Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2025/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
M. FAISAL PRATAMA Als BAUNG Bin HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 196/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- /M.2.30/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAISAL PRATAMA Als BAUNG Bin HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa M.  FAIZAL PRATAMA Als BAUNG Bin HENDRA bersama dengan Saksi HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL (Dilakukan Penuntutan terpisah), Saksi MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN (Dilakukan Penuntutan terpisah), Saksi MARIO ADHARYANTO Als MARIO (Dilakukan Penuntutan terpisah), Saksi MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE (Dilakukan Penuntutan terpisah), Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS), Sdr. FATIR (DPS), Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPO), Sdr. HABIB (DPS), Sdr. SALMAN (DPS), Sdr. ADEN (DPS), Sdr. WILDAN (DPS) dan Sdr. TALIP (DPS) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Dengan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan mati, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumah Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS) kemudian datang Sdr. FATIR (DPS) yang disusul oleh Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPO) untuk menjemput Terdakwa dan Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS) karena sebelumnya ada informasi akan terjadi Tawuran Antara Geng Motor NEVER DIE dengan Geng Motor “LAS VEGAS” Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi lalu mengajak menuju Gardu yang beralamat di Citengkor Cisaat berboncengan menggunakan Sepeda Motor, pada sekitar pukul 01.30 WIB sesampainya di Gardu yang beralamat di Citengkor Cisaat ternyata di tempat tersebut sudah berkumpul banyak Anggota Geng Motor NEVER DIE dan sudah mempersiapkan Senjata Tajam untuk melakukan aksi tawuran dengan Geng Motor All Star, yang mana pada saat itu Terdakwa meminjam Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB) dari Sdr. HABIB (DPS), Sdr. FATIR (DPS) membawa Senjata Tajam jenis yang tidak diingat (DPB), Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB), Sdr. SALMAN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Samurai (DPB), Sdr. EHAN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Busur Panah (DPB), Sdr. ADEN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis yang tidak diingat (DPB), Sdr. WILDAN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB), Sdr. HABIB (DPS) yang Senjata Tajamnya dipinjam oleh Terdakwa, Sdr. TALIP (DPS) membawa Senjata Tajam jenis yang tidak diingat (DPB), selain itu ada juga Saksi HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL Bin H. YUSNAM ALI AMRAN, Saksi MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN Bin AHMAD ARIF dan Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPS) yang tidak membawa Senjata Tajam, sekitar jam 03.00 WIB ada informasi berkumpul di Jalan Layang Cibatu hingga Terdakwa bersama dengan Sdr. SALMAN (DPS) berangkat menuju ke tempat tersebut menggunakan Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY berboncengan bertiga dengan teman Sdr. SALMAN (DPS) yang tidak diketahui namanya, sesampainya di tempat tersebut sudah ada sekitar 30 (Tiga puluh) orang yang tidak diketahui namanya sesama Anggota Geng Motor NEVER DIE masing-masing menggunakan berbagai jenis Sepeda Motor lalu melakukan aksi konvoi Sepeda Motor dengan membawa berbagai Senjata Tajam yang dipegang oleh perorangan dari Jalan Layang Cibatu menuju Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat SPBU Jalur untuk bertemu  dengan Geng Motor ALL STAR, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa bersama dengan Anggota Geng Motor lainnya langsung turun dari Sepeda Motor masing-masing dan berjalan kaki menuju kumpulan Geng Motor ALL STAR, hingga akhir terjadi kericuhan antara Geng Motor ALL STAR dengan Geng Motor NEVER DIE dan terjadi kepanikan hingga yang lainnya menghadang kemudian Terdakwa melakukan pembacokan kearah punggung sebanyak 1 (Satu) kali dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB) terhadap Saksi DENDI HIKMAT ALIMULLOH Als ADEN Bin EMAN SULAEMAN yang menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor WR Trail dengan posisi sedang berjalan dari Geng Motor ALL STAR, lalu Terdakwa melihat di seberang jalan dari kelompok Terdakwa sedang melakukan pengeroyokan terhadap Anggota Geng Motor ALL STAR, setelah itu Terdakwa langsung naik kembali ke Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY bersama dengan Sdr. SALMAN berboncengan bertiga dengan teman Sdr. SALMAN (DPS) yang tidak diketahui namanya menuju Gardu yang beralamat di Citengkor Cisaat untuk menyimpan Senjata Tajam yang Terdakwa gunakan sebelumnya di semak-semak, kemudian Terdakwa pergi menuju ke Cibaraja bersama dengan Sdr. SALMAN berboncengan bertiga dengan teman Sdr. SALMAN (DPS) yang tidak diketahui namanya dan menginap dirumah teman dari Sdr. SALMAN (DPS) tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa mendapatkan informasi dari Media Sosial Sukabumi Update serta ada teman yang memberitahukan akibat tawuran antara Geng Motor ALL STAR dengan Geng Motor NEVER DIE ada korban dari Geng Motor ALL STAR yang meninggal dunia terkena bacokan. 
  • Selanjutnya Saksi AGUS SUNAHA dan Saksi TATANG RODIANA yang keduanya merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB setelah melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara Tawuran antara Geng Motor ALLSTAR dengan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, setelah itu para Saksi melakukan penyelidikan terhadap Anggota Kelompok GENG MOTOR ”NEVER DIE” dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL, Saksi MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN, Saksi MARIO ADHARYANTO Als MARIO dan Saksi MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE kemudian para Saksi melakukan Interogasi dan diketahui Terdakwa telah melakukan pembacokan terhadap Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN dengan menggunakan 1 (Satu) buah Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB), setelah itu para Saksi mencari tempat kediaman Terdakwa dan setelah berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Nagrak Tengah Rt. 010/012 Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi kemudian para Saksi menanyakan terkait Tawuran Antar Kelompok Geng Motor yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan setelah Terdakwa mengakui mengikuti Tawuran Antar Kelompok Geng Motor tersebut selanjutnya para Saksi langsung membawa Terdakwa ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya Sdr. RIFQI RIZALDI RAHMATULLOH (Alm) yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : L/VeR/08/SK-II/2025/RSSH tanggal 26 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H dan ditandangani oleh dr. NANDYA SATYAGUNA selaku Dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat dan dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.FM., M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
  • Luka-luka : Pada tungkai bawah kiri terdapat luka terbuka post dijahit berukuran tujuh sentimeter dengan tujuh jahitan, tiga belas sentimeter dari mata kaki kiri bagian dalam.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka terbuka post dijahit pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam, sebab mati tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan penyidik, perkiraan waktu kematian adalah antara dua sampai enam jam sebelum waktu pemeriksaan.

  • Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan luka-luka berat Korban DENDI HIKMAT ALIMULLOH yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : PVeR/05/02/2025/RSAM tanggal 01 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD AL-MULK dan ditandangani oleh dr. MARIA SAVVYANY SAPUTRA dan dr. FERRY SUDARSONO, Sp.B, selaku Dokter pada UOBK RSUD AL-MULK, dengan HASIL PEMERIKSAAN :

PEMERIKSAAN FISIK :

  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter.
  • Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri.

KESIMPULAN :

Pada korban laki-laki usia dua puluh tiga tahun ini koma dapat disimpulkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter dengan dasar luka otor koma luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter dengan dasar luka otot koma luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter koma Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri sehingga korban memerlukan tindakan Operasi Water Sealed Drainage dalam kurung WSD koma akibat kekerasan senjata tajam koma luka termasuk luka sedang titik karena penganiayaan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan namun memerlukan waktu untuk istirahat dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencaharian.

 

------------- Perbuatan Terdakwa M.  FAIZAL PRATAMA Als BAUNG Bin HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke -3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa M.  FAIZAL PRATAMA Als BAUNG Bin HENDRA bersama dengan Saksi HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL (Dilakukan Penuntutan terpisah), Saksi MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN (Dilakukan Penuntutan terpisah), Saksi MARIO ADHARYANTO Als MARIO (Dilakukan Penuntutan terpisah), Saksi MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE (Dilakukan Penuntutan terpisah), Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS), Sdr. FATIR (DPS), Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPO), Sdr. HABIB (DPS), Sdr. SALMAN (DPS), Sdr. ADEN (DPS), Sdr. WILDAN (DPS) dan Sdr. TALIP (DPS) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Dengan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumah Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS) kemudian datang Sdr. FATIR (DPS) yang disusul oleh Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPO) untuk menjemput Terdakwa dan Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS) karena sebelumnya ada informasi akan terjadi Tawuran Antara Geng Motor NEVER DIE dengan Geng Motor “LAS VEGAS” Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi lalu mengajak menuju Gardu yang beralamat di Citengkor Cisaat berboncengan menggunakan Sepeda Motor, pada sekitar pukul 01.30 WIB sesampainya di Gardu yang beralamat di Citengkor Cisaat ternyata di tempat tersebut sudah berkumpul banyak Anggota Geng Motor NEVER DIE dan sudah mempersiapkan Senjata Tajam untuk melakukan aksi tawuran dengan Geng Motor All Star, yang mana pada saat itu Terdakwa meminjam Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB) dari Sdr. HABIB (DPS), Sdr. FATIR (DPS) membawa Senjata Tajam jenis yang tidak diingat (DPB), Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB), Sdr. SALMAN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Samurai (DPB), Sdr. EHAN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Busur Panah (DPB), Sdr. ADEN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis yang tidak diingat (DPB), Sdr. WILDAN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB), Sdr. HABIB (DPS) yang Senjata Tajamnya dipinjam oleh Terdakwa, Sdr. TALIP (DPS) membawa Senjata Tajam jenis yang tidak diingat (DPB), selain itu ada juga Saksi HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL Bin H. YUSNAM ALI AMRAN, Saksi MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN Bin AHMAD ARIF dan Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPS) yang tidak membawa Senjata Tajam, sekitar jam 03.00 WIB ada informasi berkumpul di Jalan Layang Cibatu hingga Terdakwa bersama dengan Sdr. SALMAN (DPS) berangkat menuju ke tempat tersebut menggunakan Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY berboncengan bertiga dengan teman Sdr. SALMAN (DPS) yang tidak diketahui namanya, sesampainya di tempat tersebut sudah ada