Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 25 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
13/Pdt.P/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 17 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H. | RIO ILHAM |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ayah (Orang Tua Kandung) Pemohon dari BUBUN menjadi BUNYADI; sehingga selanjutnya nama Ayah (Orang Tua Kandung) Pemohon memakai nama BUNYADI serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari;
- Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kab. Sukabumi setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai ganti nama Ayah (Orang Tua Kandung) Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Nomor 3202-LT-19022011-0064, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3202100406580003 dari Nama BUBUN menjadi BUNYADI.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama Ayah (Orang Tua Kandung) Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sukabumi.
- Menetapkan Biaya perkara menurut hukum
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |