Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa NAZARUDDIN Als UDIN Bin Alm. MUSTAFA pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di depan SMI TOUR tepatnya di sekitar Jalur Lingkar Selatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sejak bulan Februari 2025 terdakwa disuruh oleh Sdr. FAJRUL (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan/menjual obat daftar G jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan kesepakatan terdakwa akan mendapatkan keuntungan uang dari hasil mengedarkan / menjual obat-obatan tersebut, dan setelah mendapatkan tawaran tersebut terdakwa pun menyanggupinya lalu Sdr. FAJRUL (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambilkan obat-obatan tersebut kepada Sdr. OONG (DPO) yang telah dibeli sebelumnya dengan bertemu di daerah Pondok Gede – Jakarta Timur, dimana terdakwa setelah menerima obat-obatan tersebut terdakwa telah mengedarkan obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang terlebih dahulu menghubungi terdakwa memesan obat dan datang langsung menemui terdakwa ditempat yang telah ditentukan dengan tidak memenuhi standar keamanannya yang dijual/diedarkan oleh terdakwa dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap boks obat jenis Tramadol dan seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) pot berisi 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer yaitu :
- sejak dalam bulan Februari 2025 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 80 (delapan puluh) boks berisi 400 (empat ratus) lempeng atau sebanyak 4000 (empat ribu) butir dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 5 (lima) pot dengan isi setiap pot sebanyak 1000 (seribu) butir sehingga totalnya sebanyak 5000 (lima ribu) butir dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang telah habis terdakwa edarkan/jual kepada para pembeli diantaranya kepada saksi RUSLAN Als UTAN Bin Alm. MAMIN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 20 (dua puluh) boks obat jenis Tramadol, kepada Sdr. MINKAIL, Sdr. ANDI dan Sdr. BAYU (masing-masing DPO/Daftar Pencarian Orang),
- dalam bulan Maret 2025 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 80 (delapan puluh) boks berisi 400 (empat ratus) lempeng atau sebanyak 4000 (empat ribu) butir dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang telah habis terdakwa edarkan/jual kepada para pembeli diantaranya saksi RUSLAN sebanyak 20 (dua puluh) boks obat jenis Tramadol, kepada Sdr. MINKAIL, Sdr. ANDI dan Sdr. BAYU (masing-masing DPO),
- dalam bulan April 2025 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 90 (Sembilan puluh) boks berisi 450 (empat ratus lima puluh) lempeng atau sebanyak 4500 (empat ribu lima ratus) butir dengan harga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) yang juga telah habis terdakwa edarkan/jual kepada para pembeli diantaranya saksi RUSLAN sebanyak 20 (dua puluh) boks obat jenis Tramadol, kepada Sdr. MINKAIL, Sdr. ANDI dan Sdr. BAYU (masing-masing DPO),
- kemudian dalam bulan Mei 2025 terdakwa kembali menerima obat yaitu pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) boks berisi 100 (seratus) lempeng atau sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 4 (empat) pot dengan isi setiap pot sebanyak 1000 (seribu) butir sehingga totalnya sebanyak 4000 (empat ribu) butir dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang telah habis terdakwa edarkan/jual kepada para pembeli diantaranya kepada saksi RUSLAN sebanyak 5 (lima) boks obat jenis Tramadol dan sebanyak 1 (satu) pot obat jenis Hexymer, kepada Sdr. ANDI (DPO) sebanyak 5 (lima) boks obat jenis Tramadol dan sebanyak 1 (satu) pot obat jenis Hexymer, kepada Sdr. BAYU (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) boks obat jenis Tramadol dan sebanyak 1 (satu) pot obat jenis Hexymer dan kepada Sdr. MINKAIL (DPO) sebanyak 1 (satu) pot obat jenis Hexymer.
- Dan terakhir pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) boks berisi 250 (dua ratus lima puluh) lempeng atau sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) butir dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang telah terdakwa edarkan/jual sebagian kepada para pembeli diantaranya kepada saksi RUSLAN sebanyak 5 (lima) boks obat jenis Tramadol, kepada saksi ANGGI PURNAMA Als BUNGSU Bin OLEH SOLEHUDIN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 8 (delapan) boks obat jenis Tramadol, kepada Sdr. BAYU (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) boks obat jenis Tramadol, kepada Sdr. ANDI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) boks obat jenis Tramadol dan kepada Sdr. MINKAIL (DPO) sebanyak 5 (lima) boks obat jenis Tramadol. Kemudian terdapat sisa obat jenis Tramadol sebanyak 12 (dua belas) boks yang akan terdakwa edarkan kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa kembali menerima pesanan obat jenis Tramadol tersebut dari saksi RUSLAN lalu terdakwa pun menyanggupinya dan berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Putih No.Pol : F-5981-UCL miliknya menuju sekitar Jalur Lingkar Selatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di SMI TOUR dan saat terdakwa sedang menunggu saksi RUSLAN tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang saat itu bersama saksi RUSLAN yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadapnya, kemudian anggota Polisi menginterogasi terdakwa menanyakan identitasnya sambil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah kedapatan menyimpan obat jenis Tramadol sebanyak 12 (dua belas) boks berisi 60 (ena puluh) lempeng/strip yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlahnya sebanyak 600 (enam ratus) butir yang tersimpan digantungkan didasboard depan sepeda motornya tersebut berikut 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam serta sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3580/NOF/2025 tanggal 26 Juni 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri WUlandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5450 gram (No. BB : 2386/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2386/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,2905 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa NAZARUDDIN Als UDIN Bin Alm. MUSTAFA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
