Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PN Cbd AI SOPIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AI SOPIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan ember Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Nama AI SOPIAH BT DIDING ISAK kelahiran 18 Juni 1980 sebagaimana Paspor milik Pemohon Nomor AL 811800 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kabupaten Sukabumi tertanggal 06 Juni 2008 dan AI SOPIAH kelahiran 02 Juni 1980 sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP)  3202354206800002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi tertanggal 05 Februari 2025 merupakan orang yang sama;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon setelah mendapatkan Salinan atau Penetapan tersebut kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Sukabumi untuk Penerbitan Paspor Baru.
  4. Menetapkan biaya dibebankan Kepada  Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak