Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
1.DERIS ISKANDAR Bin Alm. NANA
2.NANDI Bin UJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 222/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1099/M.2.30/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERIS ISKANDAR Bin Alm. NANA[Penahanan]
2NANDI Bin UJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------- Bahwa mereka Terdakwa I. DERIS ISKANDAR Bin Alm. NANA dan Terdakwa II. NANDI Bin UJI secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di lokasi Pabrik Pengolahan Emas PT.  GOLDEN PERSINDO INDAH yang beralamat di Kampung Cigaru Rt.006/002 Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa I. DERIS yang mengendarai sepeda motor merk Vega warna Merah dan Terdakwa II. NANDI yang mengendarai sepeda motor merk Honda Supra Fit warna Hitam berangkat ke lokasi penggalian emas di PT. GOLDEN PERSINDO INDAH yang beralamat di Kampung Cigaru Rt.006/002 Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi untuk melakukan. Sekitar pukul 22.00 WIB sesampainya dilokasi penggalian emas para terdakwa melakukan penggalian emas namun hingga malam hari sekitar pukul 23.00 WIB para terdakwa belum mendapatkan hasil dari menggali emas, kemudian timbul niat para terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di Pabrik Pengolahan Emas milik PT. GOLDEN PERSINDO INDAH secara melawa hukum, setelah adanya persekutuan tersebut Terdakwa I. DERIS dan Terdakwa II. NANDI langsung berangkat menggunakan sepeda motornya masing-masing menuju lokasi pabrik pengolahan emas tersebut, dan tepatnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB para terdakwa sampai di lokasi pabrik dan untuk sampai pada barang yang akan diambilnya terlebih dahulu para terdakwa merusak dinding pabrik bagian belakang yang terbuat dari seng lalu masuk kedalam pabrik dan secara bergantian para terdakwa mengambil 2 (dua) buah Dinamo mesin goyang, 104 (seratus empat) plat besi berbentuk huruf “E” dan 105 (seratus lima) plat besi berbentuk huruf “I” yang tergeletak didalam pabrik setelah itu Terdakwa I. DERIS dan Terdakwa II. NANDI mengambil kabel warna putih yang berada di dinding pabrik dengan cara mencabutnya menggunakan sebuah Tang potong milik Terdakwa I. DERIS lalu digulung dan terkumpul sebanyak 4 (empat) gulung kabel, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut para terdakwa langsung membawanya keluar dari area pabrik tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan pihak Pabrik PT. GOLDEN PERSINDO INDAH dengan tujuan akan dijual kepada saksi HAERUDIN ROMANSYAH Als HERU Bin ENDANG (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah), dan pada saat terdakwa akan pergi meninggalkan lokasi pabrik menuju sepeda motornya yang disimpan di kebun karet perbuatan para terdakwa diketahui oleh Satpam Pabrik yaitu saksi ENDANG RAHMAT HIDAYAT, saksi SUMARJA dan saksi DASEP yang langsung mengejar para terdakwa hingga berhasil mengamankan para terdakwa dan ditemukan barang bukti Dinamo mesin goyang, plat besi dan kabel warna putih tersebut, selanjutnya para terdakwa langsung diamankan dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnnya Terdakwa I. DERIS dan Terdakwa II. NANDI telah berhasil mengambil barang milik PT. GOLDEN PERSINDO INDAH pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB didalam pabrik pengolahan emas berupa 1 (satu) buah Dinamo yang dibongkar dan diambil tembaganya dengan jumlah tembaga yang terkumpul kurang lebih 10 (sepuluh) Kg lalu dijual kepada saksi HAERUDIN ROMANSYAH dengan harga sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB para terdakwa kembali mengambil kabel warna putih didalam pabrik lalu kabelnya dibongkar dan para terdakwa ambil kabel tembaganya yang terkumpul kurang lebih 5,7 (lima koma tujuh) Kg dan dijual kepada saksi HAERUDIN ROMANSYAH dengan harga sekitar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan kabel tembaga tersebut para terdakwa bagi dua dan telah habis para terdakwa gunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya masing-masing.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak PT. GOLDEN PERSINDO INDAH telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlahnya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. DERIS ISKANDAR Bin Alm. NANA dan Terdakwa II. NANDI Bin UJI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

 

 

SUBSIDIAIR

 

----------- Bahwa mereka Terdakwa I. DERIS ISKANDAR Bin Alm. NANA dan Terdakwa II. NANDI Bin UJI secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di lokasi Pabrik Pengolahan Emas PT.  GOLDEN PERSINDO INDAH yang beralamat di Kampung Cigaru Rt.006/002 Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa I. DERIS yang mengendarai sepeda motor merk Vega warna Merah dan Terdakwa II. NANDI yang mengendarai sepeda motor merk Honda Supra Fit warna Hitam berangkat ke lokasi penggalian emas di PT. GOLDEN PERSINDO INDAH yang beralamat di Kampung Cigaru Rt.006/002 Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi untuk melakukan. Sekitar pukul 22.00 WIB sesampainya dilokasi penggalian emas para terdakwa melakukan penggalian emas namun hingga malam hari sekitar pukul 23.00 WIB para terdakwa belum mendapatkan hasil dari menggali emas, kemudian timbul niat para terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di Pabrik Pengolahan Emas milik PT. GOLDEN PERSINDO INDAH secara melawa hukum, setelah adanya persekutuan tersebut Terdakwa I. DERIS dan Terdakwa II. NANDI langsung berangkat menggunakan sepeda motornya masing-masing menuju lokasi pabrik pengolahan emas tersebut, dan tepatnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB para terdakwa sampai di lokasi pabrik lalu secara bergantian mengambil 2 (dua) buah Dinamo mesin goyang, 104 (seratus empat) plat besi berbentuk huruf “E” dan 105 (seratus lima) plat besi berbentuk huruf “I” yang tergeletak didalam pabrik setelah itu Terdakwa I. DERIS dan Terdakwa II. NANDI mengambil kabel warna putih yang berada di dinding pabrik dengan cara mencabutnya menggunakan sebuah Tang potong milik Terdakwa I. DERIS lalu digulung dan terkumpul sebanyak 4 (empat) gulung kabel, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut para terdakwa langsung membawanya keluar dari area pabrik tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan pihak Pabrik PT. GOLDEN PERSINDO INDAH dengan tujuan akan dijual kepada saksi HAERUDIN ROMANSYAH Als HERU Bin ENDANG (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah), dan pada saat terdakwa akan pergi meninggalkan lokasi pabrik menuju sepeda motornya yang disimpan di kebun karet perbuatan para terdakwa diketahui oleh Satpam Pabrik yaitu saksi ENDANG RAHMAT HIDAYAT, saksi SUMARJA dan saksi DASEP yang langsung mengejar para terdakwa hingga berhasil mengamankan para terdakwa dan ditemukan barang bukti Dinamo mesin goyang, plat besi dan kabel warna putih tersebut, selanjutnya para terdakwa langsung diamankan dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnnya Terdakwa I. DERIS dan Terdakwa II. NANDI telah berhasil mengambil barang milik PT. GOLDEN PERSINDO INDAH pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB didalam pabrik pengolahan emas berupa 1 (satu) buah Dinamo yang dibongkar dan diambil tembaganya dengan jumlah tembaga yang terkumpul kurang lebih 10 (sepuluh) Kg lalu dijual kepada saksi HAERUDIN ROMANSYAH dengan harga sekitar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB para terdakwa kembali mengambil kabel warna putih didalam pabrik lalu kabelnya dibongkar dan para terdakwa ambil kabel tembaganya yang terkumpul kurang lebih 5,7 (lima koma tujuh) Kg dan dijual kepada saksi HAERUDIN ROMANSYAH dengan harga sekitar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan kabel tembaga tersebut para terdakwa bagi dua dan telah habis para terdakwa gunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya masing-masing.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak PT. GOLDEN PERSINDO INDAH telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya jumlahnya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. DERIS ISKANDAR Bin Alm. NANA dan Terdakwa II. NANDI Bin UJI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya