Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.Dimas Fir Rizqi, S.H
BABAN Als OJOL Bin SUHAPI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2Dimas Fir Rizqi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BABAN Als OJOL Bin SUHAPI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

---------- Bahwa Terdakwa BABAN Als OJOL Bin SUHAPI (Alm) bersama-sama dengan Saksi AJU Als ATEK Bin SULAEMAN penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah/splitsing) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB (yakni pada malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit), atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di Kp. Inpres Rt. 002/002 Ds. Cicukang Kec. Purabaya Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi AJU telah merencanakan mengambil motor tanpa sepengetahuan pemilik, selanjutnya Terdakwa dan Saksi AJU pergi berkeliling menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, Terdakwa mengendarai sepeda motornya sedangkan Saksi AJU dibonceng oleh Terdakwa, bahwa sebelum Terdakwa dan Saksi AJU pergi, Saksi AJU sudah membawa alat berupa Kunci Letter T kemudian ketika Terdakwa dan Saksi AJU melintas di Kp. Inpres Ds. Cicukang Kec. Purabaya Kab. Sukabumi Saksi AJU melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Hitam dengan Nopol F-3023-UCN yang terparkir di samping rumah milik saksi DIKI SUKMANA dimana nilai harga motor tersebut berjumlah kurang lebih lebih sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), selanjutnya Saksi AJU menyuruh Terdakwa menunggu di sekitar kebun, sementara Saksi AJU mendekati motor tersebut, lalu Saksi AJU merusak kunci kontak motor menggunakan alat bantu berupa Kunci Letter T hingga kontak mesin menyala selanjutnya Saksi AJU menyalakan motor dan membawa motor milik saksi DIKI SUKMANA tanpa seijinnya lalu Terdakwa dan Saksi AJU meninggalkan Lokasi tersebut. Selanjutnya, barang curian tersebut kemudian dijual oleh Saksi AJU kepada Sdr. FERI (DPO) seharga Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa BABAN Als OJOL Bin SUHAPI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR:

 

---------- Bahwa Terdakwa BABAN Als OJOL Bin SUHAPI (Alm) bersama-sama dengan Saksi AJU Als ATEK Bin SULAEMAN (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah/splitsing) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB (yakni pada malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit), atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di Kp. Inpres Rt. 002/002 Ds. Cicukang Kec. Purabaya Kab. Sukabumi,, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi AJU telah merencanakan mengambil motor tanpa sepengetahuan pemilik, selanjutnya Terdakwa dan Saksi AJU pergi berkeliling menggunakan sepeda motor milik Terdakwa, Terdakwa mengendarai sepeda motornya sedangkan Saksi AJU dibonceng oleh Terdakwa, bahwa sebelum Terdakwa dan Saksi AJU pergi, Saksi AJU sudah membawa alat berupa Kunci Letter T kemudian ketika Terdakwa dan Saksi AJU melintas di Kp. Inpres Ds. Cicukang Kec. Purabaya Kab. Sukabumi Saksi AJU melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Hitam dengan Nopol F-3023-UCN yang terparkir di samping rumah milik saksi DIKI SUKMANA dimana nilai harga motor tersebut berjumlah kurang lebih lebih sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), selanjutnya Saksi AJU menyuruh Terdakwa menunggu di sekitar kebun, sementara Saksi AJU mendekati motor tersebut, lalu Saksi AJU merusak kunci kontak motor menggunakan alat bantu berupa Kunci Letter T hingga kontak mesin menyala selanjutnya Saksi AJU menyalakan motor dan membawa motor milik saksi DIKI SUKMANA tanpa seijinnya lalu Terdakwa dan Saksi AJU meninggalkan Lokasi tersebut. Selanjutnya, barang curian tersebut kemudian dijual oleh Saksi AJU kepada Sdr. FERI (DPO) seharga Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa BABAN Als OJOL Bin SUHAPI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya