Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari LILIS RUKOYAH BT OMON TOHA menjadi LILIS SURYANI, sehingga lengkapnya nama Pemohon memakai nama LILIS SURYANI serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari, dan merubah tanggal lahir dari 01 Maret 1971 menjadi 01 Maret 1970 sesuai dengan data pada dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi.
- Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi setelah menerima Salinan penetapan ini membuat menerbitkan Paspor sesuai dengan dokumen kependudukan Pemohon pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Akta Kelahiran dengan Nama LILIS SURYANI dan tanggal lahir 01 Maret 1970.
- Menetapkan Biaya perkara menurut hukum
|