Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 29/Cimaja, Gambar Ukur G.S. No. 53/1975, Luas 3.360 M2 (tiga ribu tiga ratus enam puluh meter persegi), tercatat atas nama Nyi Asiah Binti Badru, diterbitkan 23 Januari 1975 dengan batas-batas:
- UTARA berbatasan dengan JALAN RAYA CISOLOK
- SELATAN berbatasan dengan SAMUDERA INDONESIA
- TIMUR berbatasan dengan TANAH MILIK SALSABILA
- BARAT berbatasan dengan KALI LEGOK KELEWIH
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang jujur dan beritikad baik yang tidak pernah merasa kehilangan Sertipikat Hak Milik Nomor 29/Cimaja, dengan Gambar Ukur G.S. No. 53/1975, Luas 3.360 M2 (tiga ribu tiga ratus enam puluh meter persegi), tercatat atas nama Nyi Asiah Binti Badru, diterbitkan 23 Januari 1975, dengan batas-batas:
- UTARA berbatasan dengan JALAN RAYA CISOLOK
- SELATAN berbatasan dengan SAMUDERA INDONESIA
- TIMUR berbatasan dengan TANAH MILIK SALSABILA
- BARAT berbatasan dengan KALI LEGOK KELEWIH
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang jujur karena tidak pernah merasa memilki SHM 326/Karangpapak dan tidak pernah menggajukan pendaftaran untuk terbitnya Sertipikat Hak Milik Kedua (SHM Pengganti) Nomor 326/Karangpapak, Gambar Ukur tanggal 4 Februari 1992 nomor 270 dengan luas 4.210 M2 (empat ribu dua ratus sepuluh meter persegi) tercatat atas nama Nyi Asiah Binti Badru, terbit pada tanggal 2 Oktober 1993, dengan batas-batas sebagai berikut:
- UTARA berbatasan dengan JALAN RAYA CISOLOK
- SELATAN berbatasan dengan SAMUDERA INDONESIA
- TIMUR berbatasan dengan TANAH MILIK SALSABILA
- BARAT berbatasan dengan KALI LEGOK KELEWIH
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah sebidang tanah yang dahulu masuk wilayah Desa Cimaja dan sekarang masuk wilayah Kelurahan/Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 29/Cimaja, Gambar Ukur G.S. No. 53/1975, Luas 3.360 m2 (tiga ribu tiga ratus enam puluh meter persegi), tercatat atas nama Nyi Asiah Binti Badru, diterbitkan 23 Januari 1975 dengan batas-batas sebagai berikut:
- UTARA berbatasan dengan JALAN RAYA CISOLOK
- SELATAN berbatasan dengan SAMUDERA INDONESIA
- TIMUR berbatasan dengan TANAH MILIK SALSABILA
- BARAT berbatasan dengan KALI LEGOK KELEWIH
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat adalah pihak pembeli yang tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan batal dan/atau tidak sah, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 390/Karangpapak yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor Nomor 1883/1995 tanggal 12 Juni 1995 yang terletak di Kel/Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi–Jawa Barat, terhadap tanah objek sengketa;
- Menyatakan batal dan/atau tidak sah, serta tidak memiliki kekuatan hukum menggikat Seritifikat Hak Milik Nomor 391/Karangpapak yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 1995 dengan Surat Ukur Nomor 1884/1995 tanggal 12 Juni 1995 yang terletak di Kel/Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, terhadap tanah objek sengketa;
- Menyatakan batal dan/atau tidak sah dan serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 350/Cisolok/1994 tanggal 28 Oktober 1994;
- Menyatakan batal dan/atau tidak sah dan serta tidak memiliki kekuatan hukum atas Akta Jual Beli Nomor 394/Cisolok/1994 tanggal 28 Oktober 1994;
- Menguhukum Tergugat untuk melakukan ganti rugi secara materiil kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 10.370.000.000,- (sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan rincian harga tanah yang dahulu terletak di Desa Cimaja dan sekarang masuk wilayah Kel/Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 29/Cimaja, Gambar Ukur G.S. No. 53/1975 yaitu Rp. 3.000.000,- per M2 x 3.360 M2 = Rp. 10.080.000.000,- dan harga sewa tanah sebesar Rp. 10.000.000,- x 29 tahun = Rp. 290.000.000,-;
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai Tanah Objek Sengketa untuk menyerahkan kembali Tanah Objek Sengketa pada keadaan semula dan/atau keadaan kosong kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan ganti rugi secara immateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah beserta bangunan tanah yang terletak di Kel/Desa. Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 390/Karangpapak dan Sertipikat Hak Milik Nomor 391/Karangpapak. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- UTARA berbatasan dengan JALAN RAYA CISOLOK
- SELATAN berbatasan dengan SAMUDERA INDONESIA
- TIMUR berbatasan dengan TANAH MILIK SALSABILA
- BARAT berbatasan dengan KALI LEGOK KELEWIH
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan menyerahkan seluruh kerugiannya yang terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan isi putusan dapat dijalankan secara seketika dan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menetapkan biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|