Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Cbd Ryoko rizkia arini Anna Nurjanah Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ryoko rizkia arini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Tahsin Roy SHRyoko rizkia arini
Tergugat
NoNama
1Anna Nurjanah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris deddy saptono
2Kepala badan pertanahan kabupaten Sukabumi
3Dinas penanaman modal Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sita Jaminan (CB) atas atas tanah darat yang tertera berdasarkan SHM. No. nomor 577/Ujung Genteng, surat ukur tanggal 02-11-2011 nomor: 14/UJUNGGENTENG/2011, seluas 3.866 M2, dan SHM Nomor 578/Ujung Genteng surat ukur tanggal 02-11-2011, nomor: 15/UJUNGGENTENG/2011, seluas 262 M2, yang terletak di desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Adalah SAH dan berharga;
  4. Menyatakan AJB Nomor 49/2012 tanggal 22 November 2012 dan AJB nomor 50/2012 tertanggal 23 November 2012, BATAL demi hukum;   
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Materiil kepada Penggugat Sebesar Rp. 10.516.000.000; (Sepuluh Milyar lima ratus enam belas juta Rupiah)  
  6. Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah) setiap harinya apabila Para tergugat lalai melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
  7. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak