| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | Hj Fatimah | | 2 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | Ema Kamilah | | 3 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | Tuti Rahmah Azizah | | 4 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | Muhammad Abduh, Spd.I | | 5 | Dr. Padlilah, S.H., M.H. | Dodi Abdul Malik |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat ahli waris sah Almarhum H. T. Abdurahman;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan SHM No. 201, 202, 203, dan 204 adalah milik sah Para Penggugat, kecuali SHM No. 201 yang telah diberikan secara lisan;
- Menyatakan SHM No. 1428 atas nama E. Rospendi cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan seluruh jual beli tanah kepada Turut Tergugat batal demi hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1428 atas nama Almarhum E. Rospendi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dari Para Penggugat;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Cibadak untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa, yaitu:
tanah yang semula tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 201, 202, 203, dan 204 (kecuali SHM No. 201 yang telah diberikan secara lisan),serta tanah yang saat ini tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1428 atas nama Almarhum E. Rospendi, yang terletak di Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya;
- Memerintahkan agar sita jaminan tersebut dicatat dalam buku register yang bersangkutan dan diberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi;
- Menyatakan bahwa sejak diletakkannya sita jaminan tersebut, Para Tergugat dan/atau pihak lain yang memperoleh hak dari Para Tergugat dilarang untuk mengalihkan, menjual, menghibahkan, menjaminkan, atau membebani objek sengketa dengan hak apapun, sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat mengosongkan tanah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp1.990.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh ganti rugi tersebut secara tunai, seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Memerintahkan BPN Kabupaten Sukabumi mencoret dan menyesuaikan data pertanahan;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
|