| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 388/Pid.Sus/2025/PN Cbd | 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
RAMA PERMANA AKBAR KUSTIAWAN Als RAMON Bin BUDRI KUSTIAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 388/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3138/M.2.30/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu: ----------- Bahwa Terdakwa Rama Permana Akbar Kustiawan Als Ramon Bin Budri Kustiawan pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 di di Kp. Mariuk RT. 003 / RW. 001 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, sekira pukul 13.00 WIB, ketika para saksi penangkap menerima informasi dari masyarakat memberitahukan ada seorang laki–laki yang bernama Rama Permana Akbar Kustiawan Als Ramon Bin Budri Kustiawan Identitas berikut dengan ciri–cirinya telah menyimpan narkotika jenis sabu, di rumahnya atau di Kp. Mariuk RT. 003 / RW. 001 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi dan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket). Selanjutnya esok harinya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, sekira pukul 07.30 WIB, diperoleh informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumahnya dan diduga menyimpan Narkotika golongan I (satu) jenis sabu. Dengan adanya informasi tersebut, maka para saksi penangkap berangkat ke rumahnya terdakwa yang berada do Kp. Mariuk RT. 003 / RW. 001 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. Sekira pukul 08.00 WIB para saksi penangkap tiba di rumahnya lalu para saksi penangkap memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Lalu menanyakan identitas dan dijawab namanya adalah Rama Permana Akbar Kustiawan Als Ramon Bin Budri Kustiawan. Adapun maksud kedatangan para saksi penangkap perihal peredaran gelap narkotika golongan I (satu) jenis sabu. Setelah itu para saksi penangkap melakukan penggeledahan lalu dari hasil melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersebut menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, dalam sedotan bergaris hijau dan putih; di saku celana panjang bagian depan sebelah kanan, yang dipakai oleh terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui narkotika tersebut miliknya yang dapat membeli dari Sdr. Edwar M Albasir Als Ajo (DPO) dan belum sempat di konsumsi. Lalu terdakwa juga mengakui telah menerima titipan narkotika 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, di dalam 1 (satu) buah plastik klip bening bening ukuran sedang, disimpan dalam potongan bambu yang belum sempat diambilnya di Kp. Citamiang RT. - / RW. – Desa Cidadap Kec. Simpenan Kab. Sukabumi yang merupkan milik Sdr. EDWAR M ALBASIR Als AJO (DPO) juga. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti Narkotika dibawa ke Kantor Polres Sukabumi. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No Lab : 5580 / NNF / 2025, tanggal 08 Oktober 2025 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
----------- Perbuatan Terdakwa Rama Permana Akbar Kustiawan Als Ramon Bin Budri Kustiawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua ----------- Bahwa Terdakwa Rama Permana Akbar Kustiawan Als Ramon Bin Budri Kustiawan pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 di di Kp. Mariuk RT. 003 / RW. 001 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, sekira pukul 07.30 WIB, para saksi penangkap sebelumnya telah melakukan penyelidikan dikarenakan menerima informasi dari masyarakat yang memberitahukan ada seorang laki–laki yang bernama Rama Permana Akbar Kustiawan Als Ramon Bin Budri Kustiawan telah menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Kp. Mariuk RT. 003 / RW. 001 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi dan saksi penangkap memperoleh informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumahnya lalu para saksi penangkap berangkat ke rumahnya terdakwa yang berada di Kp. Mariuk RT. 003 / RW. 001 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira pukul 08.00 WIB para saksi penangkap tiba di rumahnya lalu para saksi penangkap memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Lalu menanyakan identitas dan dijawab namanya adalah Rama Permana Akbar Kustiawan Als Ramon Bin Budri Kustiawan. Adapun maksud kedatangan para saksi penangkap perihal peredaran gelap narkotika golongan I (satu) jenis sabu. Setelah itu para saksi penangkap melakukan penggeledahan lalu dari hasil melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersebut menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, dalam sedotan bergaris hijau dan putih; di saku celana panjang bagian depan sebelah kanan, yang dipakai oleh terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui narkotika tersebut miliknya yang dapat membeli dari Sdr. Edwar M Albasir Als Ajo (DPO) dan belum sempat di konsumsi. Lalu terdakwa juga mengakui telah menerima titipan narkotika 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, di dalam 1 (satu) buah plastik klip bening bening ukuran sedang, disimpan dalam potongan bambu yang belum sempat diambilnya di Kp. Citamiang RT. - / RW. – Desa Cidadap Kec. Simpenan Kab. Sukabumi yang merupkan milik Sdr. EDWAR M ALBASIR Als AJO (DPO) juga. Kemudian terdakwa berikut barang bukti langsung di amankan para saksi penangkap guna menjalani proses selanjutnya. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No Lab : 5580 / NNF / 2025, tanggal 08 Oktober 2025 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.
----------- Perbuatan Terdakwa Rama Permana Akbar Kustiawan Als Ramon Bin Budri Kustiawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
Atau Ketiga ----------- Bahwa Terdakwa Rama Permana Akbar Kustiawan Als Ramon Bin Budri Kustiawan pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 di di Kp. Mariuk RT. 003 / RW. 001 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi terdakwa membeli paketan narkotika kepada Sdr. Edwar M Albasir Als Ajo (DPO) untuk di gunakan secara pribadi lalu terdakwa terkahir kali menggunakan/menghisap Narkotika jenis sabu, yaitu pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, sekira jam 23.00 WIB, di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Mariuk RT. 003 / RW. 001 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dimana terdakwa sendirian menggunakan/menghisapnya. Adapun cara terdakwa menggunakan sabu tersebut pertama-tama sabu dimasukan ke pipet kaca, dengan alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman mineral ukuuran kecil merek CLEO, pipetnya dibakar menggunakan api kecil dan asapnya dihisap secara berulang–ulang. Kemudia alat hisap (bong) dan Pipet Kaca bekas pakai setelah selesai digunakan langsung buang ke tempat sampah. Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, sekira pukul 07.30 WIB, para saksi penangkap sebelumnya telah melakukan penyelidikan dikarenakan menerima informasi dari masyarakat yang memberitahukan ada seorang laki–laki yang bernama Rama Permana Akbar Kustiawan Als Ramon Bin Budri Kustiawan telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Kp. Mariuk RT. 003 / RW. 001 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi dan saksi penangkap memperoleh informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumahnya lalu para saksi penangkap berangkat ke rumahnya terdakwa yang berada di Kp. Mariuk RT. 003 / RW. 001 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira pukul 08.00 WIB para saksi penangkap tiba di rumahnya lalu para saksi penangkap memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Lalu menanyakan identitas dan dijawab namanya adalah Rama Permana Akbar Kustiawan Als Ramon Bin Budri Kustiawan. Adapun maksud kedatangan para saksi penangkap perihal peredaran gelap narkotika golongan I (satu) jenis sabu. Setelah itu para saksi penangkap melakukan penggeledahan lalu dari hasil melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersebut menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, dalam sedotan bergaris hijau dan putih; di saku celana panjang bagian depan sebelah kanan, yang dipakai oleh terdakwa. Bahwa terdakwa mengakui narkotika tersebut miliknya yang dapat membeli dari Sdr. Edwar M Albasir Als Ajo (DPO) dan belum sempat di konsumsi. Lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit handphone milik terdakwa dan ditemukan isi percapakan antara terdakwa dan Sdr. Edwar M Albasir Als Ajo (DPO), dimana terdakwa yang sudah ketergantungan menkonsumsi narkotika dibujuk dan dijanjikan mendapatkan 2 (dua) paket narkotika secara gratis apabila mau menerima titipan narkotika 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan sabu, di dalam 1 (satu) buah plastik klip bening bening ukuran sedang, disimpan dalam potongan bambu yang telah ditempel di Kp. Citamiang RT. - / RW. – Desa Cidadap Kec. Simpenan Kab. Sukabumi. Lalu para saksi penangkap meminta kepada terdakwa untuk menunjukan lokasi tersebut, akhirnya para saksi penangkap menemukan paketan narkotika milik Sdr. Edwar M Albasir Als Ajo (DPO) tersebut Kemudian terdakwa berikut barang bukti langsung di amankan para saksi penangkap guna menjalani proses selanjutnya. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No Lab : 5580 / NNF / 2025, tanggal 08 Oktober 2025 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.
----------- Perbuatan Terdakwa Rama Permana Akbar Kustiawan Als Ramon Bin Budri Kustiawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
