Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa RINTO LUKITO ALS RINTO BIN DEDEN RESMANA pada hari Jumat tanggal 13 september 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Kp. Cikukulu Rt. 11/05 Desa Cisande kec. Cicantayan kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 11.30 wib terdakwa menerima tawaran dari Sdr. Cek (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat keras jenis hexymer dengan diimingi upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menyetujui lalu sdr. Cek (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambilnya di daerah lembur situ Kota Sukabum dengan diberikan peta/map petunjuk tempat dimana narkotika jenis sabu dan pil hexymer tersebut di simpan/tempel. Sekira pukul 13.00 wib terdakwa berhasil mengambil kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastik klip bening berisikan sabu dan 6 (enam) bungkus plastic bening masing-masing berisikan 100 (seratus) butir pil Hexymer yang telah di simpan dalam tempat sampah, setelah mendapatkan narkotika dan obat keras hexymer tersebut terdakwa membawa ke rumahnya. Lalu atas perintah Sdr, Cek (DPO) terdakwa merecak narkotika jenis sabu menjadi 17 (tujuh belas) bungkus/ paket plastik klip bening masing-masing berisikan sabu atau ukuran KC, 8 (delapan) bungkus/ paket plastik klip bening masing-masing berisikan sabu atau ukuran KB dan 2 (dua) bungkus/ paket plastik klip bening masing-masing berisikan sabu atau ukuran S (sapi). Sedangkan untuk obat keras jenis Hexymer masih untuh sebagaimana terdakwa ambil, lalu sekira pukul 15.30 wib terdakwa menyimpan/ menempelkan 12 (dua belas) bungkus/ paket plastik klip bening masing-masing berisikan sabu atau ukuran KC di sekitar wilayah nagrak dan sekitar pukul 19.30 wib terdakwa kembali menyimpan/ menempelkan 8 (delapan) bungkus/ paket plastik klip bening masing-masing berisikan sabu atau ukuran KB dan 2 (dua) bungkus/ paket plastik klip bening masing-masing berisikan sabu atau Ukuran S (sapi). Kemudian terdakwa melaporkan kepada sdr. Cek (DPO) melalui whatsapps bahwa naroktika sudah terdakwa simpan atau tempelkan ditempat sesuai perintah sdr. Cek (DPO) intruksikan dengan melampirkan bukti foto map/ peta petunjuk tempat penyimpanan tersebut.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024, sekira jam 06.30 wib, di Kp. Cikukulu Rt. 011/005 Desa Cisande Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi pada saat terdakwa sedang berada di kamar mandi tiba-tiba datang para saksi penangkap yaitu saksi Bendhard Yoga Manik, saksi Sandi Aditia Mulyadi dan saksi Abdel Lodewik yang merupakan anggota Kepolisian dari satuan reserse narkoba Polres Sukabumi menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu yang terdakwa sembunyikan di dalam bagasi motor yang terparkir dirumahnya, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan motor tersebut dan menemukan kantong plastik warna merah yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus klip bening ukuran kecil berisikan sabu di bungkus double tape warna hijau dan 6 (enam) bungkus plastic bening masing-masing berisikan 100 (seratus) butir pil hexymer seluruhnya di dalam kantong plastic hitam lalu para saksi penangkap langsung mengamankan barang tersebut dan juga terhadap 1 (satu) unit Smartphone android merk VIVO Y17 S warna Ungu nomor simcard 085922761814 dan 1 (satu) unit sepeda motor warna putih merk Yamaha Soul tanpa plat nomor yang telah digunakan oleh terdakwa untuk peredaran gelap narkotika dan obat keras. Selanjutnya pihak kepolisian langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor Kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5265/NNF/2024 tanggal 17 Bulan Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam berisi:
- 3 (tiga) bungkus lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2681 gram diberi nomor barang bukti 2688/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan kode “MF” yang berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4702 gram diberi nomor barang bukti 2689/2024/OF.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa sebagai berikut:
- 2688/2024/OF, berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang mengandung kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2578 gram.
- 2689/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,3279 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa RINTO LUKITO ALS RINTO BIN DEDEN RESMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa RINTO LUKITO ALS RINTO BIN DEDEN RESMANA pada hari Jumat tanggal 13 september 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Kp. Cikukulu Rt. 11/05 Desa Cisande kec. Cicantayan kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 september 2024 sekira jam 09.00 Wib para saksi penangkap yaitu saksi Bendhard Yoga Manik, saksi Sandi Aditia Mulyadi dan saksi Abdel Lodewik yang merupakan anggota Kepolisian dari satuan reserse narkoba Polres Sukabumi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Sdr Rinto Lukito Als Rinto Bin Deden Resmana patut diduga telah mengedarkan narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu dan obat-obatan di wilayah Kec. Cicantayan dan sekitarnya, dari informasi tersebut para saksi penangkap melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi dan pada hari Jumat tanggal 13 september 2024 sekira jam 05.30 Wib para saksi penangkap menerima informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat Kp. Cikukulu Rt. 11/05 Desa Cisande kec. Cicantayan Kab. Sukabumi. Kemudian para saksi penangkap pergi menuju tempat tersebut, sekira pukul 06.30 wib para saksi penangkap mengetuk pintu lalu keluar seorang laki-laki yang cirinya mirip dengan terdakwa, lalu para saksi penangkap memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugasnya, setelah ditanya identitasnya terdakwa mengaku bernama Sdr. Rinto Lukito Als Rinto Bin Deden Resmana. Kemudian para saksi penangkap menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu yang terdakwa sembunyikan di dalam bagasi motor yang terparkir dirumahnya, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan motor tersebut dan menemukan kantong plastik warna merah yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus klip bening ukuran kecil berisikan sabu di bungkus double tape warna hijau dan 6 (enam) bungkus plastic bening masing-masing berisikan 100 (seratus) butir pil hexymer seluruhnya di dalam kantong plastic hitam lalu para saksi penangkap langsung mengamankan barang tersebut dan juga mengamankan 1 (satu) unit Smartphone android merk VIVO Y17 S warna Ungu nomor simcard 085922761814 dan 1 (satu) unit sepeda motor warna putih merk Yamaha Soul tanpa plat nomor yang telah digunakan oleh terdakwa untuk peredaran gelap narkotika dan obat keras. Selanjutnya pihak kepolisian langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor Kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5265/NNF/2024 tanggal 17 Bulan Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam berisi:
- 3 (tiga) bungkus lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2681 gram diberi nomor barang bukti 2688/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan kode “MF” yang berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4702 gram diberi nomor barang bukti 2689/2024/OF.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa sebagai berikut:
- 2688/2024/OF, berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang mengandung kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2578 gram.
- 2689/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,3279 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa RINTO LUKITO ALS RINTO BIN DEDEN RESMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa RINTO LUKITO ALS RINTO BIN DEDEN RESMANA pada hari Jumat tanggal 13 september 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Kp. Cikukulu Rt. 11/05 Desa Cisande kec. Cicantayan kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 Ayat (2), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 11.30 wib terdakwa menerima tawaran dari Sdr. Cek (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat keras jenis hexymer dengan diimingi upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menyetujui lalu sdr. Cek (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambilnya di daerah lembur situ Kota Sukabumi dengan diberikan peta/map petunjuk tempat dimana narkotika jenis sabu dan pil hexymer tersebut di simpan/tempel. Sekira pukul 13.00 wib terdakwa berhasil mengambil kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastik klip bening berisikan sabu dan 6 (enam) bungkus plastic bening masing-masing berisikan 100 (seratus) butir pil Hexymer yang telah di simpan dalam tempat sampah. Setelah mendapatkan narkotika dan obat keras hexymer tersebut terdakwa membawa ke rumahnya lalu atas perintah Sdr, Cek (DPO) terdakwa merecak narkotika jenis sabu menjadi 17 (tujuh belas) bungkus/ paket plastik klip bening masing-masing berisikan sabu atau ukuran KC, 8 (delapan) bungkus/ paket plastik klip bening masing-masing berisikan sabu atau ukuran KB dan 2 (dua) bungkus/ paket plastik klip bening masing-masing berisikan sabu atau ukuran S (sapi). Sedangkan untuk obat keras jenis Hexymer masih terdakwa simpan sambil menunggu arahan dari sdr. Cek (DPO) untuk diedarkan atau mengjualnya kepada para pembeli, lalu sekira pukul 15.30 wib terdakwa menyimpan/ menempelkan 12 (dua belas) bungkus/ paket plastik klip bening masing-masing berisikan sabu atau ukuran KC di sekitar wilayah nagrak dan sekitar pukul 19.30 wib terdakwa kembali menyimpan/ menempelkan 8 (delapan) bungkus/ paket plastik klip bening masing-masing berisikan sabu atau ukuran KB dan 2 (dua) bungkus/ paket plastik klip bening masing-masing berisikan sabu atau Ukuran S (sapi). Kemudian terdakwa melaporkan kepada sdr. Cek (DPO) melalui whatsapps bahwa naroktika sudah terdakwa simpan atau tempelkan ditempat sesuai perintah sdr. Cek (DPO) intruksikan dengan melampirkan bukti foto map/ peta petunjuk tempat penyimpanan tersebut.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024, sekira jam 06.30 wib, di Kp. Cikukulu Rt. 011/005 Desa Cisande Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi pada saat terdakwa sedang berada di kamar mandi tiba-tiba datang para saksi penangkap yaitu saksi Bendhard Yoga Manik, saksi Sandi Aditia Mulyadi dan saksi Abdel Lodewik yang merupakan anggota Kepolisian dari satuan reserse narkoba Polres Sukabumi menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu yang terdakwa sembunyikan di dalam bagasi motor yang terparkir dirumahnya, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap motor tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa:
- kantong plastik warna merah yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus klip bening ukuran kecil berisikan sabu di bungkus double tape warna hijau;
- 6 (enam) bungkus plastic bening masing-masing berisikan 100 (seratus) butir pil hexymer seluruhnya di dalam kantong plastic hitam.
lalu para saksi penangkap langsung mengamankan barang tersebut dan juga terhadap 1 (satu) unit Smartphone android merk VIVO Y17 S warna Ungu nomor simcard 085922761814 dan 1 (satu) unit sepeda motor warna putih merk Yamaha Soul tanpa plat nomor yang telah digunakan oleh terdakwa untuk peredaran gelap narkotika dan obat keras. Selanjutnya pihak kepolisian langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor Kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5265/NNF/2024 tanggal 17 Bulan Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam berisi:
- 3 (tiga) bungkus lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2681 gram diberi nomor barang bukti 2688/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan kode “MF” yang berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4702 gram diberi nomor barang bukti 2689/2024/OF.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa sebagai berikut:
- nomor barang bukti 2688/2024/OF, berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang mengandung kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2578 gram.
- nomor barang bukti 2689/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,3279 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat-obatan tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa RINTO LUKITO ALS RINTO BIN DEDEN RESMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa RINTO LUKITO ALS RINTO BIN DEDEN RESMANA pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Kp. Cikukulu Rt. 11/05 Desa Cisande kec. Cicantayan kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 september 2024 sekira jam 05.30 Wib, para saksi penangkap yaitu saksi Bendhard Yoga Manik, saksi Sandi Aditia Mulyadi dan saksi Abdel Lodewik yang merupakan anggota Kepolisian dari satuan reserse narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi bahwa terdakwa yang telah mengedarkan narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu dan obat-obatan di wilayah Kec. Cicantayan dan sekitarnya sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat Kp. Cikukulu Rt. 11/05 Desa Cisande kec. Cicantayan Bab. Sukabumi. Kemudian para saksi penangkap pergi ke tempat tersebut, dan sekira pukul 06.30 wib tiba ditempat tersebut lalu para saksi penangkap mengetuk pintu kamar mandi dan keluar seorang laki-laki yang cirinya mirip dengan terdakwa, Lalu para saksi penangkap memperkenalkan identitas dirinya dengan memperlihatkan surat tugas. Kemudian para saksi penangkap menanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu dan obat keras sambil melakukan penggeledahan badan namun pada saat itu tidak di temukan narkotika dan obat keras, lalu para saksi penangkap menanyakan kembali kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis sabu dan obat keras, lalu terdakwa langsung mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu dan obat keras yang disembunyikan di dalam bagasi motor yang diparkir. Selanjutnya para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut sambil di saksikan oleh terdakwa, tidak lama kemudian para saksi penangkap menemukan kantong plastic warna merah yang di dalamnya berisikan berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu di bungkus double tape warna hijau;
- 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan 100 (seratus) butir Pil HEXYMER seluruhnya di dalam kantong plastic hitam,
Setelah di temukan narkotika dan obat keras tersebut, selanjutnya para saksi penangkap mengamankan 1 (satu) unit Smartphone android merk VIVO Y17 S warna Ungu nomor simcard 085922761814 dan 1 (satu) unit sepeda motor warna putih merk Yamaha soul tanpa plat nomor yang di gunakan untuk Peredaran gelap narkotika dan obat keras. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5265/NNF/2024 tanggal 17 Bulan Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam berisi:
- 3 (tiga) bungkus lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2681 gram diberi nomor barang bukti 2688/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan kode “MF” yang berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4702 gram diberi nomor barang bukti 2689/2024/OF.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
1. 2688/2024/OF, berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang mengandung kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2578 gram.
- 2689/2024/OF, berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,3279 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat-obatan tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa RINTO LUKITO ALS RINTO BIN DEDEN RESMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |