Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa RIZA RAHMATULLOH Als ZECK Bin JAJI pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kp. Ancaen Rt. 001 / Rw. 001 Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira jam 13.00 WIB, di sebuah warung di Kec. Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Terdakwa membeli 503 (lima ratus tiga) butir obat warna kuning jenis Hexymer dalam kemasan plastik bening dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) serta 50 (lima puluh) butir obat tanpa merek jenis Tramadol dalam bentuk kemasan strip dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. ACEH (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan/dijual kembali. Dari 503 (lima ratus tiga) butir obat warna kuning jenis Hexymer tersebut, Terdakwa telah mengonsumsi 3 (tiga) butir obat warna kuning jenis Hexymer. Sementara itu, Terdakwa berniat untuk menjual obat Tramadol dan sisa obat Hexymer tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira jam 01.30 WIB, di Kp. Ancaen Rt. 001 / Rw. 001 Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, ketika Saksi Agus Midon, Saksi Dadan Ismail, dan Saksi Randi Lesmana sedang melakukan ronda malam, Para Saksi melihat Terdakwa sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga kemudian Para Saksi datang menghampiri dan menanyakan identitas Terdakwa. Karena merasa curiga terhadap Terdakwa, Para Saksi memeriksa tas selempang yang sedang dipakai oleh Terdakwa dan menemukan 50 (lima puluh) butir obat tanpa merek jenis Tramadol dalam bentuk kemasan strip serta 500 (lima ratus) butir obat warna kuning jenis Hexymer yang dikemas dalam plastik bening. Atas kejadian tersebut, akhirnya Terdakwa mengaku bahwa obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer tersebut adalah milik Terdakwa yang akan dijual/diedarkan oleh Terdakwa. Berdasar dari pengakuan Terdakwa, kemudian Saksi Agus Midon membawa Terdakwa ke kepolisian karena secara sengaja tanpa hak dan melawan hukum telah menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Hexymer yang didapat Terdakwa dari Sdr. ACEH (DPO).
- Bahwa Terdakwa telah beberapa kali membeli obat jenis Tramadol dan obat Hexymer serta menjual/mengedarkan kembali obat Tramadol dan obat Hexymer yang Terdakwa beli dari Sdr. ACEH (DPO) secara bebas kepada siapa saja yang lewat, kecuali anak sekolah, dengan harga sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir obat Tramadol serta sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) butir obat Hexymer.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0806/NOF/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3090 gram diberi nomor barang bukti 0502/2025/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3430 gram diberi nomor barang bukti 0503/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari RIZA RAHMATULLOH Als ZECK Bin JAJI dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 0502/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0503/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya sehingga apabila obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
---------- Perbuatan Terdakwa RIZA RAHMATULLOH Als ZECK Bin JAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RIZA RAHMATULLOH Als ZECK Bin JAJI pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kp. Ancaen Rt. 001 / Rw. 001 Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira jam 13.00 WIB, di sebuah warung di Kec. Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Terdakwa membeli 503 (lima ratus tiga) butir obat warna kuning jenis Hexymer dalam kemasan plastik bening dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) serta 50 (lima puluh) butir obat tanpa merek jenis Tramadol dalam bentuk kemasan strip dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. ACEH (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan/dijual kembali. Dari 503 (lima ratus tiga) butir obat warna kuning jenis Hexymer tersebut, Terdakwa telah mengonsumsi 3 (tiga) butir obat warna kuning jenis Hexymer. Sementara itu, Terdakwa berniat untuk menjual obat Tramadol dan sisa obat Hexymer tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira jam 01.30 WIB, di Kp. Ancaen Rt. 001 / Rw. 001 Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, ketika Saksi Agus Midon, Saksi Dadan Ismail, dan Saksi Randi Lesmana sedang melakukan ronda malam, Para Saksi melihat Terdakwa sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga kemudian Para Saksi datang menghampiri dan menanyakan identitas Terdakwa. Karena merasa curiga terhadap Terdakwa, Para Saksi memeriksa tas selempang yang sedang dipakai oleh Terdakwa dan menemukan 50 (lima puluh) butir obat tanpa merek jenis Tramadol dalam bentuk kemasan strip serta 500 (lima ratus) butir obat warna kuning jenis Hexymer yang dikemas dalam plastik bening. Atas kejadian tersebut, akhirnya Terdakwa mengaku bahwa obat jenis Tramadol dan jenis Hexymer tersebut adalah milik Terdakwa yang akan dijual/diedarkan oleh Terdakwa. Berdasar dari pengakuan Terdakwa, kemudian Saksi Agus Midon membawa Terdakwa ke kepolisian karena secara sengaja tanpa hak dan melawan hukum telah menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Hexymer yang didapat Terdakwa dari Sdr. ACEH (DPO).
- Bahwa Terdakwa telah beberapa kali membeli obat jenis Tramadol dan obat Hexymer serta menjual/mengedarkan kembali obat Tramadol dan obat Hexymer yang Terdakwa beli dari Sdr. ACEH (DPO) secara bebas kepada siapa saja yang lewat, kecuali anak sekolah, dengan harga sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir obat Tramadol serta sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) butir obat Hexymer.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0806/NOF/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3090 gram diberi nomor barang bukti 0502/2025/OF.
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3430 gram diberi nomor barang bukti 0503/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari RIZA RAHMATULLOH Als ZECK Bin JAJI dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 0502/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- 0503/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya sehingga apabila obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
---------- Perbuatan Terdakwa RIZA RAHMATULLOH Als ZECK Bin JAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------- |