Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Cbd Ade Ruswandi PT. DIPO STAR FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ade Ruswandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Muslim, S.H., M.Kn.Ade Ruswandi
Tergugat
NoNama
1PT. DIPO STAR FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Tergugat (PT. DIPO STAR FINANCE) telah melakukan wanprestasi karena:
    1. Tidak memberikan respons atau jawaban atas permohonan keringanan yang diajukan Penggugat dalam tenggat waktu yang wajar;
    2. Tetap memberlakukan klausul denda sebesar 5% (lima persen) per bulan yang tidak proporsional dan melanggar prinsip keadilan kontraktual.
  2. Menghukum Tergugat untuk:
  1. Menerima pelunasan sisa kewajiban Penggugat sebesar Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) tanpa denda dan tanpa bunga tambahan yang tidak wajar, serta menyerahkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX Hi Gear Tahun 2019;
  2. Menghapuskan klausul denda 5% (lima persen) per bulan dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 0005303/2/28/03/2020;
  3. Mengembalikan kelebihan pembayaran (jika ada) yang telah dibayarkan oleh Penggugat akibat penerapan denda yang tidak wajar.
  1. Menyatakan bahwa klausul denda sebesar 5% (lima persen) per bulan dalam perjanjian pembiayaan tersebut batal demi hukum karena:
    1. Bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syarat sahnya perjanjian;
    2. Melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang klausul baku yang merugikan konsumen.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak