Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
NAWALUDIN RAMDAN Als AWAY Bin ENDIN MAHMUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-390/M.2.30/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAWALUDIN RAMDAN Als AWAY Bin ENDIN MAHMUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa NAWALUDIN RAMDAN Als AWAY Bin ENDIN MAHMUDIN pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Cipeundeuy Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa bersama teman-temannya yaitu saksi MUHAMAD IKBAL dan saksi MUHAMAD FAHRI, SILVAN (DPO) dan HENDRI Als BOHENG (DPO) serta Sdr. M. ADE ROHMATULLOH sedang berkumpul dirumah terdakwa di Kampung Padaasih Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa bersama teman-temannya tersebut berangkat ke Lapang Voli Padaasih dan berkumpul sambil meminum minuman keras Arak Bali, setelah itu terdakwa dengan teman-temannya tersebut berencana untuk berangkat ke Odeon Kota Sukabumi dan sebelum berangkat terdakwa mengajak teman-temannya kembali kerumah terdakwa terlebih dahulu untuk mengambil senjata tajam jenis Celurit miliknya yang saat itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Celurit Panjang kurang lebih 100 Cm kepada SILVAN (DPO) dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Celurit Panjang kurang lebih 140 Cm kepada HENDRI Als BOHENG (DPO) sedangkan terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Celurit panjang kurang lebih 120 Cm dengan tujuan untuk berjaga-jaga jika ada serangan dari orang lain. Selanjutnya terdakwa sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Celurit panjang kurang lebih 120 Cm yang dipegang tangan kiri dan ditutupi kaki kirinya berboncengan dengan saksi MUHAMAD IKBAL dan saksi MUHAMAD FAHRI menggunakan sepeda motor Honda Beat Karbu warna Hitam sedangkan SILVAN (DPO) dengan HENDRI Als BOHENG (DPO) yang masing-masing membawa senjata tajam Celurit berboncengan dengan Sdr. M. ADE ROHMATULLOH menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Hitam berangkat berkeliling menuju daerah Cimenteng Cantaian - Pom Bensin Almasturiyah – Jalur Lingkar Selatan – Mangkalaya – Cipeundeuy – Pabuaran, setelah itu terdakwa yang berboncengan dengan saksi MUHAMAD IKBAL dan saksi MUHAMAD FAHRI berpisah dengan SILVAN (DPO) dan HENDRI Als BOHENG (DPO) yang berboncengan dengan Sdr. M. ADE ROHMATULLOH yang diketahui melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor milik seorang warga.

Bahwa kemudian tepatnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa yang berboncengan dengan saksi MUHAMAD IKBAL dan saksi MUHAMAD FAHRI melewati Kampung Cipeundeuy Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi lalu diberhentikan oleh warga sekitar diantaranya saksi MUHAMAD REZA karena telah terjadi pengrusakan sepeda motor yang dilakukan oleh geng motor, selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMAD IKBAL dan saksi MUHAMAD FAHRI diamankan oleh warga dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Celurit panjang kurang lebih 120 Cm yang sedang dibawa oleh terdakwa, tidak lama kemudian datang SILVAN (DPO) dan HENDRI Als BOHENG (DPO) yang berboncengan dengan Sdr. M. ADE ROHMATULLOH namun mengetahui terdakwa diamankan oleh warga SILVAN (DPO), HENDRI Als BOHENG (DPO) dan Sdr. M. ADE ROHMATULLOH langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor Honda Revo dan 2 (dua) buah senjata tajam Celurit yang dibawa oleh SILVAN (DPO) dan HENDRI Als BOHENG (DPO), setelah itu warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Gunungguruh yaitu saksi JEMI APRIANI, SH dan saksi CECEP HERMAWAN PAMUNGKAS, SE yang kemudian datang ke tempat tersebut lalu melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengakui 3 (tiga) bilah senjata tajam Celurit tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polsek Gunungguruh untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa gunakan bukan untuk peruntukannya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain serta meresahkan masyarakat.

 

----------- Perbuatan Terdakwa NAWALUDIN RAMDAN Als AWAY Bin ENDIN MAHMUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya