Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
HERMANSYAH Als SULE Bin M. ASIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 208/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1019/M.2.30/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH Als SULE Bin M. ASIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa HERMANSYAH Als SULE Bin M. ASIK sejak bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 di PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI yang beralamat di Jalan Raya Sukabumi Kampung Cipanggulaan Rt. 006/002 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada mulanya setelah saksi AGUNG dan saksi MULYADI (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil Pakaian hasil produksi PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI yang dilakukan dengan cara setengah jam sebelum jam Istirahat sekitar pukul 11.00 WIB saksi AGUNG dan saksi MULYADI mengambil Pakaian yang berada di Meja kerjanya lalu saksi AGUNG dan saksi MULYADI mencari tempat persembunyian di balik tumpukan karton yang berisikan pakaian, selanjutnya pakaian yang saksi AGUNG dan saksi MULYADI ambil tersebut di lipat kecil dan dimasukkan kedalam Celana dalam yang dikenakan saksi AGUNG dan saksi MULYADI, ketika jam istirahat karyawan, pakaian tersebut saksi AGUNG dan saksi MULYADI bawa pulang ke rumah untuk disimpan.
  • Selanjutnya saksi AGUNG dan saksi MULYADI menghubungi terdakwa untuk menjual pakaian tersebut, kemudian saksi AGUNG dan saksi MULYADI datang kerumah terdakwa yang beralamat di Kampung Cipanggulaan Rt. 010/003 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, setelah bertemu kemudian saksi AGUNG dan saksi MULYADI menjual pakaian tersebut seharga Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) / pcs untuk pakaian yang belum selesai atau reject dan RP. 25.000,-  (Dua puluh lima ribu rupiah) / pcs untuk pakaian sudah jadi.
  • Bahwa terdakwa mengetahui jika pakaian yang dijual oleh saksi AGUNG dan saksi MULYADI adalah barang yang diambil dari PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI tanpa seijin dan sepengetahun perusahaan.
  • Bahwa terdakwa membeli pakaian hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi AGUNG dan saksi MULYADI sebanyak 7 – 8 pcs / minggu.
  • Bahwa terdakwa menjual pakaian tersebut kepada Sdri. EVI seharga Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah) yang dikirim ke alamat yang diberikan oleh Sdri. EVI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 196.457.094,- (Seratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa HERMANSYAH Als SULE Bin M. ASIK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya