Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
RAMDAN Bin DIKI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 250/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1348/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMDAN Bin DIKI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia Terdakwa RAMDAN Bin DIKI (Alm), pertama pada suatu hari di bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 24.00 WIB, kedua  pada suatu hari di bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB dan ketiga pada hari Sabtu tanggal 15 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Ubrug Rt.001 / Rw. 011 Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada suatu hari di bulan Februari Tahun 2024 sekira pukul 24.00 Wib timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain di sebuah warung milik Saksi YENI HERAYANI Binti MATURDI yang beralamat di Kp. Ubrug Rt.001 / Rw. 011 Desa. Ubrug Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi yang Terdakwa lakukan dengan cara awalnya Terdakwa  mengetahui keadaan sekitar sedang sepi lalu terdakwa memanjat ke Tembok yang berada di Gang kemudian setelah memanjat tembok Terdakwa memanjat atap warung tersebut yang terbuat dari asbes lalu Terdakwa menginja-injak atap tersebut hingga Rusak dan berlubang dan dari lubang tersebut Terdakwa masuk ke dalamnya kemudian Terdakwa juga merusak atasan langit-langit warung yang terbuat dari triplek selanjutnya Terdakwa turun ke warung dan didalam warung tersebut Terdakwa langsung mengambil 20 (duapuluh) bungkus rokok merk SERGIO seharga Rp. 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) bungkus rokok merk BULL yang tersimpan dalam rak/ etalase kaca yang tidak terkunci selanjutnya Terdakwa pergi dengan membawa rokok tersebut menggunakan tas yang telah Terdakwa persiapkan dan Terdakwa keluar dari warung tersebut melalui tempat sebelumnya Terdakwa masuk.
  • Bahwa selanjutnya pada suatu hari di bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa kembali datang ke warung milik Saksi YENI HERAYANI Binti MATURDI untuk menggambil barang di warung tersebut, Terdakwa masuk ke dalam warung tersebut dengan cara-cara yang sama seperti yang pertama kali terdakwa lakukan dan kemudain terdakwa mengambil 180 (seratus delapan puluh) bungkus rokok merk Djarum Coklat, 160 (seratus enam puluh) bungkus rokok merk Envio, 80 (delapan puluh) bungkus rokok merk Djisamsoe, 50 (lima puluh) bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 30 (tiga puluh) bungkus rokok merk Gudang Garam Filter, 30 (tiga puluh) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya, 100 (seratus) bungkus rokok merk Djisamsoe Magnum Bintang, 50 (lima puluh) bungkus rokok merk Djisamsoe Refill, dan 20 (dua puluh) bungkus rokok merk ESSE yang tersimpan dalam Rak Kaca yang tidak terkunci.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 15 Mei Tahun 2024 sekira pukul 24.00 WIB terdakwa kembali datang ke warung milik Saksi YENI HERAYANI Binti MATURDI untuk kembali menggambil barang di warung tersebut, Terdakwa masuk ke dalam warung tersebut dengan cara-cara yang sama seperti yang sebelumnya terdakwa lakukan, kemudian ketika berada di dalam warus tersebut terdakwa mencari rokok namun terdakwa tidak menemukannya lalu terdakwa menuju LACI menemukan toples plastik yang berisikan uang berbentuk koin pecahan Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) dan Rp. 500,- (lima ratus Rupiah) dengan nilai total sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang terdakwa masukan ke dalam Kantong Kresek lalu terdakwa keluar dari warung melalui tempat terdakwa masuk dengan memanjat kayu dinding.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual rokok-rokok yang diambilnya kepada warung-warung kecil dan menjual secara eceran kepada teman-teman Terdakwa. Beberapa rokok tersebut juga digunakan secara pribadi oleh Terdakwa. Adapun hasil penjualannya sebagai berikut: Rokok-rokok yang diambil Terdakwa pada kejadian bulan Februari 2024 dijual dengan hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), dan rokok-rokok yang diambil Terdakwa pada kejadian bulan Maret 2024 dijual dengan hasil penjualan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah). Uang tersebut Terdakwa gunakan untuk berkumpul dengan teman –temannya dan untuk kebutuhan makan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut  tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi YENI HERAYANI Binti MATURIDI selaku pemilik dari warung tersebut, sehingga akibat perbuatan Terdakwa Saksi YENI HERAYANI Binti MATURDI mengalami kerugian Rp. 15.130.000 (lima belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo. Pasal 64 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa RAMDAN Bin DIKI (Alm), pertama pada suatu hari di bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 24.00 WIB, kedua  pada suatu hari di bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB dan ketiga pada hari Sabtu tanggal 15 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 24.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Ubrug Rt.001 / Rw. 011 Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada suatu hari di bulan Februari Tahun 2024 sekira pukul 24.00 Wib timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain di sebuah warung milik Saksi YENI HERAYANI Binti MATURDI yang beralamat di Kp. Ubrug Rt.001 / Rw. 011 Desa. Ubrug Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi yang Terdakwa lakukan dengan cara awalnya Terdakwa  mengetahui keadaan sekitar sedang sepi lalu terdakwa memanjat ke Tembok yang berada di Gang kemudian setelah memanjat tembok Terdakwa memanjat atap warung tersebut yang terbuat dari asbes lalu Terdakwa menginja-injak atap tersebut hingga Rusak dan berlubang dan dari lubang tersebut Terdakwa masuk ke dalamnya kemudian Terdakwa juga merusak atasan langit-langit warung yang terbuat dari triplek selanjutnya Terdakwa turun ke warung dan didalam warung tersebut Terdakwa langsung mengambil 20 (duapuluh) bungkus rokok merk SERGIO seharga Rp. 490.000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) bungkus rokok merk BULL yang tersimpan dalam rak/ etalase kaca yang tidak terkunci selanjutnya Terdakwa pergi dengan membawa rokok tersebut menggunakan tas yang telah Terdakwa persiapkan dan Terdakwa keluar dari warung tersebut melalui tempat sebelumnya Terdakwa masuk.
  • Bahwa selanjutnya pada suatu hari di bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa kembali datang ke warung milik Saksi YENI HERAYANI Binti MATURDI untuk menggambil barang di warung tersebut, Terdakwa masuk ke dalam warung tersebut dengan cara-cara yang sama seperti yang pertama kali terdakwa lakukan dan kemudain terdakwa mengambil 180 (seratus delapan puluh) bungkus rokok merk Djarum Coklat, 160 (seratus enam puluh) bungkus rokok merk Envio, 80 (delapan puluh) bungkus rokok merk Djisamsoe, 50 (lima puluh) bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 30 (tiga puluh) bungkus rokok merk Gudang Garam Filter, 30 (tiga puluh) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya, 100 (seratus) bungkus rokok merk Djisamsoe Magnum Bintang, 50 (lima puluh) bungkus rokok merk Djisamsoe Refill, dan 20 (dua puluh) bungkus rokok merk ESSE yang tersimpan dalam Rak Kaca yang tidak terkunci.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 15 Mei Tahun 2024 sekira pukul 24.00 WIB terdakwa kembali datang ke warung milik Saksi YENI HERAYANI Binti MATURDI untuk kembali menggambil barang di warung tersebut, Terdakwa masuk ke dalam warung tersebut dengan cara-cara yang sama seperti yang sebelumnya terdakwa lakukan, kemudian ketika berada di dalam warus tersebut terdakwa mencari rokok namun terdakwa tidak menemukannya lalu terdakwa menuju LACI menemukan toples plastik yang berisikan uang berbentuk koin pecahan Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) dan Rp. 500,- (lima ratus Rupiah) dengan nilai total sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang terdakwa masukan ke dalam Kantong Kresek lalu terdakwa keluar dari warung melalui tempat terdakwa masuk dengan memanjat kayu dinding.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual rokok-rokok yang diambilnya kepada warung-warung kecil dan menjual secara eceran kepada teman-teman Terdakwa. Beberapa rokok tersebut juga digunakan secara pribadi oleh Terdakwa. Adapun hasil penjualannya sebagai berikut: Rokok-rokok yang diambil Terdakwa pada kejadian bulan Februari 2024 dijual dengan hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), dan rokok-rokok yang diambil Terdakwa pada kejadian bulan Maret 2024 dijual dengan hasil penjualan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah). Uang tersebut Terdakwa gunakan untuk berkumpul dengan teman –temannya dan untuk kebutuhan makan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut  tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi YENI HERAYANI Binti MATURIDI selaku pemilik dari warung tersebut, sehingga akibat perbuatan Terdakwa Saksi YENI HERAYANI Binti MATURDI.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya