Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Regi Saputra Bin Masri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1139/M.2.30/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Regi Saputra Bin Masri[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa REGI SAPUTRA Bin MASRI pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira Pukul 04:30 WIB,atau setidak-tidaknya dalam Bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan yang beralamat di Kampung Bojong Duren RT 003 RW 002 Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan penganiayaan”----------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa pada saat saksi R. YULLY CHOERUNNISA sedang tidur, terdakwa datang dan membangunkan saksi R. YULLY CHOERUNNISA lalu mengambil handphone milik saksi R. YULLY CHOERUNNISA dengan maksud untuk meminta saldo untuk membeli kuota internet. Lalu dikarenakan terdakwa tidak mendapatkan saldo tersebut kemudian terdakwa membawa pergi handphone milik saksi R. YULLY CHOERUNNISA.
        • Bahwa pada saat terdakwa pergi lalu saksi R. YULLY CHOERUNNISA mengejar terdakwa bersama dengan saksi ILHAMNUR MAELANDI ARDIANSYAH menggunakan sepeda motor. Kemudian pada saat saksi R. YULLY CHOERUNNISA bertemu kembali dengan terdakwa lalu terdakwa memukul kepala bagian belakang saksi R. YULLY CHOERUNNISA dengan tangan kosong sehingga terjatuh dari sepeda motor. Lalu pada saat saksi R. YULLY CHOERUNNISA dalam posisi jatuh kemudian terdakwa menendang saksi R. YULLY CHOERUNNISA di bagian bibir sebanyak 1 (satu) kali.
        • Bahwa atas perbutan terdakwa saksi R. YULLY CHOERUNNISA mengalami luka yang berdasarkan Visum Et Pertum RSUD R. Syamsudin, S.H. Nomor :p/VeR/001/I/2026/RSSH tanggal 07 Januari 2026 dengan hasil :
  1. Pada bibir atas bagian dalam sisi kanan terdapat memar warna keungugan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter disertai pembengkakan pada seluruh bibir.
  2. Pada bibir bawah bagian dalam sisi kiri terdapat memar warna keunguan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter disertai pembengkakan pada seluruh bibir.
  3. Terdapat di bawah bibir bawah bagian luar tepat garis pertengahan terdapat luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
  4. Pada lengan bawah kanan bagian belakang, terdapat luka lecet ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya