA (DPO) menyerahkan uang modal kepada terdakwa sebesar Rp. 880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian Sdr. GIOVANI Als AA (DPO) menghubungi Sdr. HANDOKO (DPO) menggunakan Handphone merk Realme Nazro warna Biru milik terdakwa memesan obat jenis Tramadol, setelah itu terdakwa mentransferkan uang tersebut kepada Sdr. HANDOKO (DPO) melalui Top Up ke Aplikasi Dana ke Bank BCA an. Muslihatun dan setelah adanya pemesan tersebut obat jenis Tramadol dikirim melalui jasa kurir Ekspedisi JNE kerumah dengan jumlah obat jenis Tramadol yang terdakwa terima sebanyak 400 (empat ratus) butir, dan setelah menerima obat jenis Tramadol tersebut terdakwa telah berhasil menjual/mengedarkan seluruh obat jenis Tramadol kepada para pembeli yang memesan kepada terdakwa dengan tidak memiliki izin edar yang dijual seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir dengan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa serahkan kepada Sdr. GIOVANI Als AA (DPO). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 terdakwa dengan Sdr. GIOVANI Als AA (DPO) memesan kembali obat jenis Tramadol kepada Sdr. HANDOKO (DPO) sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan mentransferkan uang sebesar Rp. 880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 16.20 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Bojong Larang Rt.010/004 Desa Pondokkaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi datang petugas kurir Ekspedisi JNE yaitu saksi MARZAN NAZIF mengantarkan paket kepada terdakwa yang sudah terdakwa ketahui isi paket tersebut obat jenis Tramadol, dan setelah menerima paket obat jenis Tramadol tersebut terdakwa simpan dirumahnya bertujuan untuk terdakwa menjualnya / mengedarkannya kembali kepada para pembeli. Tidak lama setelah terdakwa menerima paket berisi obat jenis Tramadol tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi ENDANG RODIAN, saksi HARRY HARDIANA, SH dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat terlarang tanpa izin edar yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa dan saat itu anggota Polisi telah mengikuti petugas kurir Ekspedisi JNE mengantarkan paket kerumah terdakwa tersebut, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan obat yang dimilikinya sambil dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah paket dilakban coklat atas nama Pengirim REZA dari Jakarta No. Hp : 081587548989 dan atas nama Penerima AINUN No.Hp : 083845509239 alamat Jl. Raya Cipanggulaan Kp. Bojong Larang Rt.09/04 Ds. Pondokkaso Landeuh Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi yang didalamnya berisikan 400 (empat ratus) butir berbentuk tablet warna putih diduga obat jenis Tramadol serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme Narzo warna Biru milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1244/NOF/2024 tanggal 01 April 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5040 gram (No. BB : 0625/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0625/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2536 gram.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa DEDE SETIAWAN Als UJANG Bin ASEP SODIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- ATAU -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa DEDE SETIAWAN Als UJANG Bin ASEP SODIKIN pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 16.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kampung Bojong Larang Rt.010/004 Desa Pondokkaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai   berikut :

Awalnya sekitar bulan Januari 2024 terdakwa disuruh oleh Sdr. GIOVANI Als AA (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan/menjual obat daftar G jenis Tramadol dimana Sdr. GIOVANI Als AA (DPO) sebagai pemberi modalnya dengan kesepakatan terdakwa akan mendapatkan keuntungan uang dari hasil mengedarkan / menjual obat-obatan tersebut serta obat secara cuma-cuma untuk dikonsumsi dan terdakwa pun menyanggupinya. Setelah sepakat pada tanggal 25 Januari 2024 Sdr. GIOVANI Als AA (DPO) menyerahkan uang modal kepada terdakwa sebesar Rp. 880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian Sdr. GIOVANI Als AA (DPO) menghubungi Sdr. HANDOKO (DPO) menggunakan Handphone merk Realme Nazro warna Biru milik terdakwa memesan obat jenis Tramadol, setelah itu terdakwa mentransferkan uang tersebut kepada Sdr. HANDOKO (DPO) melalui Top Up ke Aplikasi Dana ke Bank BCA an. Muslihatun dan setelah adanya pemesan tersebut obat jenis Tramadol dikirim melalui jasa kurir Ekspedisi JNE kerumah dengan jumlah obat jenis Tramadol yang terdakwa terima sebanyak 400 (empat ratus) butir, dan setelah menerima obat jenis Tramadol tersebut terdakwa telah berhasil menjual/mengedarkan seluruh obat jenis Tramadol kepada para pembeli yang memesan kepada terdakwa (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) yang dijual seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir dengan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa serahkan kepada Sdr. GIOVANI Als AA (DPO). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 terdakwa dengan Sdr. GIOVANI Als AA (DPO) memesan kembali obat jenis Tramadol kepada Sdr. HANDOKO (DPO) sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan mentransferkan uang sebesar Rp. 880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 16.20 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Bojong Larang Rt.010/004 Desa Pondokkaso Landeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi datang petugas kurir Ekspedisi JNE yaitu saksi MARZAN NAZIF mengantarkan paket kepada terdakwa yang sudah terdakwa ketahui isi paket tersebut obat jenis Tramadol, dan setelah menerima paket obat jenis Tramadol tersebut terdakwa simpan dirumahnya bertujuan untuk terdakwa menjualnya / mengedarkannya kembali kepada para pembeli. Tidak lama setelah terdakwa menerima paket berisi obat jenis Tramadol tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi ENDANG RODIAN, saksi HARRY HARDIANA, SH dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa dan saat itu anggota Polisi telah mengikuti petugas kurir Ekspedisi JNE mengantarkan paket kerumah terdakwa tersebut, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan obat yang dimilikinya sambil dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah paket dilakban coklat atas nama Pengirim REZA dari Jakarta No. Hp : 081587548989 dan atas nama Penerima AINUN No.Hp : 083845509239 alamat Jl. Raya Cipanggulaan Kp. Bojong Larang Rt.09/04 Ds. Pondokkaso Landeuh Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi yang didalamnya berisikan 400 (empat ratus) butir berbentuk tablet warna putih diduga obat jenis Tramadol serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme Narzo warna Biru milik terdakwa, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat jenis Tramadol tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1244/NOF/2024 tanggal 01 April 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5040 gram (No. BB : 0625/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0625/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2536 gram.

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa DEDE SETIAWAN Als UJANG Bin ASEP SODIKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya