Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar satu unit mobil Toyota Altis tahun 2003 dengan Nomor Polisi B 2355 EU nomor rangka: MFH53ZEC238006654 nomor mesin: IZZ 4134357 model: sedan warna: silver metalik yang telah diambilnya seharga Rp.56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan inmateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika pada saat putusan di ucapkan kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya upaya hukum/jasa pengacara: Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika pada saat putusan di ucapkan;
- Kerugian Inmateriil: terganggunya aktifitas dan/atau pekerjaannya karena bertambah fikiran karena stres memikirkan perkara ini sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menyatakan seluruh harta Tergugat dalam sita jaminan (conservatoir beslag) baik yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari, selama belum melaksanakan isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat;
|