Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2023/PN Cbd 1.Pemerintah Desa Mekarsari
2.PT.Zhong min hydro Indonesia
PT.Kemilau Rejeki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 09 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pemerintah Desa Mekarsari
2PT.Zhong min hydro Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DASEP RAHMAN HAKIM,SH.,MH.,C.Med.Pemerintah Desa Mekarsari
2DASEP RAHMAN HAKIM,SH.,MH.,C.Med.PT.Zhong min hydro Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT.Kemilau Rejeki
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adala PELAWAN yang baik karena memiliki dasar hukumnya.
  3. Menyatakan TERLAWAN  adalah Pembeli Objek Tanah Yang Tidak Beritikad Baik sehingga tidak dilindungi hukum.
  4. Menyatakan dengan hukum bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 3/Pdt.Eks.Aan/2023/PN.Cbd. Pada Pengadilan Negeri Cibadak atas Permohonan Exsekusi TERLAWAN  untuk putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 29/Pdt.G/2019/ PN.Cbd. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 585/Pdt/2020/PT.Bdg Jo Putusan Kasasi Nomor 2450 K/Pdt/2021 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 1387 PK/Pdt/2020, adalah batal demi hukum atau setidaknya ditunda hingga Gugatan PELAWAN I di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Nomor 35/G/2023/PTUN.BDG berkekuatan hukum tetap yang mengikat.
  5. Memerintahkan TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
  6. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN melakukan upaya hukum banding atau kasasi.
  7. Menghukum TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak