Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
SALMA ANZELIA PUTRI ALs AMA Binti RUDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-181/M.2.30/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMA ANZELIA PUTRI ALs AMA Binti RUDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa SALMA ANZELIA PUTRI Als AMA Binti RUDIANSYAH pada hari Selasa tanggal 22 bulan Oktober Tahun 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di  Jalan Siliwangi No. 86, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada bulan Agustus Tahun 2024, Terdakwa menerima pesan dari applikasi Whatsapp dari teman terdakwa yang Bernama Sdri. Khusnul Hamidah (DPO) dengan nomor 085711723612 yang menawarkan kerjasama mempromosikan situs judi online INDOSULTAN88,  kemudian atas arahan dari Sdri. Khusnul Hamidah (DPO) pada Tanggal 22 Agustus 2024 terdakwa mengirim pesan kepada orang yang mengaku Bernama Sdri. Natali (DPO) dengan nomor 081292312971 untuk menyanyakan bagaimana cara terdakwa mempromosikan situs Judi Online INDOSULTAN88, kemudian Sdri. Natalie (DPO) Menugaskan terdakwa untuk mempromosikan situs INDOSULTAN88 tersebut sebanyak 2 (dua) kali sehari, sedangkan untuk waktu dan bahan untuk mempromosikannya akan dikirim oleh Sdri. Natali (DPO) saat terdakwa akan mempromosikannya per hari, terdakwa mempromosikan situs judi online INDOSULTAN88 dengan cara terdakwa akan mendapatkan pesan Whatsapp dari Sdri. Natali berupa foto atau benner Gambar situs judi online INDOSULTAN88 dan link / tautan situs judi online INDOSULTAN88 yaitu (https://twtr.to/INDOSULTAN88VIP) yang harus dibagikan Terdakwa sebagai konten dalam media sosialnya berupa story Instagram pada akun instagramnya terdakwa yaitu @salmaaanzelliaputriiii dalam postingan tersebut terdakwa juga menambahakan foto terdakwa sendiri.
  • Bahwa dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone tipe Iphone XS warna Hitam, dengan nomor IMEI 1 : 356167097905753 dan IMEI 2 : 356167097939182 Nomor Seri : APPLE / A1920 milik Terdakwa, Terdakwa menyalin link / tautan situs judi online yang telah diterimanya, lalu Terdakwa membuka aplikasi media sosial Instagram yang sudah masuk menggunakan akunnya sendiri dengan username salmaaanzelliaputriiii, lalu terdakwa menempelkan link / tautan situs judi online berupa https://twtr.to/INDOSULTAN88VIP pada konten dengan fitur Instagram story yang isinya foto Terdakwa sendiri dengan ditempelkan foto / banner gambar situs judi online INDOSULTAN88 beserta link / tautan situs judi online INDOSULTAN88 yaitu https://twtr.to/INDOSULTAN88VIP, yang dari link / tautan tersebut akan membawa siapa saja yang mengkliknya ke halaman situs permainan judi online dalam bentu slot. Bahw perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa secara rutin setiap hari pada rentang waktu pukul 00.00 - 12.00 WIB sebanyak 1 (satu) kali dan pada rentan waktu pukul 12.00 – 00.00 WIB sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa atas promosi situs permainan judi online yang telah dilakukan oleh Terdakwa, terdakwa sudah dibayar sebanyak 2 kali yaitu Pertama sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ke Nomor Rekening Seabank 901118041949 an. SALMA ANZELIA PUTRI milik terdakwa pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk jasa terdakwa selama 1 (satu) bulan kedepannya dan yang kedua sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) Ke Nomor Rekening Seabank 901118041949 an. SALMA ANZELIA PUTRI milik terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2024 untuk jasa terdakwa selama 1 (satu) bulan kedepan.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 17.30 WIB Saksi YONI DAUD FIRMANSYAH, S.Ap. dan saksi EVAN HIDAYAT yang merupakan anggota Polres Sukabumi saat sedang melakukan patroli siber pada media sosial Instagram menemukan konten bersifat publik pada akun Instagram atas nama @salmaaanzelliaputriiii, yang melakukan promosi situs judi online INDOSULTAN88, dengan cara memposting Story pada akun Instagram yang merupakan milik terdakwa, terdakwa menempelkan link / tautan situs judi online berupa https://twtr.to/INDOSULTAN88VIP pada konten Instagram story yang mana link / tautan tersebut mengarahkan pada situs permainan judi online dalam bentuk judi slot yang cara bermainya harus melakukan top up saldo ke rekening yang disediakan oleh situs web judi online tersebut dan setelah saldo terisi maka baru bisa memaikan permainan judi online dan bertaruh didalamnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 22 bulan Oktober Tahun 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, Saksi YONI DAUD FIRMANSYAH, S.Ap. dan Saksi EVAN HIDAYAT mendapati Terdakwa berada di Hotel Sekarwangi yang beralamat Jalan Siliwangi No. 86, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi kemudian dilakukan pengecekan yang hasilnya benar bahwa akun instagram @salmaaanzelliaputriiii adalah milik Terdakwa yang terdapat 1 (satu) buah handphone tipe Iphone XS warna Hitam, dengan nomor IMEI 1 : 356167097905753 dan IMEI 2 : 356167097939182 Nomor Seri : APPLE / A1920 milik Terdakwa berikut dengan foto yang menjadi konten Instagram story yang dilihat oleh Saksi YONI DAUD FIRMANSYAH, S.Ap. dan Saksi EVAN HIDAYAT saat patroli siber pada galeri foto handphone tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .

Pihak Dipublikasikan Ya