Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat.
- Menyatakan Tergugat telah lalai dan ingkar janji terhadap isi Surat Pernyataan tertanggal 29 April 2012.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) dengan perincian:
- Kerugaian Material sebesar Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)
- Kerugaian Immaterial sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk menjadikan 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana pensiun dan/atau kompensasi lain yang akan diterima dari Turut Tergugat sebagai jaminan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat, dan memerintahkan Pengadilan untuk mengeksekusi dana tersebut guna memenuhi kewajiban Tergugat.
Apabila dana pensiun dan/atau kompensasi tersebut tidak mencukupi, maka Tergugat tetap berkewajiban untuk membayar kekurangannya dari aset lain yang dimilikinya, termasuk gaji, tabungan, atau aset bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menahan dan tidak mencairkan dana kompensasi /pesangon /pensiun milik Tergugat sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyerahkan sebagian dana tersebut kepada Penggugat sesuai isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat.
|