Tanggal Pendaftaran |
Senin, 16 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
45/Pdt.G/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Rabu, 11 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Nadiah Salsabila | 2 | Erni Eriyanti |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | sulfa azmi SH., S.TP., MM | Nadiah Salsabila | 2 | sulfa azmi SH., S.TP., MM | Erni Eriyanti |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Pasifik Budaya Pariwisata | 2 | Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Para Penggugat melakukan usaha pada tanah garapan dan bangunan di Blok Katapang Condong RT.04/RW 03 di Kawasan Pantai Citepus Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Citepus.
- Timur : berbatasan dengan tanah kali / masjid
- Selatan : berbatasan dengan Pantai Citepus
- Barat : berbatasan dengan kali
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus, Kec. Palabuhan Ratu - Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menjalankan Azas Azas umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan PT Pasifik Budaya Pariwisata -Tergugat II adalah Perbuatan Melanggar Undang-Undang yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
- Menyatakan segala sesuatu dari seluruh dokumen yang diterbitkan ijin lokasi dan pengelolaan tanah garapan kepada PT Pasifik Budaya Pariwisata -Tergugat I berikut turunan-turunannya, adalah tidak berkekuatan hukum.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan kegiatan pengusiran dan pembongkaran bangunan di atas tanah garapan milik Para Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang ganti rugi materil sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dan immateril Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas objek tanah garapan di Blok Katapang Condong RT.04/RW 03, di Kawasan Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding/Kasasi/PK maupun Verzet;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |