Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
RISWAN ROBANDI ALS OJOS BIN SUKANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-936/M.2.30/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN ROBANDI ALS OJOS BIN SUKANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa RISWAN ROBANDI Als OJOS Bin SUKANDI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kampung Tipar Rt.002/007 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2024 ketika terdakwa sedang bekerja didaerah Jakarta terdakwa diberi obat jenis Hexymer sebanyak 15 (lima belas) butir oleh DEPIN (DPO) dan setelah menerima obat tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi saksi RENO PLOWER Als ENO Bin DEDI SUSANTO (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan obat daftar G jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer lalu terdakwa janjian bertemu dengan saksi RENO PLOWER di sekitar Kampung Badak Putih Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa membeli obat jenis Hexymer sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir / 5 (lima) box dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) perbox. Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa membawa pulang kerumahnya untuk mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang memesan langsung kepada terdakwa dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya untuk obat jenis Tramadol dijual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 box / 50 (lima puluh) butir dan untuk obat jenis Hexymer dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa menerima pesanan obat jenis Tramadol dari saksi HAMDAN RAMDAN Als MIGEL Bin KANDI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu terdakwa janjian bertemu dengan saksi HAMDAN RAMDAN di gang dekat rumah terdakwa di Kampung Tipar Rt.002/007 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 box berisi 50 (lima puluh) butir sehingga totalnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan untuk obat jenis Hexymer terdakwa telah mengedrkannya/menjualnya kepada pembeli sebanyak 4 (empat) butir dan sebanyak 3 (tiga) butir terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Tipar Rt.002/007 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi DELFAN SEPTIAN, saksi HARRY HARDIANA, SH dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi HAMDAN RAMDAN dan ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol yang diakuinya hasil membeli dari terdakwa, setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui telah mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol kepada saksi HAMDAN RAMDAN, selanjutnya anggota Polisi menanyakan perihal obat-obatan yang dimiliki terdakwa lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Coklat berisikan : 68 (enam puluh delapan) butir obat jenis Hexymer dengan rincian 15 (lima belas) butir yang terdakwa terima dari DEPIN (DPO) dan 53 (lima puluh tiga) butir yang terdakwa beli dari saksi RENO PLOWER, selain itu ditemukan juga uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru miliknya, dan terdakwa mengaku obat-obatan tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1587/NOF/2024 tanggal 18 April 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4629 gram (No. BB : 0847/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0847/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,3072 gram.
  • Berdasarkan (barang bukti yang disita dari saksi HAMDAN RAMDAN Als MIGEL Bin KANDI) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1586/NOF/2024 tanggal 22 April 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) potongan strip warna silver masing-masing berisikan 1 (satu) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5520 gram (No. BB : 0821/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0821/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2968 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa RISWAN ROBANDI Als OJOS Bin SUKANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- ATAU -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa RISWAN ROBANDI Als OJOS Bin SUKANDI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kampung Tipar Rt.002/007 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya sekitar bulan Maret 2024 ketika terdakwa sedang bekerja didaerah Jakarta terdakwa diberi obat jenis Hexymer sebanyak 15 (lima belas) butir oleh DEPIN (DPO) dan setelah menerima obat tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi saksi RENO PLOWER Als ENO Bin DEDI SUSANTO (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan obat daftar G jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer lalu terdakwa janjian bertemu dengan saksi RENO PLOWER di sekitar Kampung Badak Putih Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa membeli obat jenis Hexymer sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir / 5 (lima) box dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per box. Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa membawa pulang kerumahnya untuk mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang memesan langsung kepada terdakwa (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) dimana untuk obat jenis Tramadol dijual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 box / 50 (lima puluh) butir dan untuk obat jenis Hexymer dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa menerima pesanan obat jenis Tramadol dari saksi HAMDAN RAMDAN Als MIGEL Bin KANDI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu terdakwa janjian bertemu dengan saksi HAMDAN RAMDAN di gang dekat rumah terdakwa di Kampung Tipar Rt.002/007 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 box berisi 50 (lima puluh) butir sehingga totalnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan untuk obat jenis Hexymer terdakwa telah mengedrkannya/menjualnya kepada pembeli sebanyak 4 (empat) butir dan sebanyak 3 (tiga) butir terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 08.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Tipar Rt.002/007 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi DELFAN SEPTIAN, saksi HARRY HARDIANA, SH dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi HAMDAN RAMDAN dan ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol yang diakuinya hasil membeli dari terdakwa, setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui telah mengedarkan/menjual obat jenis Tramadol kepada saksi HAMDAN RAMDAN, selanjutnya anggota Polisi menanyakan perihal obat-obatan yang dimiliki terdakwa lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah Tas Selempang warna Coklat berisikan : 68 (enam puluh delapan) butir obat jenis Hexymer dengan rincian 15 (lima belas) butir yang terdakwa terima dari DEPIN (DPO) dan 53 (lima puluh tiga) butir yang terdakwa beli dari saksi RENO PLOWER, selain itu ditemukan juga uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru miliknya, dan terdakwa mengaku obat-obatan tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1587/NOF/2024 tanggal 18 April 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 5 (lima) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4629 gram (No. BB : 0847/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0847/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,3072 gram.
  • Berdasarkan (barang bukti yang disita dari saksi HAMDAN RAMDAN Als MIGEL Bin KANDI) Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1586/NOF/2024 tanggal 22 April 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) potongan strip warna silver masing-masing berisikan 1 (satu) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5520 gram (No. BB : 0821/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0821/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2968 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa RISWAN ROBANDI Als OJOS Bin SUKANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya