Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa LUTFI PARYUDI Bin UJANG NASRUDIN pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau pada bulan Maret 2025 atau pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di ID EXPRESS Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saudara AL KATIRI (DPO) lewat telpon WhatsApp untuk menawarkan bekerja mengambil Narkotika jenis Ganja dan disetujui oleh Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saudara AL KATIRI (DPO) untuk datang ke ID EXPRESS Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Sukabumi dan mengambil paket berisi Narkotika jenis Ganja dengan resi yang dikirimkan oleh saudara AL KATIRI (DPO). Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat dengan angkutan umum dan mengambil paket Narkotika jenis Ganja tersebut dan membawa paket tersebut pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Genteng RT 006 RW 005 Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Cibadak, Terdakwa membuka paket yang bertuliskan “aksesoris” yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat masing-masing kurang lebih 1 (satu) kilogram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna putih. Setelah membuka paket Narkotika jenis Ganja tersebut, Terdakwa memotong 1 (satu) bungkus paket Narkotika jenis Ganja tersebut dan membaginya menjadi 2 (dua) bagian dengan berat masing-masing kurang lebih 500 gram (lima ratus gram), lalu 1 (satu) bagian Narkotika jenis Ganja yang sudah terpotong dengan berat kurang lebih 500 gram (lima ratus gram) tersebut dibalut lagi menggunakan lakban warna coklat oleh Terdakwa dan Terdakwa disuruh oleh saudara AL KATIRI (DPO) untuk menyimpan/menempelkan paket Narkotika jenis Ganja tersebut dipinggir jalan yang tertutup rerumputan disekitar Kp. Genteng Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi. Kemudian 1 (satu) bagian lain dari Narkotika jenis Ganja yang dipotong oleh Terdakwa dengan berat kurang lebih 500 gram (lima ratus gram) oleh Terdakwa kembali direcah/dipotong menjadi 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Ganja ukuran sedang dan 5 (lima) paket Narkotika jenis Ganja ukuran kecil yang kemudian dijual oleh Terdakwa dengan arahan dari saudara AL KATIRI (DPO).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saudara AL KATIRI (DPO) untuk kembali meletakkan Narkotika jenis Ganja sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis Ganja ukuran sedang didekat rerumputan di Kp. Genteng Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja ukuran sedang untuk digosend-kan ke daerah Bhayangkara Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh saudara AL KATIRI (DPO) untuk bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram. Terdakwa diarahkan oleh saudara AL KATIRI (DPO) untuk menemui seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut didekat Jembatan Kp. Genteng Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, setelah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja tersebut, Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. Lalu sekira pukul 16.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang tiduran didalam kamar didalam rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Genteng RT 006 RW 005 Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Cibadak, datang beberapa orang yaitu saksi MUHAMAD IKBAL, saksi TUNGGUL DANYYEL SIHOTANG, saksi MOCH. RIFAL MAULANA dan team yang berpakaian preman dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota yang kemudian masuk ke dalam rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto sebanyak 134,2 gram (seratus tiga puluh empat koma dua gram) yang ditemukan didalam jaket warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk GSF warna putih, 1 (satu) buah lakban warna coklat, dan 1 (satu) buah gunting. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1996/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. tanggal 14 April 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 92,5108 gram (Sembilan puluh dua koma lima ribu seratus delapan gram) kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 8 (delapan) bungkus kertas coklat dibalut lakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar adalah Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa LUTFI PARYUDI Bin UJANG NASRUDIN pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada bulan Maret 2025 atau pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Genteng RT 006 RW 005 Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Cibadak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saksi MUHAMAD IKBAL, saksi TUNGGUL DANYYEL SIHOTANG, saksi MOCHHAMMAD RIFAL MAULANA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkotika menggunakan jasa pengiriman ojek online, para saksi melakukan penyelidikan dan mengikuti seseorang yang mencurigakan tersebut dan mengikutinya sampai ke rumah yang beralamat di Kp. Genteng RT 006 RW 005 Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Cibadak. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang tiduran didalam kamar didalam rumah Terdakwa, para saksi dan team yang berpakaian preman mengetuk pintu rumah Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota. Kemudian para saksi masuk ke dalam rumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto sebanyak 134,2 gram (seratus tiga puluh empat koma dua gram) yang ditemukan didalam jaket warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk GSF warna putih, 1 (satu) buah lakban warna coklat, dan 1 (satu) buah gunting. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1996/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. tanggal 14 April 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 92,5108 gram (Sembilan puluh dua koma lima ribu seratus delapan gram) kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 8 (delapan) bungkus kertas coklat dibalut lakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar adalah Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------- |