-------------- A T A U --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa NAZARUDDIN Als UDIN Bin Alm. MUSTAFA pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di depan SMI TOUR tepatnya di sekitar Jalur Lingkar Selatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi RUSLAN Als UTAN Bin Alm. MAMIN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah)yang memesan obat jenis Tramadol lalu terdakwa pun menyanggupinya dan langsung berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Putih No.Pol : F-5981-UCL miliknya menuju sekitar Jalur Lingkar Selatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di SMI TOUR dan saat terdakwa sedang menunggu saksi RUSLAN tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi HENDRIK KIKI SUKIRMAN, S.M, saksi CALVIN SITUMORANG dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang saat itu bersama saksi RUSLAN yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadapnya yang mengaku telah membeli obat jenis Tramadol dari terdakwa, kemudian anggota Polisi menginterogasi terdakwa menanyakan identitasnya sambil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 12 (dua belas) boks berisi 60 (ena puluh) lempeng/strip yang setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlahnya sebanyak 600 (enam ratus) butir yang tersimpan digantungkan didasboard depan sepeda motornya tersebut berikut 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam serta sepeda motor merk Honda Scoopy milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi menjualkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat tersebut milik terdakwa untuk diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. FAJRUL (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang menyuruh terdakwa untuk menjualkan obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan terlebih dahulu menyuruh terdakwa mengambilkan obat-obatan tersebut kepada Sdr. OONG (DPO) yang telah dibeli sebelumnya dengan bertemu di daerah Pondok Gede – Jakarta Timur, dimana terdakwa setelah menerima obat-obatan tersebut terdakwa telah menjualkan obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang terlebih dahulu menghubungi terdakwa memesan obat dan datang langsung menemui terdakwa ditempat yang telah ditentukan tanpa adanya keahlian dan kewenangannya (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”), yang mana terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap boks obat jenis Tramadol dan seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) pot berisi 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer yaitu :
- sejak dalam bulan Februari 2025 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 80 (delapan puluh) boks berisi 400 (empat ratus) lempeng atau sebanyak 4000 (empat ribu) butir dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 5 (lima) pot dengan isi setiap pot sebanyak 1000 (seribu) butir sehingga totalnya sebanyak 5000 (lima ribu) butir dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang telah habis terdakwa jual kepada para pembeli diantaranya kepada saksi RUSLAN sebanyak 20 (dua puluh) boks obat jenis Tramadol, kepada Sdr. MINKAIL, Sdr. ANDI dan Sdr. BAYU (masing-masing DPO/Daftar Pencarian Orang),
- dalam bulan Maret 2025 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 80 (delapan puluh) boks berisi 400 (empat ratus) lempeng atau sebanyak 4000 (empat ribu) butir dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang telah habis terdakwa jual kepada para pembeli diantaranya saksi RUSLAN sebanyak 20 (dua puluh) boks obat jenis Tramadol, kepada Sdr. MINKAIL, Sdr. ANDI dan Sdr. BAYU (masing-masing DPO),
- dalam bulan April 2025 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 90 (Sembilan puluh) boks berisi 450 (empat ratus lima puluh) lempeng atau sebanyak 4500 (empat ribu lima ratus) butir dengan harga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) yang juga telah habis terdakwa jual kepada para pembeli diantaranya saksi RUSLAN sebanyak 20 (dua puluh) boks obat jenis Tramadol, kepada Sdr. MINKAIL, Sdr. ANDI dan Sdr. BAYU (masing-masing DPO),
- kemudian dalam bulan Mei 2025 terdakwa kembali menerima obat yaitu pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) boks berisi 100 (seratus) lempeng atau sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 4 (empat) pot dengan isi setiap pot sebanyak 1000 (seribu) butir sehingga totalnya sebanyak 4000 (empat ribu) butir dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang telah habis terdakwa jual kepada para pembeli diantaranya kepada saksi RUSLAN sebanyak 5 (lima) boks obat jenis Tramadol dan sebanyak 1 (satu) pot obat jenis Hexymer, kepada Sdr. ANDI (DPO) sebanyak 5 (lima) boks obat jenis Tramadol dan sebanyak 1 (satu) pot obat jenis Hexymer, kepada Sdr. BAYU (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) boks obat jenis Tramadol dan sebanyak 1 (satu) pot obat jenis Hexymer dan kepada Sdr. MINKAIL (DPO) sebanyak 1 (satu) pot obat jenis Hexymer.
- Dan terakhir pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) boks berisi 250 (dua ratus lima puluh) lempeng atau sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) butir dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang telah terdakwa jual sebagian kepada para pembeli diantaranya kepada saksi RUSLAN sebanyak 5 (lima) boks obat jenis Tramadol, kepada saksi ANGGI PURNAMA Als BUNGSU Bin OLEH SOLEHUDIN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 8 (delapan) boks obat jenis Tramadol, kepada Sdr. BAYU (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) boks obat jenis Tramadol, kepada Sdr. ANDI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) boks obat jenis Tramadol dan kepada Sdr. MINKAIL (DPO) sebanyak 5 (lima) boks obat jenis Tramadol. Kemudian terdapat sisa obat jenis Tramadol sebanyak 12 (dua belas) boks yang akan terdakwa jualkan kembali yang berhasil ditemukan oleh Anggota Polisi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3580/NOF/2025 tanggal 26 Juni 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri WUlandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5450 gram (No. BB : 2386/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2386/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,2905 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa NAZARUDDIN Als UDIN Bin Alm. MUSTAFA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |