Dakwaan |
PRIMAIR
------------- Bahwa Terdakwa I. MOHAMAD IKBAL ZUL FIKRI Als IBAY Bin KAMALUDIN, Terdakwa II. SAEPUL PAJAR Als EPUL Bin DAMAR WULAN, Terdakwa III. HERI HERLAMBANG Als HERI Bin SRIYANTO (Alm) dan Terdakwa IV. DANI RAMDANI Bin UJUN JUNAEDI pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 diketahui sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Toko INDOMARET Cidolog yang beralamat di Kampung Selamanjah Rt. 001/001 Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB ketika para Terdakwa sedang berkumpul di Rumah Kontrakan Terdakwa DANI RAMDANI Bin UJUN JUNAEDI yang beralamat di Kampung Cisero Rt. 003/006 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL Bin DAMAR WULAN memiliki ide untuk mengambil barang milik orang lain tepatnya di Toko INDOMARET Cidolog yang beralamat di Kampung Salamanjah Rt. 001/001 Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi yang rencananya akan dilakukan pada malam atau dini hari, setelah para Terdakwa menyetujui rencana tersebut kemudian Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL menyuruh Terdakwa DANI RAMDANI untuk mencari Mobil sewaan yang nantinya akan digunakan sebagai alat untuk dapat menuju ke lokasi, sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa DANI RAMDANI menghubungi Sdr. ANGGI untuk menyewa Mobil dan menyampaikan agar Sdr. ANGGI menyerahkan Mobil sewaannya pada pukul 18.00 WIB, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa DANI RAMDANI pergi ke dekat Bunderan Jalan Raya Sukaraja – Sukabumi untuk bertemu dengan Sdr. ANGGI dan mengambil 1 (Satu) unit Kendaraan R4 merk HONDA BRIO SATYA warna Hijau Tosca No. Pol tidak ingat yang akan di sewa seharga Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (Satu) hari, setelah selesai kemudian Terdakwa DANI RAMDANI kembali kerumahnya dengan membawa Mobil sewaan tersebut, selanjutnya para Terdakwa menyiapkan peralatan berupa 1 (Satu) buah Obeng Min (-) bergagang plastik warna Hijau, 1 (Satu) buah Gunting Besi dengan gagang warna Kuning dan 1 (Satu) buah Kunci Ring ukuran 8. Pada sekitar pukul 21.00 WIB para Terdakwa berangkat menuju ke Daerah Cidolog dan sampai di Daerah Cidolog sekitar pukul 24.00 WIB, selanjutnya para Terdakwa berkeliling di sekitar Daerah Cidoloh hingga sekitar pukul 02.00 WIB sampai akhirnya menemukan Toko INDOMARET yang menjadi lokasi target, selanjutnya Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL Bin DAMAR WULAN bersama dengan Terdakwa HERI HERLAMBANG Als HERI Bin SRIYANTO (Alm) turun dari Mobil dengan membawa peralatan yang sebelumnya telah disiapkan lalu berjalan kaki menuju samping Bangunan Toko INDOMARET sementara Terdakwa MOHAMAD IKBAL ZUL FIKRI Als IBAY Bin KAMALUDIN dan Terdakwa DANI RAMDANI menunggu di dalam Mobil, setelah itu Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL bersama dengan Terdakwa HERI HERLAMBANG Als HERI langsung memanjat Pagar tembok Bangunan Rumah yang berdempetan dengan Bangunan Toko INDOMARET tersebut untuk sampai ke Atap Bangunan Toko INDOMARET, setelah diatas Atap Bangunan Toko INDOMARET Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL membuka Baut Atap menggunakan sebuah Kunci Ring lalu secara bergantian dengan Terdakwa HERI HERLAMBANG Als HERI menggunting Atap Toko INDOMARET menggunakan Gunting Baja, setelah Atap terbuka Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL bersama dengan Terdakwa HERI HERLAMBANG Als HERI masuk kedalam Ruang Plafon GRC, setelah didalam Plafon kemudian Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL bersama dengan Terdakwa HERI HERLAMBANG Als HERI menjebol Plafon GRC Toko INDOMARET menggunakan Obeng dan di injak menggunakan kaki, selanjutnya Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL bersama dengan Terdakwa HERI HERLAMBANG Als HERI masuk kedalam Toko INDOMARET mengambil tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya barang-barang yang ada di Toko INDOMARET tersebut, diantaranya :
- 25 (Dua puluh lima) buah SILVER QUEEN CHOCOLATE
- 17 (Tujuh belas) buah GOOD DAY Kopi Instant
- 9 (Sembilan) buah minuman PUCUK HARUM
- 11 (Sebelas) bungkus Rokok merk DIPLOMAT EVO
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk WISMILAK
- 4 (Empat) buah bungkus Rokok merk WIN
- 8 (Delapan) buah bungkus Rokok merk AROMA
- 1 (Satu) buah Korek Indomaret Lighter Solid
- 1 (Satu) buah bungkus Rokok merk JUARA
- 6 (Enam) buah bungkus Rokok merk JUMP
- 12 (Dua belas) buah bungkus Rokok merk ZIGA
- 12 (Dua belas) buah bungkus Rokok merk INSTA
- 13 (Tiga belas) buah bungkus Rokok merk MR. BROWN
- 6 (Enam) buah bungkus Rokok merk DJARUM 76
- 14 (Empat belas) buah bungkus Rokok merk ASPRO
- 18 (Delapan belas) buah bungkus Rokok merk GLIZZ
- 9 (Sembilan) buah bungkus Rokok merk TWIZZ
- 7 (Tujuh) buah bungkus Rokok merk ENVIO
- 8 (Delapan) buah bungkus Rokok merk DJARUM SUPER
- 83 (Delapan puluh tiga) bungkus Rokok merk DJARUM KRETEK
- 12 (Dua belas) buah bungkus Rokok merk DJARUM SUPER
- 15 (Lima belas) buah bungkus Rokok merk ENVIO FILTER MILD
- 20 (Dua puluh) buah bungkus Rokok merk ENVIO KRETEK 12’S
- 9 (Sembilan) buah bungkus Rokok merk ZIGA
- 44 (Empat puluh empat) buah bungkus Rokok merk DJARUM SUPER
- 2 (Dua) buah bungkus Rokok merk DJARUM KING FILTER
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk L.A FILTER (PCS)
- 15 (Lima belas) buah bungkus Rokok merk L.A FILTER ICE 16’S
- 16 (Enam belas) buah bungkus Rokok merk L.A FILTER ICE
- 13 (Tiga belas) buah bungkus Rokok merk L.A FILTER BOLD 20’S
- 9 (Sembilan) buah bungkus Rokok merk L.A FILTER BOLD
- 9 (Sembilan) buah bungkus Rokok merk DJARUM 76 SIGARET
- 52 (Lima puluh dua) buah bungkus Rokok merk SAMPOERNA KRETEK
- 81 (Delapan puluh satu) buah bungkus Rokok merk DJI SAM SOE KRETEK
- 35 (Tiga puluh lima) buah bungkus Rokok merk DJI SAM SOE FILTER
- 14 (Empat belas) buah bungkus Rokok merk SAMPOERNA KRETEK SLIMS
- 13 (Tiga belas) buah bungkus Rokok merk SAMPOERNA FILTER
- 54 (Lima puluh empat) buah bungkus Rokok merk MARLBORO FILTER
- 13 (Tiga belas) buah bungkus Rokok merk MARLBORO KRETEK
- 140 (Seratus empat puluh) buah bungkus Rokok merk SAMPOERNA FILTER
- 20 (Dua puluh) buah bungkus Rokok merk TWIZZ FILTER
- 27 (Dua puluh tujuh) buah bungkus Rokok merk TWIZZ FILTER ROYAL
- 10 (Sepuluh) buah bungkus Rokok merk TWIZZ FILTER RED
- 11 (Sebelas) buah bungkus Rokok merk DUNHILL FINE CUT
- 9 (Sembilan) buah bungkus Rokok merk DUNHILL
- 9 (Sembilan) buah bungkus Rokok merk WIN CLICK FILTER
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk ESSE BLUE FILTER
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk ESSE FILTER BLUE 20’S
- 55 (Lima puluh lima) buah bungkus Rokok merk ESSE CHANGE FILTER
- 4 (Empat) buah bungkus Rokok merk ESSE FILTER DOUBLE
- 16 (Enam belas) buah bungkus Rokok CLAS MILD FILTER
- 53 (Lima puluh tiga) buah bungkus Rokok merk DUNHILL FINE CUT
- 4 (Empat belas) buah bungkus Rokok merk LUCKY STRIKE
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk ESSE FILTER HONEY
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk ESSE PUNCH
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk ESSE SHUFFLE
- 8 (Delapan) buah bungkus Rokok merk ESSE FILTER BERRY
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk ESSE MILD FILTER
- 4 (Empat) buah bungkus Rokok merk ESSE FILTER GOLDEN
- 10 (Sepuluh) buah bungkus Rokok merk CAMEL FILTER SENSO
- 5 (Lima) buah bungkus Rokok merk CAMEL FILTER MILD
- 34 (Tiga puluh empat) buah bungkus Rokok merk CAMEL FILTER (NEW)
- 9 (Sembilan) buah bungkus Rokok merk CAMEL WHITE
- 64 (Enam puluh empat) buah bungkus Rokok merk CAMEL FILTER
- 6 (Enam) buah bungkus Rokok merk CAMEL ACTIVATE
- 96 (Sembilan puluh enam) buah bungkus Rokok merk GUDANG GARAM
Selanjutnya barang-barang tersebut dimasukan kedalam sebuah karung beras ukuran 25 (Dua puluh lima) Kg yang didapat dari Gudang Toko INDOMARET, setelah itu Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL bersama dengan Terdakwa HERI HERLAMBANG Als HERI keluar dari dalam Toko dan kembali ke Mobil lalu para Terdakwa pergi ke arah Bogor untuk menjual barang-barang tersebut kepada Sdr. AGUS yang merupakan teman Terdakwa SAEPUL AJAR Als EPUL dan bertemu disekitar Jalan Raya Daerah Bogor Kota dan barang-barang tersebut terjual seharga Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), lalu uang hasil penjualan barang-barang tersebut dibagi dengan masing-masing terdakwa mendapatkan Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisa nya sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) digunakan untuk operasional membayar sewa Mobil, membeli Bensin, membeli Rokok dan makan.
- selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB ketika para Terdakwa sedang berada di Rumah Kontrakan Terdakwa DANI RAMDANI tiba-tiba para Terdakwa didatangi saksi GUNGUN SASTRA WIGUNA dan saksi ERON PRAMADITA yang keduanya merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota yang langsung mengamankan para Terdakwa, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain tersebut dibawa ke Kantor Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Toko INDOMARET Cidolog mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 37.004.900,- (Tiga puluh tujuh juta empat ribu sembilan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa I. MOHAMAD IKBAL ZUL FIKRI Als IBAY Bin KAMALUDIN, Terdakwa II. SAEPUL PAJAR Als EPUL Bin DAMAR WULAN, Terdakwa III. HERI HERLAMBANG Als HERI Bin SRIYANTO (Alm) dan Terdakwa IV. DANI RAMDANI Bin UJUN JUNAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.
SUBSIDIAIR
------------- Bahwa Terdakwa I. MOHAMAD IKBAL ZUL FIKRI Als IBAY Bin KAMALUDIN, Terdakwa II. SAEPUL PAJAR Als EPUL Bin DAMAR WULAN, Terdakwa III. HERI HERLAMBANG Als HERI Bin SRIYANTO (Alm) dan Terdakwa IV. DANI RAMDANI Bin UJUN JUNAEDI pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 diketahui sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Toko INDOMARET Cidolog yang beralamat di Kampung Selamanjah Rt. 001/001 Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB ketika para Terdakwa sedang berkumpul di Rumah Kontrakan Terdakwa DANI RAMDANI Bin UJUN JUNAEDI yang beralamat di Kampung Cisero Rt. 003/006 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL Bin DAMAR WULAN memiliki ide untuk mengambil barang milik orang lain tepatnya di Toko INDOMARET Cidolog yang beralamat di Kampung Salamanjah Rt. 001/001 Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi yang rencananya akan dilakukan pada malam atau dini hari, setelah para Terdakwa menyetujui rencana tersebut kemudian Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL menyuruh Terdakwa DANI RAMDANI untuk mencari Mobil sewaan yang nantinya akan digunakan sebagai alat untuk dapat menuju ke lokasi, sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa DANI RAMDANI menghubungi Sdr. ANGGI untuk menyewa Mobil dan menyampaikan agar Sdr. ANGGI menyerahkan Mobil sewaannya pada pukul 18.00 WIB, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa DANI RAMDANI pergi ke dekat Bunderan Jalan Raya Sukaraja – Sukabumi untuk bertemu dengan Sdr. ANGGI dan mengambil 1 (Satu) unit Kendaraan R4 merk HONDA BRIO SATYA warna Hijau Tosca No. Pol tidak ingat yang akan di sewa seharga Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (Satu) hari, setelah selesai kemudian Terdakwa DANI RAMDANI kembali kerumahnya dengan membawa Mobil sewaan tersebut, selanjutnya para Terdakwa menyiapkan peralatan berupa 1 (Satu) buah Obeng Min (-) bergagang plastik warna Hijau, 1 (Satu) buah Gunting Besi dengan gagang warna Kuning dan 1 (Satu) buah Kunci Ring ukuran 8. Pada sekitar pukul 21.00 WIB para Terdakwa berangkat menuju ke Daerah Cidolog dan sampai di Daerah Cidolog sekitar pukul 24.00 WIB, selanjutnya para Terdakwa berkeliling di sekitar Daerah Cidoloh hingga sekitar pukul 02.00 WIB sampai akhirnya menemukan Toko INDOMARET yang menjadi lokasi target, selanjutnya Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL Bin DAMAR WULAN bersama dengan Terdakwa HERI HERLAMBANG Als HERI Bin SRIYANTO (Alm) turun dari Mobil dengan membawa peralatan yang sebelumnya telah disiapkan lalu berjalan kaki menuju samping Bangunan Toko INDOMARET sementara Terdakwa MOHAMAD IKBAL ZUL FIKRI Als IBAY Bin KAMALUDIN dan Terdakwa DANI RAMDANI menunggu di dalam Mobil, setelah itu Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL bersama dengan Terdakwa HERI HERLAMBANG Als HERI langsung memanjat Pagar tembok Bangunan Rumah yang berdempetan dengan Bangunan Toko INDOMARET tersebut untuk sampai ke Atap Bangunan Toko INDOMARET, setelah diatas Atap Bangunan Toko INDOMARET Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL membuka Baut Atap menggunakan sebuah Kunci Ring lalu secara bergantian dengan Terdakwa HERI HERLAMBANG Als HERI menggunting Atap Toko INDOMARET menggunakan Gunting Baja, setelah Atap terbuka Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL bersama dengan Terdakwa HERI HERLAMBANG Als HERI masuk kedalam Ruang Plafon GRC, setelah didalam Plafon kemudian Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL bersama dengan Terdakwa HERI HERLAMBANG Als HERI menjebol Plafon GRC Toko INDOMARET menggunakan Obeng dan di injak menggunakan kaki, selanjutnya Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL bersama dengan Terdakwa HERI HERLAMBANG Als HERI masuk kedalam Toko INDOMARET mengambil tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya barang-barang yang ada di Toko INDOMARET tersebut, diantaranya :
- 25 (Dua puluh lima) buah SILVER QUEEN CHOCOLATE
- 17 (Tujuh belas) buah GOOD DAY Kopi Instant
- 9 (Sembilan) buah minuman PUCUK HARUM
- 11 (Sebelas) bungkus Rokok merk DIPLOMAT EVO
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk WISMILAK
- 4 (Empat) buah bungkus Rokok merk WIN
- 8 (Delapan) buah bungkus Rokok merk AROMA
- 1 (Satu) buah Korek Indomaret Lighter Solid
- 1 (Satu) buah bungkus Rokok merk JUARA
- 6 (Enam) buah bungkus Rokok merk JUMP
- 12 (Dua belas) buah bungkus Rokok merk ZIGA
- 12 (Dua belas) buah bungkus Rokok merk INSTA
- 13 (Tiga belas) buah bungkus Rokok merk MR. BROWN
- 6 (Enam) buah bungkus Rokok merk DJARUM 76
- 14 (Empat belas) buah bungkus Rokok merk ASPRO
- 18 (Delapan belas) buah bungkus Rokok merk GLIZZ
- 9 (Sembilan) buah bungkus Rokok merk TWIZZ
- 7 (Tujuh) buah bungkus Rokok merk ENVIO
- 8 (Delapan) buah bungkus Rokok merk DJARUM SUPER
- 83 (Delapan puluh tiga) bungkus Rokok merk DJARUM KRETEK
- 12 (Dua belas) buah bungkus Rokok merk DJARUM SUPER
- 15 (Lima belas) buah bungkus Rokok merk ENVIO FILTER MILD
- 20 (Dua puluh) buah bungkus Rokok merk ENVIO KRETEK 12’S
- 9 (Sembilan) buah bungkus Rokok merk ZIGA
- 44 (Empat puluh empat) buah bungkus Rokok merk DJARUM SUPER
- 2 (Dua) buah bungkus Rokok merk DJARUM KING FILTER
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk L.A FILTER (PCS)
- 15 (Lima belas) buah bungkus Rokok merk L.A FILTER ICE 16’S
- 16 (Enam belas) buah bungkus Rokok merk L.A FILTER ICE
- 13 (Tiga belas) buah bungkus Rokok merk L.A FILTER BOLD 20’S
- 9 (Sembilan) buah bungkus Rokok merk L.A FILTER BOLD
- 9 (Sembilan) buah bungkus Rokok merk DJARUM 76 SIGARET
- 52 (Lima puluh dua) buah bungkus Rokok merk SAMPOERNA KRETEK
- 81 (Delapan puluh satu) buah bungkus Rokok merk DJI SAM SOE KRETEK
- 35 (Tiga puluh lima) buah bungkus Rokok merk DJI SAM SOE FILTER
- 14 (Empat belas) buah bungkus Rokok merk SAMPOERNA KRETEK SLIMS
- 13 (Tiga belas) buah bungkus Rokok merk SAMPOERNA FILTER
- 54 (Lima puluh empat) buah bungkus Rokok merk MARLBORO FILTER
- 13 (Tiga belas) buah bungkus Rokok merk MARLBORO KRETEK
- 140 (Seratus empat puluh) buah bungkus Rokok merk SAMPOERNA FILTER
- 20 (Dua puluh) buah bungkus Rokok merk TWIZZ FILTER
- 27 (Dua puluh tujuh) buah bungkus Rokok merk TWIZZ FILTER ROYAL
- 10 (Sepuluh) buah bungkus Rokok merk TWIZZ FILTER RED
- 11 (Sebelas) buah bungkus Rokok merk DUNHILL FINE CUT
- 9 (Sembilan) buah bungkus Rokok merk DUNHILL
- 9 (Sembilan) buah bungkus Rokok merk WIN CLICK FILTER
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk ESSE BLUE FILTER
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk ESSE FILTER BLUE 20’S
- 55 (Lima puluh lima) buah bungkus Rokok merk ESSE CHANGE FILTER
- 4 (Empat) buah bungkus Rokok merk ESSE FILTER DOUBLE
- 16 (Enam belas) buah bungkus Rokok CLAS MILD FILTER
- 53 (Lima puluh tiga) buah bungkus Rokok merk DUNHILL FINE CUT
- 4 (Empat belas) buah bungkus Rokok merk LUCKY STRIKE
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk ESSE FILTER HONEY
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk ESSE PUNCH
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk ESSE SHUFFLE
- 8 (Delapan) buah bungkus Rokok merk ESSE FILTER BERRY
- 3 (Tiga) buah bungkus Rokok merk ESSE MILD FILTER
- 4 (Empat) buah bungkus Rokok merk ESSE FILTER GOLDEN
- 10 (Sepuluh) buah bungkus Rokok merk CAMEL FILTER SENSO
- 5 (Lima) buah bungkus Rokok merk CAMEL FILTER MILD
- 34 (Tiga puluh empat) buah bungkus Rokok merk CAMEL FILTER (NEW)
- 9 (Sembilan) buah bungkus Rokok merk CAMEL WHITE
- 64 (Enam puluh empat) buah bungkus Rokok merk CAMEL FILTER
- 6 (Enam) buah bungkus Rokok merk CAMEL ACTIVATE
- 96 (Sembilan puluh enam) buah bungkus Rokok merk GUDANG GARAM
Selanjutnya barang-barang tersebut dimasukan kedalam sebuah karung beras ukuran 25 (Dua puluh lima) Kg yang didapat dari Gudang Toko INDOMARET, setelah itu Terdakwa SAEPUL PAJAR Als EPUL bersama dengan Terdakwa HERI HERLAMBANG Als HERI keluar dari dalam Toko dan kembali ke Mobil lalu para Terdakwa pergi ke arah Bogor untuk menjual barang-barang tersebut kepada Sdr. AGUS yang merupakan teman Terdakwa SAEPUL AJAR Als EPUL dan bertemu disekitar Jalan Raya Daerah Bogor Kota dan barang-barang tersebut terjual seharga Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), lalu uang hasil penjualan barang-barang tersebut dibagi dengan masing-masing terdakwa mendapatkan Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisa nya sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) digunakan untuk operasional membayar sewa Mobil, membeli Bensin, membeli Rokok dan makan.
- selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB ketika para Terdakwa sedang berada di Rumah Kontrakan Terdakwa DANI RAMDANI tiba-tiba para Terdakwa didatangi saksi GUNGUN SASTRA WIGUNA dan saksi ERON PRAMADITA yang keduanya merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota yang langsung mengamankan para Terdakwa, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain tersebut dibawa ke Kantor Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Toko INDOMARET Cidolog mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 37.004.900,- (Tiga puluh tujuh juta empat ribu sembilan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa I. MOHAMAD IKBAL ZUL FIKRI Als IBAY Bin KAMALUDIN, Terdakwa II. SAEPUL PAJAR Als EPUL Bin DAMAR WULAN, Terdakwa III. HERI HERLAMBANG Als HERI Bin SRIYANTO (Alm) dan Terdakwa IV. DANI RAMDANI Bin UJUN JUNAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP. |