sekitar 30 (Tiga puluh) orang yang tidak diketahui namanya sesama Anggota Geng Motor NEVER DIE masing-masing menggunakan berbagai jenis Sepeda Motor lalu melakukan aksi konvoi Sepeda Motor dengan membawa berbagai Senjata Tajam yang dipegang oleh perorangan dari Jalan Layang Cibatu menuju Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat SPBU Jalur untuk bertemu  dengan Geng Motor ALL STAR, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa bersama dengan Anggota Geng Motor lainnya langsung turun dari Sepeda Motor masing-masing dan berjalan kaki menuju kumpulan Geng Motor ALL STAR, hingga akhir terjadi kericuhan antara Geng Motor ALL STAR dengan Geng Motor NEVER DIE dan terjadi kepanikan hingga yang lainnya menghadang kemudian Terdakwa melakukan pembacokan kearah punggung sebanyak 1 (Satu) kali dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB) terhadap Saksi DENDI HIKMAT ALIMULLOH Als ADEN Bin EMAN SULAEMAN yang menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor WR Trail dengan posisi sedang berjalan dari Geng Motor ALL STAR, lalu Terdakwa melihat di seberang jalan dari kelompok Terdakwa sedang melakukan pengeroyokan terhadap Anggota Geng Motor ALL STAR, setelah itu Terdakwa langsung naik kembali ke Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY bersama dengan Sdr. SALMAN berboncengan bertiga dengan teman Sdr. SALMAN (DPS) yang tidak diketahui namanya menuju Gardu yang beralamat di Citengkor Cisaat untuk menyimpan Senjata Tajam yang Terdakwa gunakan sebelumnya di semak-semak, kemudian Terdakwa pergi menuju ke Cibaraja bersama dengan Sdr. SALMAN berboncengan bertiga dengan teman Sdr. SALMAN (DPS) yang tidak diketahui namanya dan menginap dirumah teman dari Sdr. SALMAN (DPS) tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa mendapatkan informasi dari Media Sosial Sukabumi Update serta ada teman yang memberitahukan akibat tawuran antara Geng Motor ALL STAR dengan Geng Motor NEVER DIE ada korban dari Geng Motor ALL STAR yang meninggal dunia terkena bacokan. 
  • Selanjutnya Saksi AGUS SUNAHA dan Saksi TATANG RODIANA yang keduanya merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB setelah melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara Tawuran antara Geng Motor ALLSTAR dengan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, setelah itu para Saksi melakukan penyelidikan terhadap Anggota Kelompok GENG MOTOR ”NEVER DIE” dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL, Saksi MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN, Saksi MARIO ADHARYANTO Als MARIO dan Saksi MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE kemudian para Saksi melakukan Interogasi dan diketahui Terdakwa telah melakukan pembacokan terhadap Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN dengan menggunakan 1 (Satu) buah Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB), setelah itu para Saksi mencari tempat kediaman Terdakwa dan setelah berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Nagrak Tengah Rt. 010/012 Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi kemudian para Saksi menanyakan terkait Tawuran Antar Kelompok Geng Motor yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan setelah Terdakwa mengakui mengikuti Tawuran Antar Kelompok Geng Motor tersebut selanjutnya para Saksi langsung membawa Terdakwa ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya Sdr. RIFQI RIZALDI RAHMATULLOH (Alm) yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : L/VeR/08/SK-II/2025/RSSH tanggal 26 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H dan ditandangani oleh dr. NANDYA SATYAGUNA selaku Dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat dan dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.FM., M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
  • Luka-luka : Pada tungkai bawah kiri terdapat luka terbuka post dijahit berukuran tujuh sentimeter dengan tujuh jahitan, tiga belas sentimeter dari mata kaki kiri bagian dalam.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka terbuka post dijahit pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam, sebab mati tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan penyidik, perkiraan waktu kematian adalah antara dua sampai enam jam sebelum waktu pemeriksaan.

  • Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan luka-luka berat Korban DENDI HIKMAT ALIMULLOH yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : PVeR/05/02/2025/RSAM tanggal 01 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD AL-MULK dan ditandangani oleh dr. MARIA SAVVYANY SAPUTRA dan dr. FERRY SUDARSONO, Sp.B, selaku Dokter pada UOBK RSUD AL-MULK, dengan HASIL PEMERIKSAAN :

PEMERIKSAAN FISIK :

  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter.
  • Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri.

KESIMPULAN :

Pada korban laki-laki usia dua puluh tiga tahun ini koma dapat disimpulkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter dengan dasar luka otor koma luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter dengan dasar luka otot koma luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter koma Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri sehingga korban memerlukan tindakan Operasi Water Sealed Drainage dalam kurung WSD koma akibat kekerasan senjata tajam koma luka termasuk luka sedang titik karena penganiayaan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan namun memerlukan waktu untuk istirahat dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencaharian.

 

------------- Perbuatan Terdakwa M.  FAIZAL PRATAMA Als BAUNG Bin HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KETIGA

 

------------- Bahwa Terdakwa M.  FAIZAL PRATAMA Als BAUNG Bin HENDRA bersama dengan Saksi HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL (Dilakukan Penuntutan terpisah), Saksi MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN (Dilakukan Penuntutan terpisah), Saksi MARIO ADHARYANTO Als MARIO (Dilakukan Penuntutan terpisah), Saksi MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE (Dilakukan Penuntutan terpisah), Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS), Sdr. FATIR (DPS), Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPO), Sdr. HABIB (DPS), Sdr. SALMAN (DPS), Sdr. ADEN (DPS), Sdr. WILDAN (DPS) dan Sdr. TALIP (DPS) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumah Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS) kemudian datang Sdr. FATIR (DPS) yang disusul oleh Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPO) untuk menjemput Terdakwa dan Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS) karena sebelumnya ada informasi akan terjadi Tawuran Antara Geng Motor NEVER DIE dengan Geng Motor “LAS VEGAS” Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi lalu mengajak menuju Gardu yang beralamat di Citengkor Cisaat berboncengan menggunakan Sepeda Motor, pada sekitar pukul 01.30 WIB sesampainya di Gardu yang beralamat di Citengkor Cisaat ternyata di tempat tersebut sudah berkumpul banyak Anggota Geng Motor NEVER DIE dan sudah mempersiapkan Senjata Tajam untuk melakukan aksi tawuran dengan Geng Motor All Star, yang mana pada saat itu Terdakwa meminjam Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB) dari Sdr. HABIB (DPS), Sdr. FATIR (DPS) membawa Senjata Tajam jenis yang tidak diingat (DPB), Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB), Sdr. SALMAN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Samurai (DPB), Sdr. EHAN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Busur Panah (DPB), Sdr. ADEN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis yang tidak diingat (DPB), Sdr. WILDAN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB), Sdr. HABIB (DPS) yang Senjata Tajamnya dipinjam oleh Terdakwa, Sdr. TALIP (DPS) membawa Senjata Tajam jenis yang tidak diingat (DPB), selain itu ada juga Saksi HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL Bin H. YUSNAM ALI AMRAN, Saksi MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN Bin AHMAD ARIF dan Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPS) yang tidak membawa Senjata Tajam, sekitar jam 03.00 WIB ada informasi berkumpul di Jalan Layang Cibatu hingga Terdakwa bersama dengan Sdr. SALMAN (DPS) berangkat menuju ke tempat tersebut menggunakan Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY berboncengan bertiga dengan teman Sdr. SALMAN (DPS) yang tidak diketahui namanya, sesampainya di tempat tersebut sudah ada sekitar 30 (Tiga puluh) orang yang tidak diketahui namanya sesama Anggota Geng Motor NEVER DIE masing-masing menggunakan berbagai jenis Sepeda Motor lalu melakukan aksi konvoi Sepeda Motor dengan membawa berbagai Senjata Tajam yang dipegang oleh perorangan dari Jalan Layang Cibatu menuju Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat SPBU Jalur untuk bertemu  dengan Geng Motor ALL STAR, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa bersama dengan Anggota Geng Motor lainnya langsung turun dari Sepeda Motor masing-masing dan berjalan kaki menuju kumpulan Geng Motor ALL STAR, hingga akhir terjadi kericuhan antara Geng Motor ALL STAR dengan Geng Motor NEVER DIE dan terjadi kepanikan hingga yang lainnya menghadang kemudian Terdakwa melakukan pembacokan kearah punggung sebanyak 1 (Satu) kali dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB) terhadap Saksi DENDI HIKMAT ALIMULLOH Als ADEN Bin EMAN SULAEMAN yang menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor WR Trail dengan posisi sedang berjalan dari Geng Motor ALL STAR, lalu Terdakwa melihat di seberang jalan dari kelompok Terdakwa sedang melakukan pengeroyokan terhadap Anggota Geng Motor ALL STAR, setelah itu Terdakwa langsung naik kembali ke Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY bersama dengan Sdr. SALMAN berboncengan bertiga dengan teman Sdr. SALMAN (DPS) yang tidak diketahui namanya menuju Gardu yang beralamat di Citengkor Cisaat untuk menyimpan Senjata Tajam yang Terdakwa gunakan sebelumnya di semak-semak, kemudian Terdakwa pergi menuju ke Cibaraja bersama dengan Sdr. SALMAN berboncengan bertiga dengan teman Sdr. SALMAN (DPS) yang tidak diketahui namanya dan menginap dirumah teman dari Sdr. SALMAN (DPS) tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa mendapatkan informasi dari Media Sosial Sukabumi Update serta ada teman yang memberitahukan akibat tawuran antara Geng Motor ALL STAR dengan Geng Motor NEVER DIE ada korban dari Geng Motor ALL STAR yang meninggal dunia terkena bacokan. 
  • Selanjutnya Saksi AGUS SUNAHA dan Saksi TATANG RODIANA yang keduanya merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB setelah melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara Tawuran antara Geng Motor ALLSTAR dengan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, setelah itu para Saksi melakukan penyelidikan terhadap Anggota Kelompok GENG MOTOR ”NEVER DIE” dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL, Saksi MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN, Saksi MARIO ADHARYANTO Als MARIO dan Saksi MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE kemudian para Saksi melakukan Interogasi dan diketahui Terdakwa telah melakukan pembacokan terhadap Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN dengan menggunakan 1 (Satu) buah Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB), setelah itu para Saksi mencari tempat kediaman Terdakwa dan setelah berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Nagrak Tengah Rt. 010/012 Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi kemudian para Saksi menanyakan terkait Tawuran Antar Kelompok Geng Motor yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan setelah Terdakwa mengakui mengikuti Tawuran Antar Kelompok Geng Motor tersebut selanjutnya para Saksi langsung membawa Terdakwa ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya Sdr. RIFQI RIZALDI RAHMATULLOH (Alm) yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : L/VeR/08/SK-II/2025/RSSH tanggal 26 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H dan ditandangani oleh dr. NANDYA SATYAGUNA selaku Dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat dan dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.FM., M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
  • Luka-luka : Pada tungkai bawah kiri terdapat luka terbuka post dijahit berukuran tujuh sentimeter dengan tujuh jahitan, tiga belas sentimeter dari mata kaki kiri bagian dalam.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka terbuka post dijahit pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam, sebab mati tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan penyidik, perkiraan waktu kematian adalah antara dua sampai enam jam sebelum waktu pemeriksaan.

  • Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan luka-luka berat Korban DENDI HIKMAT ALIMULLOH yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : PVeR/05/02/2025/RSAM tanggal 01 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD AL-MULK dan ditandangani oleh dr. MARIA SAVVYANY SAPUTRA dan dr. FERRY SUDARSONO, Sp.B, selaku Dokter pada UOBK RSUD AL-MULK, dengan HASIL PEMERIKSAAN :

PEMERIKSAAN FISIK :

  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter.
  • Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri.

KESIMPULAN :

Pada korban laki-laki usia dua puluh tiga tahun ini koma dapat disimpulkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter dengan dasar luka otor koma luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter dengan dasar luka otot koma luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter koma Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri sehingga korban memerlukan tindakan Operasi Water Sealed Drainage dalam kurung WSD koma akibat kekerasan senjata tajam koma luka termasuk luka sedang titik karena penganiayaan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan namun memerlukan waktu untuk istirahat dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencaharian.

 

------------- Perbuatan Terdakwa M.  FAIZAL PRATAMA Als BAUNG Bin HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEEMPAT

 

------------- Bahwa Terdakwa M.  FAIZAL PRATAMA Als BAUNG Bin HENDRA bersama dengan Saksi HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL (Dilakukan Penuntutan terpisah), Saksi MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN (Dilakukan Penuntutan terpisah), Saksi MARIO ADHARYANTO Als MARIO (Dilakukan Penuntutan terpisah), Saksi MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE (Dilakukan Penuntutan terpisah), Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS), Sdr. FATIR (DPS), Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPO), Sdr. HABIB (DPS), Sdr. SALMAN (DPS), Sdr. ADEN (DPS), Sdr. WILDAN (DPS) dan Sdr. TALIP (DPS) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, akibatnya ada yang mati, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumah Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS) kemudian datang Sdr. FATIR (DPS) yang disusul oleh Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPO) untuk menjemput Terdakwa dan Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS) karena sebelumnya ada informasi akan terjadi Tawuran Antara Geng Motor NEVER DIE dengan Geng Motor “LAS VEGAS” Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi lalu mengajak menuju Gardu yang beralamat di Citengkor Cisaat berboncengan menggunakan Sepeda Motor, pada sekitar pukul 01.30 WIB sesampainya di Gardu yang beralamat di Citengkor Cisaat ternyata di tempat tersebut sudah berkumpul banyak Anggota Geng Motor NEVER DIE dan sudah mempersiapkan Senjata Tajam untuk melakukan aksi tawuran dengan Geng Motor All Star, yang mana pada saat itu Terdakwa meminjam Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB) dari Sdr. HABIB (DPS), Sdr. FATIR (DPS) membawa Senjata Tajam jenis yang tidak diingat (DPB), Sdr. REYHAN Als BEONG (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB), Sdr. SALMAN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Samurai (DPB), Sdr. EHAN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Busur Panah (DPB), Sdr. ADEN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis yang tidak diingat (DPB), Sdr. WILDAN (DPS) membawa Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB), Sdr. HABIB (DPS) yang Senjata Tajamnya dipinjam oleh Terdakwa, Sdr. TALIP (DPS) membawa Senjata Tajam jenis yang tidak diingat (DPB), selain itu ada juga Saksi HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL Bin H. YUSNAM ALI AMRAN, Saksi MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN Bin AHMAD ARIF dan Sdr. ISDI Als BUSWAY (DPS) yang tidak membawa Senjata Tajam, sekitar jam 03.00 WIB ada informasi berkumpul di Jalan Layang Cibatu hingga Terdakwa bersama dengan Sdr. SALMAN (DPS) berangkat menuju ke tempat tersebut menggunakan Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY berboncengan bertiga dengan teman Sdr. SALMAN (DPS) yang tidak diketahui namanya, sesampainya di tempat tersebut sudah ada sekitar 30 (Tiga puluh) orang yang tidak diketahui namanya sesama Anggota Geng Motor NEVER DIE masing-masing menggunakan berbagai jenis Sepeda Motor lalu melakukan aksi konvoi Sepeda Motor dengan membawa berbagai Senjata Tajam yang dipegang oleh perorangan dari Jalan Layang Cibatu menuju Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat SPBU Jalur untuk bertemu  dengan Geng Motor ALL STAR, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa bersama dengan Anggota Geng Motor lainnya langsung turun dari Sepeda Motor masing-masing dan berjalan kaki menuju kumpulan Geng Motor ALL STAR, hingga akhir terjadi kericuhan antara Geng Motor ALL STAR dengan Geng Motor NEVER DIE dan terjadi kepanikan hingga yang lainnya menghadang kemudian Terdakwa melakukan pembacokan kearah punggung sebanyak 1 (Satu) kali dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB) terhadap Saksi DENDI HIKMAT ALIMULLOH Als ADEN Bin EMAN SULAEMAN yang menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor WR Trail dengan posisi sedang berjalan dari Geng Motor ALL STAR, lalu Terdakwa melihat di seberang jalan dari kelompok Terdakwa sedang melakukan pengeroyokan terhadap Anggota Geng Motor ALL STAR, setelah itu Terdakwa langsung naik kembali ke Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY bersama dengan Sdr. SALMAN berboncengan bertiga dengan teman Sdr. SALMAN (DPS) yang tidak diketahui namanya menuju Gardu yang beralamat di Citengkor Cisaat untuk menyimpan Senjata Tajam yang Terdakwa gunakan sebelumnya di semak-semak, kemudian Terdakwa pergi menuju ke Cibaraja bersama dengan Sdr. SALMAN berboncengan bertiga dengan teman Sdr. SALMAN (DPS) yang tidak diketahui namanya dan menginap dirumah teman dari Sdr. SALMAN (DPS) tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa mendapatkan informasi dari Media Sosial Sukabumi Update serta ada teman yang memberitahukan akibat tawuran antara Geng Motor ALL STAR dengan Geng Motor NEVER DIE ada korban dari Geng Motor ALL STAR yang meninggal dunia terkena bacokan. 
  • Selanjutnya Saksi AGUS SUNAHA dan Saksi TATANG RODIANA yang keduanya merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB setelah melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara Tawuran antara Geng Motor ALLSTAR dengan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, setelah itu para Saksi melakukan penyelidikan terhadap Anggota Kelompok GENG MOTOR ”NEVER DIE” dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi HAIKAL MUHAMMAD DYAZ Als HAIKAL, Saksi MUCHAMAD RYFAN ALDIANSYAH Als RIFAN, Saksi MARIO ADHARYANTO Als MARIO dan Saksi MOHAMMAD RIZKY KURNIAWAN Als UJE kemudian para Saksi melakukan Interogasi dan diketahui Terdakwa telah melakukan pembacokan terhadap Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN dengan menggunakan 1 (Satu) buah Senjata Tajam jenis Cerulit (DPB), setelah itu para Saksi mencari tempat kediaman Terdakwa dan setelah berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Nagrak Tengah Rt. 010/012 Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi kemudian para Saksi menanyakan terkait Tawuran Antar Kelompok Geng Motor yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan setelah Terdakwa mengakui mengikuti Tawuran Antar Kelompok Geng Motor tersebut selanjutnya para Saksi langsung membawa Terdakwa ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya Sdr. RIFQI RIZALDI RAHMATULLOH (Alm) yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : L/VeR/08/SK-II/2025/RSSH tanggal 26 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H dan ditandangani oleh dr. NANDYA SATYAGUNA selaku Dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat dan dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.FM., M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
  • Luka-luka : Pada tungkai bawah kiri terdapat luka terbuka post dijahit berukuran tujuh sentimeter dengan tujuh jahitan, tiga belas sentimeter dari mata kaki kiri bagian dalam.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka terbuka post dijahit pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam, sebab mati tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan penyidik, perkiraan waktu kematian adalah antara dua sampai enam jam sebelum waktu pemeriksaan.

  • Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan luka-luka berat Korban DENDI HIKMAT ALIMULLOH yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : PVeR/05/02/2025/RSAM tanggal 01 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD AL-MULK dan ditandangani oleh dr. MARIA SAVVYANY SAPUTRA dan dr. FERRY SUDARSONO, Sp.B, selaku Dokter pada UOBK RSUD AL-MULK, dengan HASIL PEMERIKSAAN :

PEMERIKSAAN FISIK :

  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter.
  • Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri.

KESIMPULAN :

Pada korban laki-laki usia dua puluh tiga tahun ini koma dapat disimpulkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter dengan dasar luka otor koma luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter dengan dasar luka otot koma luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter koma Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri sehingga korban memerlukan tindakan Operasi Water Sealed Drainage dalam kurung WSD koma akibat kekerasan senjata tajam koma luka termasuk luka sedang titik karena penganiayaan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan namun memerlukan waktu untuk istirahat dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencaharian.

 

 

------------- Perbuatan Terdakwa M.  FAIZAL PRATAMA Als BAUNG Bin HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 358 Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya