Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2024/PN Cbd MULKAN BALYA,S.H. SAMSUDIN Als ENTAT Bin MAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 252/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1354/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN Als ENTAT Bin MAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa  SAMSUDIN Als ENTAT Bin MAMAN pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Blok Ciwareng Desa Sukatani Kec. Surade Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Berawal pada sekitar bulan November tahun 2023 bertempat di rumah saksi H. KOSASIH Als KOKOS yang berada di Kp. Cibuntu 2 RT.04/06 Desa Buniwangi Kec. Surade Kabupaten Sukabumi, terdakwa menemui saksi H. KOSASIH Als KOKOS untuk menawarkan pohon kayu yang terdakwa akui adalah kepemilikan terdakwa.

Bahwa setelah pertemuan dengan terdakwa, selanjutnya saksi KOSASIH Als KOKOS  menghubungi saksi GUNGUN untuk membicarakan terkait pohon kayu yang akan dijual terdakwa. Sekira pukul 13.00 WIB saksi GUNGUN bersama saksi KOSASIH bertemu dengan terdakwa di blok desa ciwareng, Desa Sukatani, Kec Surade, Kab Sukabumi untuk bernegosiasi dengan terdakwa sekaligus untuk melihat pohon-pohon kayu yang akan dijual terdakwa kepada saksi GUNGUN.

Bahwa  dalam pertemuan antara terdakwa, saksi GUN GUN dan saksi KOSASIH Als KOKOS, terdakwa kemudian menjelaskan bahwa pohon kayu mana saja yang akan terdakwa jual kepada saksi GUNGUN termasuk pohon kayu yang berada di atas lahan milik Saksi EKO WAHYU  NUGROHO BIN SUTEDJO yang beralamat di Blok Ciwareng Desa Sukatani Kec. Surade Kab. Sukabumi. Kemudian saksi GUNGUN bertanya kepada terdakwa terkait kepemilikan lahan dan pohon kayu yang ditawarkan terdakwa dimana terdakwa menyampaikan kepada saksi GUNGUN bahwa pohon kayu yang berada di Blok Ciwareng Desa Sukatani Kec. Surade Kab. Sukabumi tersebut berada di lahan Garapan milik Terdakwa yang telah terdakwa tanami dari  terdakwa kecil.

Bahwa setelah terdakwa dan saksi GUNGUN sepakat dan telah dilakukan tawar menawar harga, pada hari tanggal yang sudah tidak di ingat lagi namun dalam bulan November tahun 2023 sekira pukul 11.30 wib bertempat di Blok Ciwareng Desa Sukatani Kec. Surade kab. Sukabumi Terdakwa berhasil menjual pohon kayu yang berasal dari lahan milik saksi EKO WAHYU NUGROHO kepada saksi GUNGUN diantaranya :

  1. Pohon Akor Milenium sebanyak ± 185 pohom
  2. Pohon mahoni sebanyak ± 10 pohon
  3. Pohon jabon sebanyak ± 3 pohon
  4. Pohon jengjeng sebanyak ± 2 pohon
  5. Pohon waru sebanyak ± 1 pohon
  6. Pohon akor sebanyak ± 1 pohon

dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) yang dibayarkan secara tunai oleh Saksi GUNGUN kepada Terdakwa.

Bahwa terdakwa bukan lah pemilik yang berhak atas lahan dan pohon kayu yang dijual kepada saksi GUNGUN dan perbuatan terdakwa tersebut terdakwa lakukan tanpa adanya ijin atau sepengetahuan dari saksi EKO WAHYU  NUGROHO BIN SUTEDJO selaku pemilik sah lahan yang berada di Blok Ciwareng Desa Sukatani Kec. Surade Kab. Sukabumi sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1227/Cipeundey dan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 389 tanggal 18 November 2016.

Bahwa selanjutnya setelah terjadi pembayaran terhadap pohon-pohon kayu tersebut, saksi H. KOSASIH Als KOKOS  dan saksi GUNGUN datang ke rumah Terdakwa untuk meminta izin menebang pohon kayu. Saksi GUNGUN juga kembali bertanya terkait kepemilikan lahan dan pohon kayu yang telah dibeli saksi GUNGUN dari terdakwa, kemudian terdakwa kembali menyampaikan bahwa pohon kayu tersebut berada di lahan garapan milik terdakwa dan merupakan pohon milik terdakwa yang telah ditanam sejak kecil sehingga menurut terdakwa pohon tersebut adalah menjadi  kepemilikan  dari terdakwa.

Bahwa kemudian sekiranya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam bulan November tahun 2023 saksi GUNGUN menyuruh saksi WIDODO HARI NUGROHO yang merupakan karyawannya untuk menebang pohon kayu yang berada diatas lahan saksi EKO WAHYU  NUGROHO BIN SUTEDJO yang  telah dibeli dari terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) unit mesin sinso merk Stihl milik saksi GUNGUN dan kemudian mengangkut kayu-kayu tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) unit kendaraan Roda 4 merk Mitsubishi/FE 304 Jenis Light Truk Nopol F 8640 QL No. Mesin 4D31472726 warna kuning tahun 2004 milik saksi GUNGUN GINANJAR.

Bahwa pada hari Senin tanggal 20 November 2023, saksi DINA mengunjungi lahan milik Saksi EKO WAHYU NUGROHO BIN SUTEDJO yang beralamat di Blok Ciwareng Desa Sukatani Kec. Surade Kab. Sukabumi dan mengetahui bahwa pohon yang berada di lahan milik Saksi EKO WAHYU NUGROHO BIN SUTEDJO tersebut telah ditebang dan dijual sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi EKO WAHYU  NUGROHO BIN SUTEDJO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan saksi GUNGUN mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa SAMSUDIN Als  ENTAT Bin MAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya