Tanggal Pendaftaran |
Senin, 25 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
55/Pdt.G/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | Eneng Nurhayati |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Neri Andriani (orangtua dari Muhamad Rifki Awaludin) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Anak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat bertanggung jawab atas tindakan anaknya yang melukai anak Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat meminta maaf secara tertulis di hadapan publik;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |