Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan segala tindakan, kegiatan dan aktivasi apapun, serta mengosongkan bangunan berserta kolam dan/atau sarana prasarana yang berada di atas bidang bangunan/lahan a quo seluas + 15.414,53 m2 (kurang lebih lima belas ribu empat ratus empat belas koma lima puluh tiga meter persegi), dengan batas-batas bangunan/lahan:
- Sebelah Utara : Tanah Milik IPB
- SebelahTimur : Tanah Milik IPB
- Sebelah Selatan : Tanah Milik IPB
- Sebelah Barat :[BH-IPB1] Tanah Milik IPB
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) × 116 bulan = Rp. 2.320.000.000,00 (dua milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menyatakan Putusan Pengadilan dalam Tingkat Pertama dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi (uitvoor baar bij voorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar perkara ini.
|