| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Mar. 2018 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Senin, 12 Mar. 2018 |
| Nomor Surat |
- |
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | RIJALULLAH als Rijal Bin Saefudin |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisan Resort Sukabumi |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan PENANGKAPAN, PENAHANAN dan atau PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan atau membebaskan PEMOHON atas nama Keluarga Rijalullah dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Sukabumi;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1.022.000.000,-(Satu Milyar Dua Puluh Dua Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 5 (lima) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Cibadak berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |