Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa SADAM GOVAL Als GOPUR Bin DEDE S pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Cibuntu Rt.005/Rw.004 Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Cibuntu Rt.005/Rw.004 Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi lalu datang saksi RAKA ADITYA PRATAMA Als DUDUNG Bin WATTONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sambil membawa 14 (empat belas) bungkus bekas permen Kiss masing-masing berisikan tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) gram dicampur tembakau biasa dan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip ziplock warna hitam masing-masing berisikan tembakau sintetis dengan berat 2 (dua) gram dicampur tembakau biasa yang sebelumnya hasil membeli dari saksi GIRI HENDRIYAN Als GIRI Bin UJANG HENDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk diperjualbelikan dengan mempostingnya di akun Instagram dengan nama “DOLPHINES.CO” milik saksi RAKA ADITYA dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya dan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 2 (dua) gram.
• Bahwa kemudian terdakwa diajak oleh saksi RAKA ADITYA PRATAMA untuk mengedarkan tembakau sintetis tersebut dengan janji terdakwa akan dibeirkan keuntungan upah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang saat itu terdakwa pun menyetujuinya dan bermufakat untuk memperjualbelikan / mengedarkan tembakau sintetis tersebut, dimana terdakwa bersama dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA telah berhasil mengedarkan sebagian paket tembakau sintetis tersebut dengan cara berangkat bersama menggunakan sepeda motor Honda Vari 150 warna Hitam tahun 2020 hasil merental dari FAHRI Als BEBEN (DPO) lalu menyimpan paket tembakau sintetisnya ditempat yang telah ditentukan, yaitu :
Sebanyak 7 (tujuh) bungkus bekas permen Kiss masing-masing berisikan tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) gram dicampur tembakau biasa dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian :
- Pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA menyimpan 1 (satu) bungkus bekas permen Kiss berisikan tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) gram di sekitar Jalan Raya Cidahu Kec. Cidahu Kab. Sukabumi untuk dijual kepada akun IG (sobat kiri),
- Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA menyimpan 1 (satu) bungkus bekas permen Kiss berisikan tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) gram di sekitar Jalan Raya Cidahu Kec. Cidahu Kab. Sukabumi untuk dijual kepada akun IG (FAKHI-BAIK),
- Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA menyimpan 1 (satu) bungkus bekas permen Kiss berisikan tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) gram di sekitar Jalan Raya Cidahu Kec. Cidahu Kab. Sukabumi untuk dijual kepada akun IG (RIMJALL76),
- Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA menyimpan 1 (satu) bungkus bekas permen Kiss berisikan tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) gram di sekitar Jalan Raya Cidahu Kec. Cidahu Kab. Sukabumi untuk dijual kepada akun IG (RIMJALL76),
- Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA menyimpan 1 (satu) bungkus bekas permen Kiss berisikan tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) gram di sekitar Jalan Raya Cidahu Kec. Cidahu Kab. Sukabumi untuk dijual kepada akun IG (Faris Razan Maulana),
- Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA menyimpan 1 (satu) bungkus bekas permen Kiss berisikan tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) gram disekitar Jalan Raya Cibuntu Kec. Cicirug Kab. Sukabumi untuk dijual kepada akun IG (_dickal nugraha),
- Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA menyimpan 1 (satu) bungkus bekas permen Kiss berisikan tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) gram disekitar Jalan Raya Cibuntu Kec. Cicirug Kab. Sukabumi untuk dijual kepada akun IG (sobar kiri),
Sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic klip ziplock warna hitam masing-masing berisikan tembakau sintetis dengan berat 2 (dua) gram dicampur tembakau biasa dengan uang hasil penjualan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian :
- Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA menyimpan 1 (satu) bungkus plastic klip ziplock warna hitam berisikan tembakau sintetis dengan berat 2 (dua) gram disekitar Jalan Raya Cibuntu Kec. Cicirug Kab. Sukabumi untuk dijual kepada akun IG (tirex-account),
- Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA menyimpan 1 (satu) bungkus plastic klip ziplock warna hitam berisikan tembakau sintetis dengan berat 2 (dua) gram disekitar Jalan Raya Cibuntu Kec. Cicirug Kab. Sukabumi untuk dijual kepada akun IG (nuriii-z),
- Pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA menyimpan 1 (satu) bungkus plastic klip ziplock warna hitam berisikan tembakau sintetis dengan berat 2 (dua) gram disekitar Jalan Raya Cibuntu Kec. Cicirug Kab. Sukabumi untuk dijual kepada akun IG (boa hancock),
• Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya bersama saksi RAKA ADITYA PRATAMA dan saksi GIRI HENDRIYAN saa itu terdakwa mengetahui saksi RAKA ADITYA PRATAMA menyimpan sisa paket tembakau sintetis tersebut dibawah kursi didalam rumah terdakwa, dan saat sedang bersama-sama berkumpul didalam rumah tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika jenis Tembakau Sintetis kemudian anggota polisi menanyakan identitas dari terdakwa dengan saksi GIRI HENDRIYAN dan saksi RAKA ADITYA PRATAMA lalu menanyakan perihal Narkotika yang dimilikinya yang saat itu terdakwa dengan saksi saksi GIRI HENDRIYAN dan saksi RAKA ADITYA PRATAMA tidak mengakuinya namun kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum Filter didalamnya berisi 7 (tujuh) plastic klip bening sedang masing-masing berisikan Tembakau Sintetis (SINTE) dibungkus bekas permen Kiss dan 4 (empat) plastic ziplock hitam sedang masing-masing berisikan Tembakau Sintetis (SINTE) yang tersimpan dibawah kursi, setelah itu anggota Polisi menginterogasi terdakwa dengan saksi GIRI HENDRIYAN dan saksi RAKA ADITYA PRATAMA perihal Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yang diakui milik terdakwa hasil membeli dari saksi GIRI HENDRIYAN, setelah diinterogasi terdakwa pun mengaku telah ikut dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA untuk mengedarkan atau memperjualbelikan paket Tembakau Sintetis tersebut, selain itu ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Smartphone IOS merk Iphone 7 warna Hitam milik terdakwa, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa bersama saksi GIRI HENDRIYAN dan saksi RAKA ADITYA PRATAMA berikut barang bukti tersebut lalu membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
• Berdasarkan barang bukti yang disita sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4086/NNF/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 4 (empat) bungkus plastic zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,6288 gram (No. BB : 1884/2024/PF),
- 7 (tujuh) bungkus bekas permen “Kiss” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,5878 gram (No. BB : 1885/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 1884/2024/PF berupa 4 (empat) bungkus plastic zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 4,1735 gram,
- No. BB : 1885/2024/PF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 3,9517 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung MDMB-43n PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut beratnya melebihi 5 (lima) gram, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa SADAM GOVAL Als GOPUR Bin DEDE S sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor Urut 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------------- ATAU --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SADAM GOVAL Als GOPUR Bin DEDE S pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Cibuntu Rt.005/Rw.004 Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya bersama saksi RAKA ADITYA PRATAMA dan saksi GIRI HENDRIYAN saa itu terdakwa mengetahui saksi RAKA ADITYA PRATAMA menyimpan sisa paket tembakau sintetis tersebut dibawah kursi didalam rumah terdakwa, dan saat sedang bersama-sama berkumpul didalam rumah tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika jenis Tembakau Sintetis kemudian anggota polisi menanyakan identitas dari terdakwa dengan saksi GIRI HENDRIYAN dan saksi RAKA ADITYA PRATAMA lalu menanyakan perihal Narkotika yang dimilikinya yang saat itu terdakwa dengan saksi saksi GIRI HENDRIYAN dan saksi RAKA ADITYA PRATAMA tidak mengakuinya namun kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum Filter didalamnya berisi 7 (tujuh) plastic klip bening sedang masing-masing berisikan Tembakau Sintetis (SINTE) dibungkus bekas permen Kiss dan 4 (empat) plastic ziplock hitam sedang masing-masing berisikan Tembakau Sintetis (SINTE) yang tersimpan dibawah kursi, setelah itu anggota Polisi menginterogasi terdakwa dengan saksi GIRI HENDRIYAN dan saksi RAKA ADITYA PRATAMA perihal Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yang diakui milik terdakwa hasil membeli dari saksi GIRI HENDRIYAN, setelah diinterogasi terdakwa pun mengaku telah ikut dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA untuk mengedarkan atau memperjualbelikan paket Tembakau Sintetis tersebut, selain itu ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Smartphone IOS merk Iphone 7 warna Hitam milik terdakwa, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa bersama saksi GIRI HENDRIYAN dan saksi RAKA ADITYA PRATAMA berikut barang bukti tersebut lalu membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
• Berdasarkan barang bukti yang disita sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4086/NNF/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 4 (empat) bungkus plastic zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,6288 gram (No. BB : 1884/2024/PF),
- 7 (tujuh) bungkus bekas permen “Kiss” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,5878 gram (No. BB : 1885/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 1884/2024/PF berupa 4 (empat) bungkus plastic zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 4,1735 gram,
- No. BB : 1885/2024/PF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 3,9517 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung MDMB-43n PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa SADAM GOVAL Als GOPUR Bin DEDE S sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor Urut 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|