Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 330/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2052/M.2.30/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa Terdakwa RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN bersama Saksi TARYANA Als. ENTAR Bin alm. EMIS (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kampung Bale RK, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bermula dari Terdakwa yang menerima ajakan dari Saksi TARYANA Als. ENTAR yang adalah Ayah Tiri Terdakwa untuk mengedarkan sabu karena alasan Terdakwa butuh uang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB di sebuah gubuk di  Kampung Bale RK, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima 45 (empat puluh) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna oranye atau paket kelinci (KC) dengan berat  ± 0.12 gram per paket dan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna biru atau paket kambing (KB), dengan berar ± 0.25 gram per paket dan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna kuning atau paket sapi (SP), dengan berat ± 0.75 gram per paket dengan berat total sekira 20 gram dari Saksi TARYANA Als. ENTAR, yang mana paket-paket sabu tersebut adalah hasil setelah ditimbang dan dibagi oleh Saksi TARYANA Als. ENTAR dibantu Terdakwa yang sebelumnya didapatkannya dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 yang disimpan atau ditempel pada sebuah warung di Kampung Cimarinjung, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
-    Bahwa kemudian setelah paket sabu tersebut ada pada Terdakwa, Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk mengedarkannya dengan cara menempel atau menyimpan paket sabu di sepanjang jalan Tegal Caringin sampai jalan Geopark Ciletuh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, lalu setelah itu Terdakwa mengirimkan foto dan lokasi paket sabu tersebut ditempel atau disimpan Terdakwa kedapa Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) melalui pesan whatsapp untuk selanjutnya Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) yang berkomunikasi dengan pembeli paket sabu tersebut, memberitahukan lokasinya. Yang mana Terdakwa berhasil mengedarkan dengan cara menyimpan/menempel sebanyak 45 (empat puluh) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna oranye atau paket kelinci (KC), 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna biru atau paket kambing (KB), 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna kuning atau paket sapi (SP).
-    Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa sedang menyimpan / menempel paket sabu tepatnya di penggir jalan Kampung Palangpang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi , Terdakwa dihampiri Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi NAUFAN BAYUADJI, Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, kemudian Terdakwa diperiksa dan digeledah yang hasilnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu atau paket sapi (SP), dalam balon kuning dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu atau paket kambing (KB), dalam balon biru dari saku celana jeans panjang sebelah kanan yang dipakai Terdakwa. Selain itu disita juga 1 (satu) buah dompet kecil warna putih dan 1 (satu) unit smartphone Android merek OPPO A54 warna biru, nomor simcard Indosat 0856-2460-3563 dari Terdakwa.
-    Setlah dilakukan interogasi dan pemeriksaan yang diketahui bahwa Terdakwa mendapatkan dan mengedarkan sabu bersama Saksi TARYANA Als. ENTAR. Lalu anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi pergi ke lokasi Saksi TARYANA Als. ENTAR yang ditunjukan Terdakwa, tepatnya di sebuah gubuk di Kampung Bale RK, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi sekira Pukul 23.00 WIB lalu mendapati Saksi TARYANA Als. ENTAR di lokasi tersebut, kemudian terhadap Saksi TARYANA Als. ENTAR dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang hasilnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, di dalam balon warna oranye, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, di dalam balon warna biru, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, di dalam balon warna merah dari dalam tas selempang warna hitam merk GOKS, yang terletak di lantai gubuk dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang , dibungkus kertas tisu warna putih berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di plafon gubuk, yang kesemuanya itu diakui Saksi TARYANA Als. ENTAR miliknya yang didapatkan dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) untuk diedarkan bersama Terdakwa atas perintah Sdr. AGUS Als DODOM (DPO).
-    Bahwa Terdakwa dan Saksi TARYANA Als. ENTAR untuk mengedarkan sabu tersebut, dijanjikan upah, yang mana Terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) tetapi belum diterima Terdakwa dan diberikan sabu untuk Terdakwa pakai, sedangkan Saksi TARYANA Als. ENTAR dijanjikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) yang belum diterima juga dan diberikan sabu untuk dipakai.  
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL3FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 01 Juli 2024 ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
(1)    Barang Bukti A : 3 (tiga) bungkus balon warna biru masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6699 gram  
(2)    Barang Bukti B: 1 (satu) bungkus balon warna kuning di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6968 gram.
Atas Barang Bukti tersebut, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL4FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 01 Juli 2024 ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional, terhadap barang bukti yang disita dari Saksi TARYANA Als. ENTAR :
(1)    Barang Bukti A : 1 (satu) buah balon warna merah di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6929 gram  
(2)    Barang Bukti B: 1 (satu) buah balon warna biru di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2083 gram.
(3)    Barang Bukti C: 1 (satu) buah balon warna orange di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0989 gram.
(4)    Barang Bukti D: 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 16,9225 gram
Atas Barang Bukti tersebut, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa RIYAN Als PONGEK Bin KENDEN bersama Saksi TARYANA Als. ENTAR Bin alm. EMIS (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kampung Bale RK, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  yang beratnya melebihi 5 gram, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bermula dari Terdakwa yang menerima ajakan dari Saksi TARYANA Als. ENTAR yang adalah Ayah Tiri Terdakwa untuk mengedarkan sabu karena alasan Terdakwa butuh uang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB di sebuah gubuk di  Kampung Bale RK, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima 45 (empat puluh) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna oranye atau paket kelinci (KC) dengan berat  ± 0.12 gram per paket dan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna biru atau paket kambing (KB), dengan berar ± 0.25 gram per paket dan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna kuning atau paket sapi (SP), dengan berat ± 0.75 gram per paket dengan berat total sekira 20 gram dari Saksi TARYANA Als. ENTAR, yang mana paket-paket sabu tersebut adalah hasil setelah ditimbang dan dibagi oleh Saksi TARYANA Als. ENTAR dibantu Terdakwa yang sebelumnya didapatkannya dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 yang disimpan atau ditempel pada sebuah warung di Kampung Cimarinjung, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
-    Bahwa kemudian setelah paket sabu tersebut ada pada Terdakwa, Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk mengedarkannya dengan cara menempel atau menyimpan paket sabu di sepanjang jalan Tegal Caringin sampai jalan Geopark Ciletuh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, lalu setelah itu Terdakwa mengirimkan foto dan lokasi paket sabu tersebut ditempel atau disimpan Terdakwa kedapa Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) melalui pesan whatsapp untuk selanjutnya Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) yang berkomunikasi dengan pembeli paket sabu tersebut, memberitahukan lokasinya. Yang mana Terdakwa berhasil mengedarkan dengan cara menyimpan/menempel sebanyak 45 (empat puluh) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna oranye atau paket kelinci (KC), 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna biru atau paket kambing (KB), 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, di dalam balon warna kuning atau paket sapi (SP).
-    Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa sedang menyimpan / menempel paket sabu tepatnya di penggir jalan Kampung Palangpang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi , Terdakwa dihampiri Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, Saksi NAUFAN BAYUADJI, Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, kemudian Terdakwa diperiksa dan digeledah yang hasilnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu atau paket sapi (SP), dalam balon kuning dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu atau paket kambing (KB), dalam balon biru dari saku celana jeans panjang sebelah kanan yang dipakai Terdakwa. Selain itu disita juga 1 (satu) buah dompet kecil warna putih dan 1 (satu) unit smartphone Android merek OPPO A54 warna biru, nomor simcard Indosat 0856-2460-3563 dari Terdakwa.
-    Setlah dilakukan interogasi dan pemeriksaan yang diketahui bahwa Terdakwa mendapatkan dan mengedarkan sabu bersama Saksi TARYANA Als. ENTAR. Lalu anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi pergi ke lokasi Saksi TARYANA Als. ENTAR yang ditunjukan Terdakwa, tepatnya di sebuah gubuk di Kampung Bale RK, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi sekira Pukul 23.00 WIB lalu mendapati Saksi TARYANA Als. ENTAR di lokasi tersebut, kemudian terhadap Saksi TARYANA Als. ENTAR dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang hasilnya ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, di dalam balon warna oranye, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, di dalam balon warna biru, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, di dalam balon warna merah dari dalam tas selempang warna hitam merk GOKS, yang terletak di lantai gubuk dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang , dibungkus kertas tisu warna putih berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di plafon gubuk, yang kesemuanya itu diakui Saksi TARYANA Als. ENTAR miliknya yang didapatkan dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) untuk diedarkan bersama Terdakwa atas perintah Sdr. AGUS Als DODOM (DPO).
-    Bahwa Terdakwa dan Saksi TARYANA Als. ENTAR untuk mengedarkan sabu tersebut, dijanjikan upah, yang mana Terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) tetapi belum diterima Terdakwa dan diberikan sabu untuk Terdakwa pakai, sedangkan Saksi TARYANA Als. ENTAR dijanjikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dari Sdr. AGUS Als DODOM (DPO) yang belum diterima juga dan diberikan sabu untuk dipakai.  
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL3FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 01 Juli 2024 ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
(1)    Barang Bukti A : 3 (tiga) bungkus balon warna biru masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6699 gram  
(2)    Barang Bukti B: 1 (satu) bungkus balon warna kuning di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6968 gram.
Atas Barang Bukti tersebut, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL4FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 01 Juli 2024 ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional, terhadap barang bukti yang disita dari Saksi TARYANA Als. ENTAR :
(1)    Barang Bukti A : 1 (satu) buah balon warna merah di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6929 gram  
(2)    Barang Bukti B: 1 (satu) buah balon warna biru di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2083 gram.
(3)    Barang Bukti C: 1 (satu) buah balon warna orange di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0989 gram.
(4)    Barang Bukti D: 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 16,9225 gram
Atas Barang Bukti tersebut, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya