Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2024/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
SUGIYANTO Als YANTO Als IYAN Bin ADHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 276/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1528/M.2.30/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYANTO Als YANTO Als IYAN Bin ADHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia Terdakwa SUGIYANTO Alias YANTO Alias IYAN Bin ADHA pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 diketahui sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat kejadian di Kampung Pasir Haut Rt.007/Rw.003, Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternakPerbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal dari timbulnya niat Terdakwa yang ingin mengambil Kambing dari kandang Kambing milik Saksi OJAT Bin JUNUS (Alm) untuk kemudian dijual oleh terdakwa, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 08.40 WIB, Terdakwa pergi menuju ke rumah Korban OJAT menggunakan sepeda motor, terdakwa meninggalkan Sepeda motornya depan Mesjid dibawah rumah Korban OJAT lalu terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi OJAT Bin JUNUS (Alm). sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa sampai di sampai dirumah Saksi OJAT kemudian terdakwa membuka pintu area kandang domba yang diikat dengan 2 (dua) lembar kawat, lalu terdakwa masuk kedalam area kandang domba dan membuka pintu kandang tersebut lalu terdakwa mengambil 1 (satu) ekor kambing berwarna putih plat hitam jenis jantan bertanduk hitam berusia kurang lebih 2 (dua) bulan, kemudian terdakwa memasukkan kambing tersebut kedalam karung berwarna putih dengan ukuran 50 Kg. kemudian sekira jam 09.10 wib terdakwa langsung membawa 1 (Satu) ekor kambing tersebut menuju daerah Kalapanunggal lalu sesampai di pertigaan talang kalapanunggal terdakwa bertemu dengan ojeg yang tidak diketahui namanya kemudia terdakwa berhenti dan bertanya terkait pembeli kambing dan ojeg tersebut memberitahu bahwa ada tengkulak/pembeli kambing yang berlokasi didaerah pulosari kecamatan kalapanunggal kabupaten sukabumi setelah kantor desa pulosari tepatnya dibelakang mesjid ada yang jualan daging.
  • Bahwa sekira jam 10.35 wib Terdakwa sampai didaerah pulosari lalu terdakwa melihat ada yang jual daging sesuai dengan petunjuk dari tukang ojek yang ditemui terdakwa tadi, kemudian terdakwa langsung menghampiri dan menawarkan kambing/domba tersebut kepada Sdr.ABAH. Terdakwa menjual kambing/domba tersebut kepada Sdr.ABAH seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (Satu) ekor Kambing Jenis domba Jantan (Domba Garut) Warna Hitam Plat Putih bertanduk Hitam milik Saksi OJAT Bin JUNUS (Alm) dengan maksud untuk dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang dan untuk lebaran. Akibat perbuatan Terdakwa Saksi OJAT Bin JUNUS (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa SUGIYANTO Alias YANTO Alias IYAN Bin ADHA pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 diketahui sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat kejadian di Kampung Pasir Haut Rt.007/Rw.003, Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal dari timbulnya niat Terdakwa yang ingin mengambil Kambing dari kandang Kambing milik Saksi OJAT Bin JUNUS (Alm) untuk kemudian dijual oleh terdakwa, pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 08.40 WIB, Terdakwa pergi menuju ke rumah Korban OJAT menggunakan sepeda motor, terdakwa meninggalkan Sepeda motornya depan Mesjid dibawah rumah Korban OJAT lalu terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi OJAT Bin JUNUS (Alm). sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa sampai di sampai dirumah Saksi OJAT kemudian terdakwa membuka pintu area kandang domba yang diikat dengan 2 (dua) lembar kawat, lalu terdakwa masuk kedalam area kandang domba dan membuka pintu kandang tersebut lalu terdakwa mengambil 1 (satu) ekor kambing berwarna putih plat hitam jenis jantan bertanduk hitam berusia kurang lebih 2 (dua) bulan, kemudian terdakwa memasukkan kambing tersebut kedalam karung berwarna putih dengan ukuran 50 Kg. kemudian sekira jam 09.10 wib terdakwa langsung membawa 1 (Satu) ekor kambing tersebut menuju daerah Kalapanunggal lalu sesampai di pertigaan talang kalapanunggal terdakwa bertemu dengan ojeg yang tidak diketahui namanya kemudia terdakwa berhenti dan bertanya terkait pembeli kambing dan ojeg tersebut memberitahu bahwa ada tengkulak/pembeli kambing yang berlokasi didaerah pulosari kecamatan kalapanunggal kabupaten sukabumi setelah kantor desa pulosari tepatnya dibelakang mesjid ada yang jualan daging.
  • Bahwa sekira jam 10.35 wib Terdakwa sampai di daerah pulosari lalu terdakwa melihat ada yang jual daging sesuai dengan petunjuk dari tukang ojek yang ditemui terdakwa tadi, kemudian terdakwa langsung menghampiri dan menawarkan kambing/domba tersebut kepada Sdr.ABAH. Terdakwa menjual kambing/domba tersebut kepada Sdr.ABAH seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (Satu) ekor Kambing Jenis domba Jantan (Domba Garut) Warna Hitam Plat Putih bertanduk Hitam milik Saksi OJAT Bin JUNUS (Alm) dengan maksud untuk dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang dan untuk lebaran. Akibat perbuatan Terdakwa Saksi OJAT Bin JUNUS (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya