Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
92/Pid.B/2023/PN Cbd AJI SUKARTAJI, S.H. SOGIR BIN KOMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-72/M.2.30/Eoh.2/03/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SOGIR BIN KOMAR[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

------------- Bahwa Terdakwa SOGIR BIN KOMAR pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember 2022 bertempat di Kandang Nomor 3 Blok B PT. Cikembar Prima Mandiri yang beralamat di Kampung Panarosan Rt. 002/007 Desa Cimangkok Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi UJANG LANDI BIN UDIN (Alm) untuk meminjam 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Minibus merk SUZUKI CARRY warna Abu-abu Metalik No.Pol : F-1701-XV dengan alasan untuk jalan-jalan, setelah itu terdakwa pergi untuk jalan-jalan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa membawa Mobil tersebut ke Area PT. Cikembar Prima Mandiri kemudian terdakwa memarkirkan Mobil tersebut disamping Kandang Ayam Nomor 3 Blok B, setelah itu terdakwa masuk kedalam Kandang lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil 3 (Tiga) buah Karung Pakan Ayam merk CHAROEN POKPHAND ukuran 50 (Lima puluh) kg kemudian terdakwa mengangkat dan memindahkannya ke luar tepatnya di samping Kandang, selanjutnya terdakwa meminta bantuan saksi AJAY HANDIKA Alias AJAY BIN IYAN SOPIAN yang saat itu sedang berada didalam Mes untuk mengangkat dan memindahkan Pakan Ayam tersebut ke atas Mobil, setelah selesai terdakwa kembali ke Kandang untuk bekerja sedangkan saksi AJAY HANDIKA Alias AJAY BIN IYAN SOPIAN kembali ke dalam Mes, selanjutnya sekitar pukul 05.30 WIB ketika terdakwa selesai bekerja dan akan pergi menggunakan Mobil tersebut saksi ASEP SAMSUDIN BIN H. MANSUR (Alm) mencegat terdakwa dengan cara mengambil Kunci Kontak Mobil tersebut yang sebelumnya saksi ASEP SAMSUDIN BIN H. MANSUR (Alm) telah mengecek Mobil tersebut dan menemukan 3 (Tiga) buah Karung Pakan Ayam merk CHAROEN POKPHAND ukuran 50 (Lima puluh) kg dan melaporkan temuannya tersebut kepada saksi YOHANES BUDIYANTO BIN BUDIYANTO selaku Manager di Perusahaan lalu saksi ASEP SAMSUDIN BIN H. MANSUR (Alm) membawa terdakwa ke dalam Mes untuk menunggu saksi YOHANES BUDIYANTO BIN BUDIYANTO, selanjutnya saksi YOHANES BUDIYANTO BIN BUDIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Sukalarang untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah menjual barang hasil kejahatannya tersebut kepada di tempat Peternakan Bebek milik Sdr. ELAN (DPO) di daerah Songgom Kecamatan Warung Kondang Kabupaten Cianjur sebanyak 7 (Tujuh) buah Karung Pakan Ayam merk CHAROEN POKPHAND ukuran 50 (Lima puluh) kg seharga Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) / Karung;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Cikembar Prima Mandiri mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 8.250.000,- (Delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa SOGIR BIN KOMAR tersebut sebagaimana diatur  dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------------- Bahwa Terdakwa SOGIR BIN KOMAR pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember 2022 bertempat di Kandang Nomor 3 Blok B PT. Cikembar Prima Mandiri yang beralamat di Kampung Panarosan Rt. 002/007 Desa Cimangkok Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi UJANG LANDI BIN UDIN (Alm) untuk meminjam 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Minibus merk SUZUKI CARRY warna Abu-abu Metalik No.Pol : F-1701-XV dengan alasan untuk jalan-jalan, setelah itu terdakwa pergi untuk jalan-jalan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa membawa Mobil tersebut ke Area PT. Cikembar Prima Mandiri kemudian terdakwa memarkirkan Mobil tersebut disamping Kandang Ayam Nomor 3 Blok B, setelah itu terdakwa masuk kedalam Kandang lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil 3 (Tiga) buah Karung Pakan Ayam merk CHAROEN POKPHAND ukuran 50 (Lima puluh) kg kemudian terdakwa mengangkat dan memindahkannya ke luar tepatnya di samping Kandang, selanjutnya terdakwa meminta bantuan saksi AJAY HANDIKA Alias AJAY BIN IYAN SOPIAN yang saat itu sedang berada didalam Mes untuk mengangkat dan memindahkan Pakan Ayam tersebut ke atas Mobil, setelah selesai terdakwa kembali ke Kandang untuk bekerja sedangkan saksi AJAY HANDIKA Alias AJAY BIN IYAN SOPIAN kembali ke dalam Mes, selanjutnya sekitar pukul 05.30 WIB ketika terdakwa selesai bekerja dan akan pergi menggunakan Mobil tersebut saksi ASEP SAMSUDIN BIN H. MANSUR (Alm) mencegat terdakwa dengan cara mengambil Kunci Kontak Mobil tersebut yang sebelumnya saksi ASEP SAMSUDIN BIN H. MANSUR (Alm) telah mengecek Mobil tersebut dan menemukan 3 (Tiga) buah Karung Pakan Ayam merk CHAROEN POKPHAND ukuran 50 (Lima puluh) kg dan melaporkan temuannya tersebut kepada saksi YOHANES BUDIYANTO BIN BUDIYANTO selaku Manager di Perusahaan lalu saksi ASEP SAMSUDIN BIN H. MANSUR (Alm) membawa terdakwa ke dalam Mes untuk menunggu saksi YOHANES BUDIYANTO BIN BUDIYANTO, selanjutnya saksi YOHANES BUDIYANTO BIN BUDIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Sukalarang untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah menjual barang hasil kejahatannya tersebut kepada di tempat Peternakan Bebek milik Sdr. ELAN (DPO) di daerah Songgom Kecamatan Warung Kondang Kabupaten Cianjur sebanyak 7 (Tujuh) buah Karung Pakan Ayam merk CHAROEN POKPHAND ukuran 50 (Lima puluh) kg seharga Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) / Karung;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Cikembar Prima Mandiri mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 8.250.000,- (Delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa SOGIR BIN KOMAR tersebut sebagaimana diatur  dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

------------- Bahwa Terdakwa SOGIR BIN KOMAR pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember 2022 bertempat di Kandang Nomor 3 Blok B PT. Cikembar Prima Mandiri yang beralamat di Kampung Panarosan Rt. 002/007 Desa Cimangkok Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Terdakwa yang merupakan Karyawan di PT. Cikembar Prima Mandiri dan yang bekerja sejak tahun 2020 akan tetapi tidak ada Surat Pengangkatan Kerja dengan jabatan selaku Anak Kandang Nomor 3 Blok B dengan tugas memberi makan dan minum ternak Ayam, mmengatur suhu Kandang dan membersihkan Kandang, terdakwa mendapatkan uang makan sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) setiap harinya, mendapat uang pupuk kandang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setelah Ayam dipanen dan mendapat bonus berupa presentase dari hasil panen Ayam, pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi UJANG LANDI BIN UDIN (Alm) untuk meminjam 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Minibus merk SUZUKI CARRY warna Abu-abu Metalik No.Pol : F-1701-XV dengan alasan untuk jalan-jalan, setelah itu terdakwa pergi untuk jalan-jalan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa membawa Mobil tersebut ke Area PT. Cikembar Prima Mandiri kemudian terdakwa memarkirkan Mobil tersebut disamping Kandang Ayam Nomor 3 Blok B, setelah itu terdakwa masuk kedalam Kandang lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil 3 (Tiga) buah Karung Pakan Ayam merk CHAROEN POKPHAND ukuran 50 (Lima puluh) kg kemudian terdakwa mengangkat dan memindahkannya ke luar tepatnya di samping Kandang, selanjutnya terdakwa meminta bantuan saksi AJAY HANDIKA Alias AJAY BIN IYAN SOPIAN yang saat itu sedang berada didalam Mes untuk mengangkat dan memindahkan Pakan Ayam tersebut ke atas Mobil, setelah selesai terdakwa kembali ke Kandang untuk bekerja sedangkan saksi AJAY HANDIKA Alias AJAY BIN IYAN SOPIAN kembali ke dalam Mes, selanjutnya sekitar pukul 05.30 WIB ketika terdakwa selesai bekerja dan akan pergi menggunakan Mobil tersebut saksi ASEP SAMSUDIN BIN H. MANSUR (Alm) mencegat terdakwa dengan cara mengambil Kunci Kontak Mobil tersebut yang sebelumnya saksi ASEP SAMSUDIN BIN H. MANSUR (Alm) telah mengecek Mobil tersebut dan menemukan 3 (Tiga) buah Karung Pakan Ayam merk CHAROEN POKPHAND ukuran 50 (Lima puluh) kg dan melaporkan temuannya tersebut kepada saksi YOHANES BUDIYANTO BIN BUDIYANTO selaku Manager di Perusahaan lalu saksi ASEP SAMSUDIN BIN H. MANSUR (Alm) membawa terdakwa ke dalam Mes untuk menunggu saksi YOHANES BUDIYANTO BIN BUDIYANTO, selanjutnya saksi YOHANES BUDIYANTO BIN BUDIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Sukalarang untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah menjual barang hasil kejahatannya tersebut kepada di tempat Peternakan Bebek milik Sdr. ELAN (DPO) di daerah Songgom Kecamatan Warung Kondang Kabupaten Cianjur sebanyak 7 (Tujuh) buah Karung Pakan Ayam merk CHAROEN POKPHAND ukuran 50 (Lima puluh) kg seharga Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) / Karung;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Cikembar Prima Mandiri mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 8.250.000,- (Delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa SOGIR BIN KOMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------------- Bahwa Terdakwa SOGIR BIN KOMAR pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember 2022 bertempat di Kandang Nomor 3 Blok B PT. Cikembar Prima Mandiri yang beralamat di Kampung Panarosan Rt. 002/007 Desa Cimangkok Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi UJANG LANDI BIN UDIN (Alm) untuk meminjam 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Minibus merk SUZUKI CARRY warna Abu-abu Metalik No.Pol : F-1701-XV dengan alasan untuk jalan-jalan, setelah itu terdakwa pergi untuk jalan-jalan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa membawa Mobil tersebut ke Area PT. Cikembar Prima Mandiri kemudian terdakwa memarkirkan Mobil tersebut disamping Kandang Ayam Nomor 3 Blok B, setelah itu terdakwa masuk kedalam Kandang lalu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil 3 (Tiga) buah Karung Pakan Ayam merk CHAROEN POKPHAND ukuran 50 (Lima puluh) kg kemudian terdakwa mengangkat dan memindahkannya ke luar tepatnya di samping Kandang, selanjutnya terdakwa meminta bantuan saksi AJAY HANDIKA Alias AJAY BIN IYAN SOPIAN yang saat itu sedang berada didalam Mes untuk mengangkat dan memindahkan Pakan Ayam tersebut ke atas Mobil, setelah selesai terdakwa kembali ke Kandang untuk bekerja sedangkan saksi AJAY HANDIKA Alias AJAY BIN IYAN SOPIAN kembali ke dalam Mes, selanjutnya sekitar pukul 05.30 WIB ketika terdakwa selesai bekerja dan akan pergi menggunakan Mobil tersebut saksi ASEP SAMSUDIN BIN H. MANSUR (Alm) mencegat terdakwa dengan cara mengambil Kunci Kontak Mobil tersebut yang sebelumnya saksi ASEP SAMSUDIN BIN H. MANSUR (Alm) telah mengecek Mobil tersebut dan menemukan 3 (Tiga) buah Karung Pakan Ayam merk CHAROEN POKPHAND ukuran 50 (Lima puluh) kg dan melaporkan temuannya tersebut kepada saksi YOHANES BUDIYANTO BIN BUDIYANTO selaku Manager di Perusahaan lalu saksi ASEP SAMSUDIN BIN H. MANSUR (Alm) membawa terdakwa ke dalam Mes untuk menunggu saksi YOHANES BUDIYANTO BIN BUDIYANTO, selanjutnya saksi YOHANES BUDIYANTO BIN BUDIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Sukalarang untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah menjual barang hasil kejahatannya tersebut kepada di tempat Peternakan Bebek milik Sdr. ELAN (DPO) di daerah Songgom Kecamatan Warung Kondang Kabupaten Cianjur sebanyak 7 (Tujuh) buah Karung Pakan Ayam merk CHAROEN POKPHAND ukuran 50 (Lima puluh) kg seharga Rp. 270.000,- (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) / Karung;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Cikembar Prima Mandiri mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 8.250.000,- (Delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa SOGIR BIN KOMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya