Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi No.S-1015/KNL.0803/2024, tertanggal 29 Pebruari 2024 yang akan dilaksanakan pada Kamis 18 April 2024, atas tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya dengan SHM nomor 426 atas nama Adud Suminda, yang terletak di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dinyatakan BATAL;
- Menyatakan sita CB (Conservatoir Beslagh) atas objek jaminan sertipikat Hak Milik Nomor 426, seluas 1.275 M2, yang terletak di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, SAH dan Berharga;
- Menghukum Penggugat untuk membayar kewajiban pokok sebesar RP. 232.845.000 (dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) secara tunai kepara Tergugat I, terhitung sejak putusan BHT;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng mengganti Kerugian kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000 (tiga Juta Rupiah) Dan Kerugian Immateril Sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta Rupiah);
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad )meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|