Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Cbd YUYUN SUKAESIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUYUN SUKAESIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Mengganti Nama Pemohon dari YUYUN SUKAESIH menjadi YUYUN SUKAENAH, serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari;
  3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi setelah menerima salinan Penetapan ini membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan merubah nama pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 320210560610500001 dari nama YUYUN SUKAESIH menjadi YUYUN SUKAENAH;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan Nama pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi;
  5. Menetapkan Biaya yang timbul akibat permohonan ini di tanggung oleh pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak